UARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Pelaku perdagangan ilegal Cula Badak dan Pipa Gading Gajah ditangkap tim gabungan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) KLHK dan Polda Sumsel. Pelaku berinisial ZA (60), warga 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil Palembang.
Pelaku ditangkap pada saat akan melakukan transaksi jual beli Cula Badak dan Pipa Gading Gajah di Jalan Rama VII, Kecamatan Alang-Alang Lebar (AAL) Palembang, pada Jum’at (23/8/2024).
Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani
menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari hasil penelusuran tim cyber patrol Ditjen Gakkum melalui Facebook. Kemudian tim melakukan profiling dan bergerak cepat menuju ke lokasi guna melakukan transaksi.
“Hasilnya, tim berhasil mengamankan pelaku ZA,” jelas Sani, saat gelar press release di kantor BPPPHLHK di Jalan Pramuka, Srikaya, Kecamatan Alang-Alang Lebar (AAL) Palembang, Selasa (27/8/2024).
Kata Sani, saat akan melakukan transaksi, tim hanya mendapati satu Cula Badak dan satu Pipa Gading Gajah. Kemudian tim bergerak cepat untuk melakukan penggeledahan di ruko dan rumah pelaku.
“Hasilnya, ditemukan tiga Cula Badak dan tiga Pipa Gading Gajah,” ungkapnya.
“Empat Cula Badak berasal dari Indonesia dan empat lainnya berasal dari luar negeri,” tambah Sani.
Berdasarkan pengakuan tersangka, Cula Badak tersebut dijual seharga Rp30 juta hingga Rp40 juta per gram. “Kami masih mendalami, Cula Badak dan Gading Gajah ini dijual ke mana,” terang Sani.
Penyidik Gakkum KLHK masih melakukan pengembangan dan mendalami kasus ini.
“Kemungkinan ada pihak-pihak lain yang terlibat. Kami tidak akan berhenti melawan kejahatan terhadap satwa yang dilindungi. Satwa eksotik-flagship Indonesia, seperti Badak Jawa, Badak Sumatera, Orang Utan, Harimau Sumatera, Gajah Sumatera, serta Komodo, karena ini merupakan kekayaan bangsa Indonesia, harus kita lindungi,” jelas Sani.
Kepala Balai GAKKUM LHK Wilayah Sumatera Hari Novianto menambahkan, ZA sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Saat ini sudah dilakukan Penahanan di Polda Sumatera Selatan guna menjalani proses penyidikan,” kata Hari.
Tersangka ZA dijerat dengan Pasal 40 A ayat (1) huruf f Jo Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Yaitu setiap orang dilarang untuk menyimpan, memiliki, mengangkut, dan/atau memperdagangkan spesimen, bagian-bagian, atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian dari Satwa yang dilindungi
Dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama lima belas tahun penjara. (ANA)
Komentar