Tertangkap Bawa Sabu 3 Kilogram Lebih, Tiga Terdakwa Divonis 18 Tahun Penjara

- Redaksi

Kamis, 5 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Ditangkap Bawah Sabu dari Pekan baru menuju Palembang sebanyak 3 Kilogram Lebih, tiga terdakwa Epen ,Hadi Marta dan Eka Darnovel divonis masing-masing dengan pidana penjara selama 18 tahun penjara. Vonis tersebut dibacakan oleh majelis Idi IL Amin SH MH, pada persidangan yang digelar di PN palembang, Kamis (5/12/2024).

Dalam Amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Sebagaimana atas perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat  (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap tiga terdakwa yaitu Epen,Hadi Marta dan Eka Darnovel dengan pidana penjara masing-masing selama 18 tahun serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan “Tegas hakim ketua saat membacakan amar putusan pada persidangan yang digelar di PN Palembang.

Setelah mendengarkan putusan dari majelis hakim ketiga terdakwa melalui kuasa hukumnya maupun JPU menyatakan pikir pikir terhadap putusan tersebut.

Diketahui dalam sidang sebelum Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Susanti SH melalui Jaksa Pengantin Desmilita SH menuntut tiga terdakwa yaitu Epen,Hadi Marta dan Eka Darnovel dengan pidana penjara masing-masing selama 19 tahun serta denda Rp 1 miliar Subsider 6 bulan.

Dalam dakwaan JPU, bahwa tiga terdakwa yaitu Epen Alias Ipin,Hadi Marta dan Eka Darnovel (Masing-masing berkas terpisah) berhasil ditangkap oleh anggota kepolisian polda sumsel bersama BNN Provinsi Sumatera Selatan pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 sekira pukul 12.30 Wib.

Penangkapan terhadap terdakwa berdasarkan informasi dari masyarakat, yang menyatakan bahwa ada masyarakat yang membawa narkotika jenis sabu dari Pekan Baru dengan tujuan Palembang.

Setelah dilakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap para terdakwa ditemukan barang bukti berupa 4 bungkus plastik bertuliskan Diamond Excellent warna biru berisikan kristal-kristal putih atau Narkotika jenis sabu dengan berat netto keseluruhan 3978,15 gram.

Selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti langsung diamakan di Polda sumsel guna di proses lebih lanjut.

Berita Terkait

Bau Menyengat Mengarah ke Penemuan Mayat Pria di Palembang
Usai Dilimpahkan ke JPU, PH Iwan Tuaji: Semua Akan Diuji di Persidangan
Tiga Remaja Diduga Curi Kabel PJU di Palembang, Diamankan Polisi
Target Operasi Sikat I Musi 2026 Dibekuk Jatanras Polda Sumsel, Bobol Rumah Guru Agama
Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Resmi Jadi Tahanan JPU, Kasus Proyek PALI Segera Disidangkan
Pledoi Saesilawati: PH Bantah Ada Niat Membunuh, Minta Dakwaan Dialihkan ke Penganiayaan
Penemuan Mayat Mr. X Gemparkan Warga IT 1
Empat Bulan Buron Usai Keroyok Buruh Hingga Kritis AP Diringkus Opsnal Polsek Plaju

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 13:46 WIB

Bau Menyengat Mengarah ke Penemuan Mayat Pria di Palembang

Jumat, 25 September 2026 - 11:57 WIB

Usai Dilimpahkan ke JPU, PH Iwan Tuaji: Semua Akan Diuji di Persidangan

Jumat, 25 September 2026 - 11:56 WIB

Tiga Remaja Diduga Curi Kabel PJU di Palembang, Diamankan Polisi

Kamis, 24 September 2026 - 23:25 WIB

Target Operasi Sikat I Musi 2026 Dibekuk Jatanras Polda Sumsel, Bobol Rumah Guru Agama

Kamis, 24 September 2026 - 19:55 WIB

Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Resmi Jadi Tahanan JPU, Kasus Proyek PALI Segera Disidangkan

Berita Terbaru

Sumsel

Rutan Kelas IIB Baturaja Gelar Senam Bersama

Sabtu, 26 Sep 2026 - 11:22 WIB

Gubernur Prov. Sumsel, Herman Deru

Kota Palembang

Siap-siap Akan Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Sumsel

Jumat, 25 Sep 2026 - 17:57 WIB