SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Palembang, Nurbaiti (57), mengalami kerugian sebesar Rp6 juta. Itu setelah dirinya tertipu dalam hal pembelian barang perabotan rumah tangga.
Tak terima sudah jadi korban penipuan, Nurbaiti membuat laporan polisi di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Jumat (11/10/2024).
“Pelaku (terlapor) itu perempuan, namanya Ida Yusniar, dia pernah jadi pembantu rumah tangga saya,” kata Nurbaiti, saat memberikan keterangannya kepada petugas SPKT Polrestabes Palembang,.
Kepada petugas piket pengaduan warga jalan Selamet Riyadi, lorong Manggar Kecamatan IT II Palembang ini, peristiwa penipuan itu terjadi pada 15 April 2022 lalu, di jalan Sakti Wiratama Komplek Barak Sekojo Kecamatan Sematang Borang Palembang.
Berawal ketika terlapor Ida menawarkan barang perabotan di dalam rumah milik orang yang dikenalnya, dikarenakan pemilik rumah hendak pindahan dan memerlukan uang.
“Katanya seperti itu, jadi saya percaya. Yang hendak dijualnya itu lemari, elektronik rumah. Selang beberapa hari, saya beli barang-barang itu seharga Rp 6 juta, uangnya saya berikan kepada Ida, dan katanya barang akan segera diantar ke rumah,” kata korban saat di saat ditemani kuasa hukumnya.
Akan tetapi setelah ditunggu hingga sekarang, lanjut Nurbaiti, barang yang dibelinya dari tawaran mantan pembantunya tersebut tidak kunjung datang ke rumah.
“Kami baru membuat laporan polisi sekarang, karena selama ini masih menunggu itikad baiknya. Tapi kenyataannya dia (terlapor) menghilang dan nomor Handphone nya tidak aktif lagi. Saya tidak tahu apakah uang itu sampai ke tangan pemilik rumah atau dia makan sendiri, lalu kabur tidak ada kabar,” ungkapnya.
Dengan telah dibuatnya laporan polisi, diharapkan Nurbaiti, agar terlapor dapat segera ditangkap pihak kepolisian untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Semoga cepat ditangkap saja pak, uang saya dikembalikan,” tuturnya. (ANA)
Komentar