Tertangkap Bawa Sabu 3 Kilogram Lebih, Tiga Terdakwa Divonis 18 Tahun Penjara

- Redaksi

Kamis, 5 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Ditangkap Bawah Sabu dari Pekan baru menuju Palembang sebanyak 3 Kilogram Lebih, tiga terdakwa Epen ,Hadi Marta dan Eka Darnovel divonis masing-masing dengan pidana penjara selama 18 tahun penjara. Vonis tersebut dibacakan oleh majelis Idi IL Amin SH MH, pada persidangan yang digelar di PN palembang, Kamis (5/12/2024).

Dalam Amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Sebagaimana atas perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat  (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap tiga terdakwa yaitu Epen,Hadi Marta dan Eka Darnovel dengan pidana penjara masing-masing selama 18 tahun serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan “Tegas hakim ketua saat membacakan amar putusan pada persidangan yang digelar di PN Palembang.

Setelah mendengarkan putusan dari majelis hakim ketiga terdakwa melalui kuasa hukumnya maupun JPU menyatakan pikir pikir terhadap putusan tersebut.

Diketahui dalam sidang sebelum Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Susanti SH melalui Jaksa Pengantin Desmilita SH menuntut tiga terdakwa yaitu Epen,Hadi Marta dan Eka Darnovel dengan pidana penjara masing-masing selama 19 tahun serta denda Rp 1 miliar Subsider 6 bulan.

Dalam dakwaan JPU, bahwa tiga terdakwa yaitu Epen Alias Ipin,Hadi Marta dan Eka Darnovel (Masing-masing berkas terpisah) berhasil ditangkap oleh anggota kepolisian polda sumsel bersama BNN Provinsi Sumatera Selatan pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 sekira pukul 12.30 Wib.

Penangkapan terhadap terdakwa berdasarkan informasi dari masyarakat, yang menyatakan bahwa ada masyarakat yang membawa narkotika jenis sabu dari Pekan Baru dengan tujuan Palembang.

Setelah dilakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap para terdakwa ditemukan barang bukti berupa 4 bungkus plastik bertuliskan Diamond Excellent warna biru berisikan kristal-kristal putih atau Narkotika jenis sabu dengan berat netto keseluruhan 3978,15 gram.

Selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti langsung diamakan di Polda sumsel guna di proses lebih lanjut.

Berita Terkait

Setahun Dihalang Bertemu dengan Anak, Pria di Palembang Laporkan Mantan Mertua
Pelaku Curanmor diringkusi Unit Ranmor Polrestabes Palembang
Tak Terima Dipolisikan Terkait Dugaan Penganiayaan, Fauzan Layangkan Laporan Balik
Gasak Genset di Teras Rumah, Pemuda Asal Pangkalan Bulian Diciduk Polisi
Terciduk Suami Bersama Pria Lain di Kamar Homestay, Ini Penjelasan Istri
Polda Sumsel Bongkar Tambang Batubara Ilegal di Muba
Kerjasama dan Bagi Keuntungan Berujung Sengketa, Sidang Gugatan PMH Ditunda Lagi
Ditinggal Pergi Satu Tahun, Suami Wanita Ini Ternyata Punya Istri Lain

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 22:20 WIB

Setahun Dihalang Bertemu dengan Anak, Pria di Palembang Laporkan Mantan Mertua

Sabtu, 14 Februari 2026 - 18:21 WIB

Pelaku Curanmor diringkusi Unit Ranmor Polrestabes Palembang

Kamis, 5 Februari 2026 - 12:50 WIB

Tak Terima Dipolisikan Terkait Dugaan Penganiayaan, Fauzan Layangkan Laporan Balik

Rabu, 4 Februari 2026 - 21:01 WIB

Gasak Genset di Teras Rumah, Pemuda Asal Pangkalan Bulian Diciduk Polisi

Rabu, 4 Februari 2026 - 20:38 WIB

Terciduk Suami Bersama Pria Lain di Kamar Homestay, Ini Penjelasan Istri

Berita Terbaru

Kota Palembang

Sekda Soroti Rendahnya Koordinasi OPD dalam Gerakan Lingkungan Bersih

Minggu, 15 Feb 2026 - 17:41 WIB