SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terlibat kasus pembunuhan terhadap Adios Pratama yang terjadi di Jalan Abikusno Cokrosuyoso, RT 20 RW 5, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati Palembang, dua terdakwa Imam Basri dan Marhan, dituntut masing-masing dengan pidana mati.
Dihadapkan majelis hakim Agus Rahardjo SH MH, serta tim kuasa hukum para terdakwa dari Posbakum Palembang Rohmaita SH ,Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejari Palembang Ichsan Azwar SH MH, melalui Jaksa penganti Siti Syaria SH, membacakan tuntutan kedua terdakwa.
Sebelum membacakan tuntutan, JPU menjelaskan adapun hal memberatkan, bahwa perbuatan para terdakwa mengakibatkan korban Adios meninggal dunia serta perbuatan para terdakwa membuat masyarakat sekitar merasah resah dan takut.
“Sedangkan hal-hal yang meringankan, tidak ada hal-hal yang dapat meringankan untuk para terdakwa,“ jelas JPU.
Lanjut JPU dalam tuntutanya, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Imam Basri dan Marhan telah terbukti bersalah melakukan perbuatan mereka yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.
“Atas perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalarn Pasal 340 Jo Pasai 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, menuntut dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Imam Basri dan Marhan masing-masing dengan pidana mati,“ tegas JPU, ketika membacakan tuntutan dihadapan majelis hakim pada persidangan yang di gelar PN Palembang, Selasa (6/8/2024).
Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui tim kuasa hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan yang akan disampaikan pada sidang pekan depan.
Sementara itu ibu kandung korban Dewi Rostati mengatakan, pihaknya selaku pihak keluarga korban sangat berterima kasih kepada jaksa penuntut umum yang telah memberikan tuntutan dengan pidana mati.
“Ya kami sama sekali puas para terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana mati, semoga putusan nanti sama dengan tuntutan yang diberikan oleh JPU,“ jelas ibu kandung korban.
Dalam dakwaan JPU, bahwa berawal sekira pukul 17.00 WIB bertempat di depan Lorong terdakwa I melintas menggunakan 1 unit sepeda motor, terlihat korban sedang memotong besi-besi dan pecahan besi tersebut menumpuk di jalan.
Karena hal tersebut, terdakwa I menegur korban dengan berkata “Kak tolong rapike lagi jalan”, lalu dijawab oleh korban sambal menampar pipi kiri terdakwa I dengan berkata “nak ngapo kau, baleklah, ambeklah pedang”.
Kemudian terdakwa I pulang ke rumah dan mengambil 1 bilah senjata tajam jenis pedang dengan panjang 1 meter. Ketika terdakwa I keluar kembali dari rumahnya sembari membawa 1 bilah senjata tajam jenis pedang tersebut, ditegur oleh terdakwa II dengan berkata “ngapo mam?”, namun terdakwa I tidak merespon. Lalu terdakwa II membuntuti terdakwa I dengan membawa 1 bilah senjata tajam jenis pisau cap garpu dengan panjang 30 cm.
Selanjutnya terdakwa I berkata kepada korban “kak Yos… tolong rapike lagi jalan tu”, kemudian terdakwa II juga berkata “Iyo kak Yos …tolong rapike..kami dak pacak lewat”, namun tiba-tiba korban langsung mendorong tubuh/dada terdakwa I dengan menggunakan kedua belah tangannya sembari berkata “kapakla.. kapakla”, akibat dari dorongan tersebut posisi badan terdakwa I temundur kebelakang melewati posisi terdakwa II, dan korban mendekati saya.
Kemudian terdakwa II mendorong tubuh korban, lalu korban berkata “kapakla”, mendengar ucapannya seketika itu terdakwa I langsung menggeserkan posisi badan ke arah kanan dan langsung mengayunkan senjata tajam jenis pedang yang terdakwa I pegang dengan menggunakan kedua belah tangannya ke arah punggung korban, namun korban tidak ada mengalami luka.
Selanjutnya mata lancip pedang tersebut terdakwa I tusukan ke tanah, kemudian dicabut kembali, lalu terdakwa I ayunkan lagi pedang tersebut ke arah tubuh bagian belakang / punggung korban yang mengakibatkan luka robek dan mengeluarkan darah, kemudian terdakwa II mengibaskan pisau yang mengenai lengan tangan kanan korban yang mengakibatkan luka. Akibatnya korban terjatuh berputar sehingga jatuhnya tertelungkup, lalu terdakwa I mendekati korban, kemudian terdakwa I membacok leher bagian belakang korban hingga hampir terputus dilanjutkan membacok tubuh bagian belakang korban secara berkali-kali yang menyebabkan korban mengalami luka bacok pada tangan, telapak tangan, jari tangan hampir putus, luka bacok pada bahu, dan luka bacok pada kepala.
Akibat perbuatan terdakwa I dan terdakwa II mengakibatkan korban Adios Pratama Bin Cornelis meninggal dunia. (ANA)
Komentar