SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terjerat kasus dugaan perbankan, mantan pegawai Bank BRI atas Nama terdakwa Puspita Rahayu, kembali jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, Kamis (20/6/2024).
Dihadapan Majelis hakim yang diketuai Romi Sinatra SH MH, serta tim Kuasa Hukum terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Murni SH, menghadirkan lima orang saksi.
Salah satu saksi Robby, selaku Kepala Unit BRI Sako periode 2022 menjelaskan, bahwa tugas CS hanya mencetak buku tabungan saja, tidak bisa melakukan penyetoran uang.
Akibat perbuatan Terdakwa BRI mengalami kerugian sebesar Rp 1,2 miliar, dan yang dibayarkan oleh terdakwa Puspita Rahayu kepada BRI hanya sebesar Rp 5 juta saja.
“untuk kasus ini sendiri sudah diketahui sejak tahun 2023 pada saat terdakwa Puspita Rahayu sudah ditarik ke BRI Cabang. Dan untuk kerugian yang dialami korban di BRI Unit Sako sudah dikembalikan oleh pihak BRI bukan oleh Terdakwa,” terang Kepala Unit BRI Sako ini, saat di persidangan.
Sementara itu, saksi Supraga sebagai pekerja verifikasi dari BRI Cabang Palembang mengatakan, saya bekerja berdasarkan adanya laporan dari 4 korban Hj. Elni Dasmita, Etik, Sri Sulastri dan Yasni Firma Diana.
“Mendapat laporan tersebut makanya saya melakukan pemeriksaan atau Audit dan mengecek buku tabungan korban dan kenyataannya pada saat dilakukan Print Out, saya memeriksa berdasarkan jejak digital, ada transfer atau aliran dana ke suami Terdakwa atas nama Aidil,” tegas saksi.
Atas perbuatan Terdakwa Total kerugian yang dialami oleh BRI unit Sako sebesar Rp 1,7 miliar, ada pengembalian yang dilakukan oleh Terdakwa namun tidak signifikan hanya berkisar Rp 15 juta, sedangkan untuk pengembalian ke Nasabah saksi tidak tahu.
“Nasib Korban saat ini mendapat penggantian melalui dana talangan dari BRI, kapasitas saya adalah untuk mengaudit sesuai Job desk saya, ketika ada yang tidak sesuai maka saya akan membuat laporan kepada atasan dan akan dilakukan oleh tim Audit. Audit dilakukan oleh tim Infeksi BRI Palembang, saat kami melakukan cross cek baik melalui sistem di BRI dan ke 4 korban total kerugian yang dialami oleh 4 korban mencapai Rp 1,7 miliar,” tegas Saksi.
Saksi menjelaskan, bahwa dirinya sempat melakukan pemanggilan terhadap Terdakwa Puspita Rahayu namun sempat menolak dan menyangkal.
“Namun setelah disodorkan bukti-bukti Terdakwa tidak bisa menolak, pada saat menjalani pemeriksaan oleh internal BRI setelah berapa bulan baru Terdakwa mendapatkan surat pemberhentian dari pusat, uang tersebut digunakan Terdakwa Puspita Rahayu untuk modal berjualan Tas dan diberikan ke orang tua terdakwa Puspita Rahayu,” tutur saksi.
Dalam perkara ini agendanya menghadirkan 5 orang, namun namun hanya 2 orang saksi yang diperiksa, karena keterbatasan waktu dan perkara lain masih banyak, terpaksa sidang kita tunda minggu depan untuk mendengarkan keterangan 3 saksi lain.
Dalam Dakwaan JPU, Bahwa terdakwa adalah karyawan tetap dengan Pengangkatan Pekerja Tetap berdasarkan Surat Keputusan Nokep : 291 – KW – IV/SDM/08/2015 tanggal 12 Agustus 2015 bertempat di Kantor Cabang BRI Palembang Sriwijaya dengan jabatan sebagai Junior Customer Service, dan pada Tahun 2018 berdasarkan Surat Keputusan Nokep : 137 – KC – IV /SDM/07 /2018 tanggal 02 Juli 2018 terdakwa dimutasi ke BRI Unit Kenten Azhar dengan jabatan sebagai Customer Service.
