Terpantau Patroli Udara Sedang Bakar Lahan, Eks Kades di Muba Diamankan

- Redaksi

Selasa, 30 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, MUSI BANYUASIN – Satreskrim Polres Musi Banyuasin, menggelar ungkap kasus tindak pidana perkebunan (Karhutbunlah) berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/A/12/V/ 2023/ SPKT.SATRESKRIM / POLRES MUSI BANYUASIN /POLDA SUMSEL, TANGGAL 29 MEI 2023.

Pelaku yakni Neli Karnedi (41), warga Desa Air Putih Ilir, Kecamatan Plakat Tinggi, Kabupaten Musi Banyuasin. Mantan Kepala Desa (Kades) Air Putih Ilir ini, diamankan seteleh sebelumnya diketahui memadamkan api usai membakar lahan kebun miliknya sendiri.

Pembakaran lahan yang dilakukan Neli terpantau melalui patroli udara oleh Tim Karhutbunlah Provinsi Sumatera Selatan.

Terungkapnya kasus ini, berawal dari ditemukan titik hot spot di wilayah Dusun IV Desa Air Putih Ilir, Kecamatan Plakat Tinggi. Selanjutnya, atas temuan ini ditindaklanjuti tim gabungan Kabupaten Musi Banyuasin untuk menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Saat tim dari Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Musi Banyuasin berada di TKP pada Minggu (28/5/2023) sekitar pukul 12.30 WIB, didapat sisa lahan yang telah dibakar seluas 21 Meter.

“Selain itu, juga ditemukan tersangka Neli saat hendak memadamkan api sisa pembakaran tersebut,” ungkap Kapolres Muba AKBP Siswandi, melalui Wakapolres Kompol Malik Fahrin Husnul Aqif, saat memimpin prees rilis di Mapolres Muba, Selasa (30/5/2023), didampingi Kasat Reskrim AKP Morris Widhi Harto, dan Kasi Humas AKP Susianto.

Dikatakan orang nomor dua di jajaran Polres Muba ini,  selain menangkap tersangka saat berada di TKP, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah korek api dan dua buah potongan kayu bekas terbakar.

Atas perbuatan yang dilakukannya, tersangka terjerat Pasal 108 jo pasal 56 ayat 1 UU RI No 39 Tahun 2014 tentang perkebunan. Dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Malik mengimbau, agar masyarakat di Kabupaten Muba tidak lagi membuka lahan dengan cara dibakar.

“Gunakan cara lain dalam membuka lahan. Jangan terulang lagi kejadian seperti ini. Diharap peristiwa ini yang pertama dan terakhir, ” imbuhnya.

Sementara itu, tersangka Neli mengaku khilaf membuka lahan miliknya seluas 1/2 hektar dengan cara di bakar.

“Saya khilaf dan keterbatasan dana. Rencananya lahan yang sata buka dengan cara dibakar ini untuk ditanam cabai,” ujar tersangka. (ANA)

Berita Terkait

Simulasi TKP Jadi Arena Adu Ketangkasan, Kapolda Sumsel Uji Kemampuan Penyidik Polres Se-Sumsel
Todong Korban dengan Pisau, Begal Motor di Muba Diringkus Polisi Saat Bersembunyi di Banyuasin
Operasi Senpi Musi 2026 Ungkap 16 Kasus, Polda Sumsel Sita 119 Senjata Api dan Ratusan Amunisi
Emas 6,7 Gram Dipinjam untuk Modal Dapur MBG, Tak Kunjung Dikembalikan hingga Korban Rugi Rp15,4 Juta
Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu
Pria Diduga Rudapaksa Perempuan Berkebutuhan Khusus di Palembang, Aksi Terekam CCTV
Selama libur Sekolah, SPPG di Muba Stop Beroperasi.
Buron Hampir Tiga Bulan, Pelaku Curas dan Penganiayaan Sadis di Banyuasin Ditangkap

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 16:33 WIB

Todong Korban dengan Pisau, Begal Motor di Muba Diringkus Polisi Saat Bersembunyi di Banyuasin

Senin, 22 Juni 2026 - 13:51 WIB

Operasi Senpi Musi 2026 Ungkap 16 Kasus, Polda Sumsel Sita 119 Senjata Api dan Ratusan Amunisi

Sabtu, 20 Juni 2026 - 11:28 WIB

Emas 6,7 Gram Dipinjam untuk Modal Dapur MBG, Tak Kunjung Dikembalikan hingga Korban Rugi Rp15,4 Juta

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:21 WIB

Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:24 WIB

Pria Diduga Rudapaksa Perempuan Berkebutuhan Khusus di Palembang, Aksi Terekam CCTV

Berita Terbaru