Tertangkap Bawa Tas Berisi Sabu saat Keluar Hotel, Rico Dituntut 15 Tahun Penjara

Hukum46 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tertangkap bawa narkotika jenis sabu sebanyak 1,777,61 gram saat keluar hotel, terdakwa Rico Apriansyah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman selama 15 tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (2/3/2023). Dihadapan Majelis Hakim diketuai Harun Yulianto, JPU Kejari Palembang Dwi Indayati, membacakan tuntutan terdakwa Rico Apriansyah.

Dalam tuntutannya, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Rico Apriansyah tanpa hak “menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, dan menjadi perantara dalam jual beli,menukar arau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman melebihi 5 gram”.

“Sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rico Apriansyah dengan pidana penjara selama 15 tahun. Selain itu terdakwa dikenakan denda sebesar Rp1,5 miliar,” sebut JPU, saat bacakan tuntutan.

Dalam dakwaan JPU, kejadian bermula pada Jum’at, 25 November 2022, sekira pukul 19.30 WIB, EEN (belum tertangkap) menghubungi terdakwa Rico Apriansyah, melalui telepon aplikasi Whatsapp.

Dengan tujuan untuk menemaninya mengambil dan mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut kepada seseorang di daerah Kertapati dengan upah sebesar Rp10.000.000.

Terdakwa kemudian menyanggupi tawaran tersebut karena merasa tergiur dengan jumlah uang yang ditawarkan. Lalu EEN mentransfer uang senilai Rp400.000 ke rekening Bank BCA milik terdakwa sebagai tanda jadi.

Kemudian keesokan harinya, terdakwa menjemput EEN. Dia diajak pergi untuk menemui seorang laki-laki yang tidak dikenal di Rumah Makan di daerah Kemang Manis, Bukit Palembang. Saat itu orang tersebut memberikan satu buah kunci kamar hotel nomor A 104.

Lalu EEN mengajak terdakwa untuk pergi menuju hotel Urbanview di Jalan Riau. Saat dalam perjalanan, terdakwa menjelaskan jika tiba di hotel terdakwa disuruh untuk langsung masuk ke kamar sesuai dengan nomor yang tertera dikunci, mencari tas plastik berisikan narkotika jenis sabu untuk diantarkan ke daerah kertapati.

Di sisi lain, EEN menunggu di parkiran depan hotel dengan tujuan untuk berjaga-jaga. Setelah tiba di hotel keduanya langsung melakukan peranan masing-masing. Terdakwa langsung menuju kamar nomor A 104 yang letaknya di lantai dasar hotel Urbanview tersebut untuk mencari tas yang dimaksud.

Sementara itu, tim Kepolisian Satresnarkoba Polrestabes Palembang mendapatkan informasi dari masyarakat jika di seputaran hotel Urbanview sering terjadi transaksi narkotika.

Saat itu tim kepolisian melihat terdakwa keluar dari dalam hotel sambil membawa tas plastik dengan gerak-gerik mencurigakan. Sehingga melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan dilakukan penangkapan. (ANA)

    Komentar