Terlibat Kasus Pembakaran Rumah, Zulkarnain Dituntut 10 Tahun Penjara

Hukum83 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terlbat Kasus pembakaran rumah yang terjadi di Lorong Roda, Terdakwa Zulkarnain dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 10 tahun.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Desi Asian SH melalui Jaksa Penganti Satio SH, dihadapan majelis hakim Raden Zainal SH MH pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Selasa (13/8/2024).

Dalam tuntutan JPU, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Zulkarnain telah terbukti bersalah melakukan tindak pidanadengan sengaja menimbulkan kebakaran, yang menimbulkan bahaya umum dan melanggar Pasal 187 ke-1 KUHAPidana.

Sebelum membaca tuntutan adapun hal-hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. sedangkan hal-hal yang meringankan bahwa terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.

“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar dapat menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Zulkarnain dengan pidana penjara selama 10 tahun,“ ujar penuntut umum saat membacakan tuntutan.

Baca Juga :  Korupsi Pengadaan Batik Dinas PMD, Tiga Terdakwa Didakwa Rugikan Negara Rp871 Juta

Dalam dakwaan JPU,bahwa sekitar pada hari Selasa, 5 Maret 2024, di Jalan Pangeran Abdul Rohim Lorong Roda Kel. Talang Semut Kec. Bukit Kecil Kota Palembang, bahwa terdakwa yang merasa sakit hati dan tersinggung ada warga lorong roda yang melaporkan kepada suami Dewi jika terdakwa dekat dengan Dewi dan warga sering membicarakan dan menuduh terdakwa membuat omongan terhadap terdakwa dan Dewi.

Kemudian akibat hal tersebut timbul niat terdakwa  untuk membakar rumah Yusuf dengan cara terdakwa mempersiapkan diri dengan menggunakan pakaian dua lapis.

Untuk baju yang dalam terdakwa menggunakan baju kaos warna kuning dan di luar menggunakan pakaian baju kaos warna hitam,kemudian terdakwa menggunakan celana pendek warna hijau/abu-abu dan dilapisi celana kain kotak-kotak motif sarung dan menggunakan topi hitam koboi, dengan tujuan setelah membakar rumah.

Baca Juga :  Rugikan Korban Rp390 Juta, Agus Kurniawan Dituntut 3 Tahun Penjara

Selanjutnya terdakwa langsung melepaskan pakaian dan menggunakan pakaian lapisan dalam agar tidak ketahuan orang dengan berganti topi pet.

Kemudian terdakwa menyiapkan bahan bakar minyak berwarna hijau yang terdakwa masukkan ke dalam plastik terlebih dahulu, dan terdakwa membawa rokok yang sudah dihidupkan untuk di bakar setelah itu terdakwa berjalan kaki dari rumah menuju ke Lorong Roda sambil merokok.

Setelah sampai ke Lorong Roda terdakwa langsung ke rumah yang berada di belakang rumah Dewi, lalu terdakwa menaiki tangga rumah tersebut, dan menyiramkan bahan bakar minyak berwarna hijau itu ke rumah tersebut lalu melempar puntung rokok setelah api menyala terdakwa langsung pergi pulang ke rumah dengan berlari, dan di perjalanan membuka baju sehingga terdakwa hanya memakai celana, dan menanggalkan baju.

Baca Juga :  Ungkap Nyawanya Terancam, Tahanan yang Tewas di Rutan Sempat Minta Uang untuk Pindah Kamar

Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut saksi korban M. Yusuf mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp.500 ribu dan saksi korban Muhammad Dicky Zulkarnain mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 300 ribu.

Rumah lainnya termasuk rumah saksi korban H Dani terbakar pada bagian dinding Papan samping dimana rumah orang tua saksi korban tersebut berdekatan dengan rumah Yusuf, Dicky, Rasyid dan Cek Ijah juga rumahnya terbakar. (ANA)

    Komentar