SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Apriansyah alias Cuplis, suami yang tega menyiram bensin dan membakar istrinya, Susilawati, ditangkap anggota Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Seberang Ulu (SU) I Palembang.
Tersangka ditangkap saat perjalanan menuju ke Palembang di kawasan Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel), Rabu (29/12/2021) sekitar pukul 12.00 WIB.
Kapolsek SU I Palembang, Kompol A Firdaus, didampingi Kanit Reskrim, Iptu Indra Widodo, membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Jadi, setelah menerima laporan dari korban anggota kita melakukan penyelidikan. Kita mendapatkan informasi, pelaku berada di Gelumbang. Kemudian anggota kita melakukan penangkapan,” katanya.
Saat pers rilis di Polsek SU I Palembang, Rabu petang, Kapolsek menjelaskan motif pelaku membakar istrinya. Bermula terjadi selisih paham antara pelaku dengan korban Susilawati. Beruntung, korban tidak sampai meninggal dunia.
“Antara pelaku dan korban sempat terjadi cekcok mulut, hingga pelaku emosi dan membeli bensin. Kemudian dia membakar istrinya. Motifnya karena cemburu,” tambah Firdaus.
Masih dikatakannya, tersangka dikenakan Pasal 44 Ayat 2 UU RI No 32 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. “Untuk barang bukti kita amankan pakaian korban dan botol bekas bensin,” tuturnya.
Di tempat yang sama, tersangka Cuplis mengakui perbuatannya. Dia mengatakan nekat melakukan perbuatan tersebut dikarenakan tersinggung dengan ucapan korban.
“Dia bilang, selama hidup dengan saya tidak pernah bahagia. Ditambah lagi, saya cemburu. Banyak tetangga yang bilang kalau dia selingkuh, tetapi saya belum mendapatkan bukti,” jelasnya. (ANA)
Komentar