SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kedapatan bawa Ganja kering sebanyak 1 kilogram, dua terdakwa Dapit Supriyadi dan Raharjo, divonis Majelis Hakim dengan pidana penjara masing-masing selama 12 tahun.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Budiman Sitorus SH MH, pada persidangan yang digelar di pengadilan Negeri (PN) palembang, Selasa (6/2/2024).
Dalam Amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk tanpa hak atau melawan hukum, menjadi perantara dalam jual beli, Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman yang
beratnya melebihi 5 gram, dengan berat netro + 1.005,14 gram.
“Atas perbuatan para terdakwa diancam pidana dalam Pasal 114 ayat ( 2 ) jo. Pasal 132 ayat ( 1 ) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap kedua terdakwa Dapit Supriyadi dan Raharjo dengan pidana penjara masing-masing selama 12 tahun denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan,“ tegas Majelis Hakim, saat di persidangan.
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Surya Dharma Putra Bakara SH, menuntut kedua terdakwa Dapit Supriyadi dan Raharjo dengan pidana penjara masing-masing selama 15 tahun serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan.
Dalam dakwaan JPU, kejadian bermula tepatnya pada tanggal 8 September 2023 anggota tim reserse polrestabes palembang mendapatkan informasi dari karyawan PT JNE, cabang kota palembang tentang adanya paket yang dicurigai berisi Narkotika Golongan I Jenis Ganja.
Mendapatkan informasi tersebut akhirnya Tim Reserse Polrestabes Palembang langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap terdakwa I Dapit Supriyadi.
Setelah dilakukan penangkapan dan pengeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 bungkus paket narkotika golongan I jenis tanaman daun ganja kering dengan berat netro + 1.005,14 (seribu lima koma empat belas) gram.
Sedangakan untuk terdakwa ll Raharjo, berhasil diamakan di rumah kontrak milik terdakwa l Dapit Supriyadi, di Jalan Ki Merogan Lorong Wijaya, Gang Wijaya 11, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati Palembang, pada saat sedang menunggu Paket Narkotika.
Kemudian saat ditanya atas kepemilikan Paket Narkotika Golongan I Jenis Ganja tersebut para terdakwa menjelaskan bahwa barang bukti miliknya yang didapatkan dari saudara Vito (DPO).
Atas kejadian tersebut para terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polrestabes Palembang guna proses hukum lebih lanjut. (ANA)
Komentar