Tiga Terdakwa Kasus Pembunuhan Mayat di Cor Diancam Pasal Berlapis

- Redaksi

Selasa, 19 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sidang Kasus pembunuhan terhadap korban Anton Eka Putra, seorang pegawai koperasi yang dibunuh mayatnya di cor dan di semen di belakang ruko Distro Anti Mahal Maskerebet Palembang, akhirnya tiga terdakwa jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (19/11/2024).

Dari pantauan terlihat tiga terdakwa yakni Antoni, Pongki Saputra dan Kelpfio Firmansya, duduk di persidangan sembari mendengarkan pembacaan dakwaan dari JPU Kejaksaan Negeri Palembang.

Dalam persidangan dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Zainal SH MH serta kuasa hukum para terdakwa dari posbakum Palembang Supendi SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Desi Arsean SH menguraikan dakwaan para terdakwa.

Dalam dakwaan JPU, untuk Modus yang dilakukan para terdakwa berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah, terkait kesalnya terdakwa Antoni yang meminjam uang kepada Korban sebesar Rp 5 juta.

“Karena usaha yang sedang dijalani oleh terdakwa sedang sepi, sehingga terjadinya macet pembayaran, yang membuat terdakwa kesal adalah ketika mengetahui hutangnya yang terus mengalami kenaikan bunga yang begitu besar, sehingga hutang terdakwa kepada korban menjadi Rp 24 juta,” terang JPU saat sampaikan dakwaan.

Lanjut JPU, kerena terdakwa kesal terhadap korban, karena bunga hutangnya terus membengkak, membuat terdakwa merencanakan pembunuhan terhadap korban dengan mengajak 2 terdakwa lainnya.

“Saya kesal dengan korban, kita bunuh saja korban ini menyampaikan kepada 2 terdakwa lainnya,” terang JPU menirukan ucapan terdakwa.

Masih kata JPU, akhirnya Terdakwa Antoni mengajak 2 terdakwa lainnya untuk melakukan pembunuhan terhadap korban, dengan cara memukul dengan kunci pas  dan menjerat leher korban menggunakan seling, setelah itu para terdakwa mengubur Jasat korban korban di belakang ruko Distro Anti Mahal dengan cara di cor menggunakan semen.

“Sehingga atas perbuatannya para terdakwa diancam pidana kesatu pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Kedua pasal  338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Dan ketiga Pasal 339 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP,” tegas JPU. (ANA)

Berita Terkait

Polisi Ringkus Terduga Pembunuh Petani di Kebun Warkuk Ranau Selatan
BNNP Sumsel Geruduk Dua Lokasi Hiburan Malam di Palembang
Empat Bulan Buron, Perampas Motor KLX di OKI Akhirnya Dibekuk Tim Jatanras Polda Sumsel
Gelapkan Motor Pinjaman, Pria di Palembang Dibekuk Buser Polsek SU II
Mulai 27 Juli, PN Palembang Kembali Beroperasi di Gedung Utama Jalan Kapten A Rivai
Sabu 25,38 Gram Disembunyikan di Filter Udara Motor, Peredaran Narkoba di Muara Enim Digagalkan Polisi
Pamit Sholat, Anak Panti Asuhan Ditemukan Tak Bernyawa
Enam Terdakwa Korupsi Proyek Pelebaran Bahu Jalan di Pagar Alam Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:00 WIB

Polisi Ringkus Terduga Pembunuh Petani di Kebun Warkuk Ranau Selatan

Minggu, 26 Juli 2026 - 13:14 WIB

BNNP Sumsel Geruduk Dua Lokasi Hiburan Malam di Palembang

Minggu, 26 Juli 2026 - 13:12 WIB

Empat Bulan Buron, Perampas Motor KLX di OKI Akhirnya Dibekuk Tim Jatanras Polda Sumsel

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:59 WIB

Gelapkan Motor Pinjaman, Pria di Palembang Dibekuk Buser Polsek SU II

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:17 WIB

Mulai 27 Juli, PN Palembang Kembali Beroperasi di Gedung Utama Jalan Kapten A Rivai

Berita Terbaru