SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tertangkap usai transaksi sabu, dua terdakwa Asep Sumantri dan Hartanto jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dalam agenda tuntutan pada Selasa (7/3/2023).
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Harun Yulianto, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Tri Agustina, membacakan tuntutan melalui sambungan teleconfrence terhadap kedua terdakwa.
Dalam tuntutannya, JPU mengatakan perbuatan kedua terdakwa telah terbukti telah melakukan menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan, atau melakukan dan menyerahkan narkotika golongan I.
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Menjatuhi pidana terhadap kedua terdakwa yakni Asep Sumantri Bin Mansyur dan Hartanto Bin Istadih dengan pidana penjara selama 6 tahun penjara Selain itu terdakwa dikenakan denda sebesar Rp1 miliar subsider 3 bulan,” sebut JPU, saat bacakan tuntutan.
Dalam dakwaan JPU, kejadian bermula pada hari selasa tanggal 08 November 2022 , terdakwa Asep Sumantri, yang saat itu sedang bersama-sama dengan Hartanto, dihubungi RESKA (DPO) melalui telpon Whatsapp dan menanyakan bisa atau tidak mengambilkan Narkotika jenis sabu dan terdakwa Asep Sumantri menjawab bisa.
Kemudian keduanya bersama-sama berboncengan menggunakan motor menemui Reska didepan JM Jalan DI Panjaitan Kelurahan Tangga Tangkat Kecamatan SU II Kota Palembang. Kemudian Reska memberikan uang sebesar Rp200.000 yang diterima oleh terdakwa Asep.
Selanjutnya terdakwa Asep bersama-sama dengan Hartanto berangkat menuju tempat Budi di Jalan Slamet Riyadi Lorong Manggar Kecamatan IT II Kota Palembang. Setelah bertemu Budi, terdakwa Asep menyerahkan uang sebesar Rp150.000 kepada Budi.
Lalu Budi menutup pintu, dan tidak lama kemudian dia membuka pintu kembali, memberikan dua bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 0,48/ / Netto total 0,138 gram.
Setelah itu keduanya pergi untuk menemui Reska. Dalam perjalanan keduanya sempat berhenti di warung untuk membeli rokok dengan menggunakan uang dari hasi keuntungan pembelian narkotika sebesar Rp50.000.
Saat itu petugas kepolisisan dari Satreskrim Polrestabes Palembang sedang melakukan Hunting dan melihat gerak gerik kedua terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadap keduanya. (ANA)
Komentar