SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terdakwa Nadya Amelia yang terjerat perkara tindak pidana penipuan proyek fiktif pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Rumah Sakit (RS) Hermina, kembali jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang agenda tanggapan JPU (replik) atas eksepsi, Rabu (8/11/2023).
Dugaan proyek fiktif ini sendiri mengakibatkan korban Jeprin (54) mengalami kerugian sebesar Rp2,7 miliar lebih. Dihadapan majelis hakim Agus Ariyanto SH MH dan tim kuasa hukum terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel membacakan jawaban atas eksepsi terdakwa.
Selepas persidangan, korban Jeprin didampingi tim kuasa hukumnya Iir Sugiarto SH mengatakan, persidangan perkara dugaan tindak pidana penipuan ini telah memasuki agenda tanggapan JPU (replik) atas eksepsi yang dilayangkan penasehat hukum terdakwa Nadya Amelia.
“Kami hadir disini hanya ingin memastikan proses persidangan berjalan dengan baik. Sebab akibat perbuatan terdakwa, klien kami mengalami kerugian yang cukup besar yaitu senilai Rp2,7 miliar lebih dari 11 proyek pengadaan,” jelasnya.
Iir menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula dari tahun 2020, di mana ada sebanyak 57 pengadaan proyek yang dimodali oleh klien kami. Klien kami adalah sebagai penanam modal pada pengadaan-pengadaan yang ditawarkan oleh terdakwa.
“Dari 57 pengadaan proyek tersebut ada 12 pengadaan yang habis waktunya dengan nominal sebesar Rp 2,7 miliar lebih, kemudian uang ini kita minta kepada terdakwa Nadya Amelia, tetapi dengan meyakinkan terdakwa mengatakan akan ada proyek pengadaan baru senilai Rp 3,9 miliar di Rumah Sakit Hermina, tapi klien kami mau asalkan menggunakan PT klien kami dan disetujui oleh terdakwa,” jelasnya.
Namun seiring waktu, PT kliennya tidak diikutkan dalam proyek pengadaan itu. Saat ditanyakan kepada terdakwa bagaimana uang kliennya, terdakwa Nadya Amelia menjawab bahwa uangnya habis dipakai untuk kepentingan pribadi.
Atas perbuatan terdakwa, Iir mengatakan, pihaknya sampai saat ini masih membuka ruang untuk terdakwa dan keluarganya barangkali ada beritikad baik sebelum putusan sidang.
“Namun kalau sampai agenda vonis hakim, tidak ada itikad baik, kami akan mengambil langkah hukum, seperti melayangkan gugatan perdata, tapi kami masih membuka ruang, kepada terdakwa dan keluarganya untuk mengembalikan uang klien kami,” tegasnya.
Dalam dakwaan JPU bahwa terdakwa Nadya Amelia bermula ketika Terdakwa Nadya Amelia menghubungi saksi korban Jeprin menawarkan sebuah proyek pengadaan alkes di RS Hermina Palembang senilai Rp3,9 miliar lebih, namun korban Jeprin menolak karena tidak punya uang sebanyak itu.
Kemudian terdakwa Nadya Amelia mengatakan bisa menggunakan uang modal milik Jeprin yang masih ada di terdakwa Nadya sebesar Rp2,7 miliar, akhirnya Jeprin pun setuju, dengan syarat menggunakan PT SBB milik Jeprin. Selanjutnya, pada 21 Februari 2022, belum ada kejelasan.
Terdakwa Nadya mengakui uang tersebut digunakannya untuk keperluan lain dan berjanji akan segera mengembalikan. Terdakwa kembali memberikan 4 buah cek, namun semua cek ditolak bank, dikarenakan saldo tidak cukup.
Rupaya proyek pengadaan alkes di RS Hermina Palembang senilai Rp3,9 miliar menurut pihak rumah sakit sendiri fiktif. Akibatnya korban Jeprin menderita kerugian Rp 2.717.000.000. (ANA)
Komentar