Kemudian pada tahun 2022 berdasarkan Surat Keputusan Nokep : 021 – KC – IV/SDM/01/2022 tanggal 01 Februari 2022 terdakwa dimutasi kembali dari BRI Unit Kenten Azhar ke BRI Unit Bukit Sangkal dengan jabatan sebagai Customer Service, dan pada Bulan Maret 14 Maret 2022 berdasarkan Surat Keputusan Nokep : 210 – KC –IV/SDM/03/2022 terdakwa kembali di mutasi ke BRI Unit Sako sampai dengan Bulan November 2022. Dan pada tanggal 29 November 2022 berdasarkan Surat Keputusan Nokep :R–227.e-K.C-IV/SDM/11/2022 terdakwa dimutasi kembali sebagai Pekerja Khusus di Kantor Kanca Palembang Sriwijaya (dalam pengawasan/pemeriksaan) dan pada tanggal 3 April 2023 berdasarkan Surat Keputusan Nokep : R -13/RO-PLG/RHC/HBI/04/2023 dilakukan pemutusan kerja karena terdakwa dijatuhi hukuman disiplin.
Bahwa berdasarkan jabatan terdakwa sebagai Customer Service tugas dan tanggung jawab terdakwa adalah :
Melayani nasabah yang akan membuka rekening baru dan pencetakan kartu ATM. Melayani nasabah yang akan membuat mobile banking. Melayani komplain jika ada masalah dari nasabah.
Bahwa selama terdakwa menjabat sebagai Customer Service di Bank BRI Unit Kenten Azhar, terdakwa kenal dengan saksi Hj. Elni Dasmita, saksi Etik, saksi Sri Sulastri dan saksi Yasni Firma Diana dan para saksi tersebut adalah nasabah di BRI Unit Kenten Azhar dan bekerja sebagai pedagang di pasar.
Bahwa saksi Hj. Elni Dasmita, saksi Etik, saksi Sri Sulastri dan saksi Yasni Firma Diana menitipkan sejumlah uang, buku tabungan dan kartu ATM kepada terdakwa karena para saksi tersebut percaya dan telah mengenal terdakwa sejak lama, dan maksud uang tersebut dititipkan kepada terdakwa agar terdakwa yang menyetorkan uang tersebut ke rekening milik masing-masing saksi melalui Teller sehingga para saksi tidak perlu mengantri untuk menyetorkan uang tersebut.
Bahwa setelah terdakwa menerima uang titipan, buku tabungan dan kartu ATM milik para saksi dengan tujuan untuk disetorkan ternyata uang tersebut tidak disetorkan ke rekening milik masing-masing saksi melalui Teller namun uang tersebut diambil oleh terdakwa tanpa sepengetahuan pemilik uang yaitu saksi Hj. Elni Dasmita, saksi Etik, saksi Sri Sulastri dan saksi Yasni Firma Diana.
Bahwa terdakwa meyakinkan para saksi jika uang yang dititipkan telah disetorkan ke rekening milik masing-masing saksi, dengan cara terdakwa melakukan pencetakan pada buku rekening tabungan milik masing-masing saksi, sehingga pada buku rekening tersebut sejumlah uang yang dititipkan kepada terdakwa tersebut, seolah-olah uang tersebut telah masuk ke rekening masing-masing saksi. Dan hasil pencetakan saldo dalam buku tabungan tersebut sama persis dengan hasil cetakan melalui Teller.
Kemudian terdakwa memberitahu kepada para saksi hasil cetakan buku tabungan dengan saldo yang seolah-olah telah bertambah tersebut, sehingga saksi Hj. Elni Dasmita, saksi Etik, saksi Sri Sulastri dan saksi Yasni Firma Diana menjadi percaya kepada terdakwa.
Adapun rincian jumlah uang yang dititipkan oleh saksi Hj. Elni Dasmita, saksi Etik, saksi Sri Sulastri dan saksi Yasni Firma Diana kepada terdakwa adalah sebagai berikut.
Saksi Hj. Elni Dasmita merupakan nasabah Bank BRI dengan Nomor Rekening : 797501006831538, yang telah menitipkan sejumlah uang secara bertahap kepada terdakwa dengan total keseluruhan sebesar Rp.400.100.000.
Dengan rincian titipan buku tabungan korban sebagai berikut :Tanggal 16 Desember 2020 menitipkan sebesar Rp 100.000.000 dan Pada tanggal 15 Februari 2021 menitipkan sebesar Rp 200.100.000,kemudian Tanggal 31 Maret 2021 menitipkan sebesar Rp 166.000.
Tanggal 16 April sampai dengan 4 Mei 2021 dibuat sebnayak 14 kali pencatatan palsu masing-maisng Rp 15.000.000,- sedangkan saldo catatan palsu sebesar Rp 300.998.778
Tanggal 28 Mei 2021 sebesar Rp 15.000.000,-, sedangkan saldo akhir catatan palsu sebesar Rp 315.712.144.
Tanggal 2 dan 3 Juni 2021 pencatatan palsu uang masuk masing-masing sebesar Rp 15.000.000,- saldo akhir pencatatan palsu sebesar Rp 360.712.244.
Tanggal 26 Juli 2021 pencatatan palsu uang keluar sebesar Rp 300.000.000,- sedangkan saldo akhit catatan palsu sebesar Rp 60.882.231.
Tanggal 27 Juli 2021 sampai dengan tanggal 13 Agustus 2021 pencatatan palsu uang masuk sebanyak 13 masing-masing sebesar Rp 15.000.00,sedangkan saldo akhit pencatatn palsu sebesar Rp 255.882.231.
Tanggal 16 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 25 Agustus 2021 penacatan palsu uang masuk sebanyak 7 kali masing-masing sebesar Rp 15.000.000,-, saldo akhir pencatatn palsu sebesar Rp 361.014.438.
“Dan setelah saksi melapor ke BRI setempat dan dilakukan print out saldo pada rekening buku tabungan saksi ternyata tersisa sebesar Rp 774.438, sedangkan di buku tabugan dibuat catatan palsu sebesar Rp 400.100.000,” jelas JPU.
Masih kata JPU, Kemudian Saksi Etik yang telah menitipkan sejumlah uang secara bertahap kepada terdakwa dengan total keseluruhan sebesar Rp.510.000.000 ,Dengan rincian titipan buku tabungan korban sebagai berikut:
Tanggal 10 Febriuari 2022 pencatatan palsu uang masuk sebesar Rp 49..500.000,-, dari uang tersebut oleh terdakwa di ambil sebesar Rp 45.000.000,-, pencatatan palsu saldo sebesar Rp 4.600.000.
Tanggal 15 Februari 2022 pencatatan palsu uang masuk sebesar Rp 15.000.000,- pencattan palsu saldo akhir sebesar Rp 19.600.000.
Tanggal 17 Februari 2022 pencatatan palsu uang masuk sebesar Rp 15.000.000,-, saldo akhir pencatatan palsu sebesar Rp 34.592.000.
Tanggal 23 Februari 2022 pencatatan palsu uang masuk sebesar Rp 15.000.000,- saldo akhir pencatatan palsu sebesar Rp 49.592.000.
Tanggal 4 Maret 2022 pencatatan palsu uang masuk Rp sebesar Rp 300.000,- saldo akhir pencatatan palsu sebesar Rp 49.892.000, kemudian dalam tanggal yang sama di buat pencatatan palsu uang masuk sebesar Rp 15.000.000,- saldo akhir pencattan palsu sebesar Rp 64.891.000.
Tanggal 4 Maret 2022 sampai dengan 31 Maret 2022 pencatatan palsu uang masuk sebanyak 20 kali masing-masing Rp 15.000.000,- , saldo akhir pencatatan palsu sebesar Rp 510.000.000.
Tanggal 24 Mei 2022 pencatan palsu (ditulis tangan) saldo akhir sebesar Rp 3.320.130.
“Dan setelah saksi melapor ke BRI setempat dan dilakukan print out saldo pada rekening buku tabungan saksi ternyata tersisa sebesar Rp. 32.175.000 sedangkan di buku tabugan dibuat catatan palsu sebesar Rp 510.100.000, sesuai dengan uang yang dititipkan oleh saksi kepada terdakwa,” urai dakwaan JPU.
Lanjut JPU Lagi,selanjutnya untuk Saksi Sri Sulastri ,yang telah menitipkan sejumlah uang secara bertahap kepada terdakwa dengan total keseluruhan sebesar Rp.685.297.829.
Dengan rincian titipan buku tabungan korban sebagai berikut Tanggal 13 dan 14 Juli 2020 pencatatan palsu uang masuk sebesar Rp 25.000.000,- , dan saldo akhir pencatatan palsu sebesar Rp 300.213.466.
Tanggal 16 , 17, 20 September 2021 pencatatan palsu uang masuk masing-masing sebesar Rp 100.000.000,- dan saldo akhir pencatatan palsu sebesar Rp 402.084.773.
Tanggal 21 Nopember 2022 pencatatan palsu (tulisan tangan) saldo akhir sebesar Rp 685.297.829.
Dan setelah saksi melapor ke BRI setempat dan dilakukan print out saldo pada rekening buku tabungan saksi ternyata tersisa sebesar Rp. 2.084.773 sedangkan di buku tabugan dibuat catatan palsu sebesar RP. 685.279.829 sesuai dengan uang yang dititipkan oleh saksi kepada terdakwa.
Masih Kata JPU, selanjutnya untuk Saksi Yasni Frima Diana yang telah menitipkan sejumlah uang secara bertahap kepada terdakwa dengan total keseluruhan sebesar Rp.150.000.000.
Dengan rincian titipan buku tabungan korban sebagai berikut :Tanggal 12 Desember 2020 pencatatan palsu uang masuk sebesar Rp 100.000.000,- saldo akhir pencatatan palsu sebesar Rp 120.083.401,Tanggal 5, 6, dan 7 Juli 2021 pencatatn palsu uang keluar dan uang masuk tapi tidak tertulis jumlah uangnya dan saldo akhir pencatatan palsu sebesar Rp 30.229.062.
Tanggal 20, 21, dan 22 Oktober 2021 pencatatan palsu uang keluar dan uang masuk tapi tidak tertulis jumlah uangnya dan saldo akhir pencatatan palsu sebesar Rp 30.303,755.
Tanggal 25 Januari 2022 pencatatan palsu (tulisan tangan) saldo akhir pencattan palsu sebesar Rp 30.380.291.
Dan setelah saksi melapor ke BRI setempat dan dilakukan print out saldo pada rekening buku tabungan saksi ternyata tersisa sebesar Rp. 10.779, sedangkan di buku tabugan dibuat catatan palsu sebesar Rp. 150.000.000,sesuai dengan uang yang dititipkan oleh saksi kepada terdakwa.
Hal ini sesuai dengan Laporan Pemeriksaan Tim ADHOC Indikasi Fraud di BRI Unit Kenten Sako, Kanca Palembang Sriwijaya Nomor : SR.6.E/KC-IV/SDM/12/2022 tanggal 30 Desember 2022.
Kemudian sebagian dari uang tersebut digunakan oleh terdakwa untuk membeli hadiah untuk para saksi berupa alat elektronik seperti Televisi, Kulkas, Kipas Angin, Blender dan sebagainya yang diberikan kepada para saksi, karena para saksi ikut program SHL (Simpedes Hadiah langsung) yang ditawarkan oleh terdakwa, dan untuk mengikuti program tersebut para saksi tidak boleh mengambil uang yang ada di buku tabungan dan harus di blokir selama mengikuti program tersebut, dan sisa dari uang tersebut digunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadinya.
Akibat perbuatan terdakwa para saksi dan Pihak Bank BRI Unit Kenten Sako mengalami kerugian sebesar Rp 1.745.497.829. (ANA)
Komentar