Terkait Dana Hibah KONI, Herman Deru Banyak tidak Mengetahui dan Lupa

Hukum64 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sidang Kasus dugaan korupsi KONI Sumsel tahun anggaran 2021, yang menjerat terdakwa Hendri Zainuddin selaku mantan Ketua Umum kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang dengan agenda pemeriksaan saksi, Senin (22/7/2024).

Dalam persidangan berdasarkan surat permohonan dari kuasa hukum terlihat saksi herman Deru hadir melalui zoom atau virtual.

Dihadapan majelis hakim Efiyanto SH MH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, saksi Herman Deru,saat ditanya  oleh tim penasehat hukum Hendri Zainuddin terkait proses pencarian dana hibah KONI sebesar Rp37 miliar.

“Saudara saksi di bulan November saksi mengeluarkan Surat Keputusan tentang penerima hibah tahun 2021 sebesar Rp37 miliar apakah itu benar?,” tanya I Gede Pasek, Penasehat Hukum Hendri Zainuddin, saat di persidangan.

Baca Juga :  Kapolda Minta SKK Migas Tutup Permanen Sumur Minyak Ilegal di Muba

“Saya lupa itu, tetapi KONI memang diberikan hibah,” jawab Herman Deru.

IMG 20240722 WA0084

Terkait adanya anggaran tambahan sebesar Rp 25 miliar yang harusnya dicairkan sebelum pelaksanaan PON, Herman Deru menjawab tidak ingat.

“Saksi, anggaran itu kenapa dicairkan setelah pelaksanaan PON dibulan Oktober berdasarkan surat keputusan Gubernur 12 November 2021 yang saudara tanda tangani?,” tanya Gede Pasek lagi.

“Kalau soal itu saya tidak ingat, saya tidak bisa menjelaskan karena tidak tahu Pak Penasehat Hukum. Tetap, penerima hibah itu bertanggung jawab mutlak, terkait besaran dana hibah itu saya tidak hafal,” ujar Deru.

Baca Juga :  JPU Didesak Hadirkan Mantan Gubernur Sumsel Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah KONI

Kemudian saat ditanya majelis Herman Deru kembali menjawab banyak lupa dan tidak tahu. “Saudara saksi apakah sehat, moga-moga tidak lupa lagi ya. PON itu apakah perioritas,” tanya hakim.

“PON itu agenda rutin nasional ada di setiap daerah. Karena ini event tahunan jadi perioritas yang mulia,” kata Deru.

“Kalau Gubernur punya perioritas seharusnya kasih solusi dong terkait PON ini,” ujar hakim.

“Saya lupa yang mulia,” jawab Deru lagi.

“Tetapi tahu kan dana hibah Rp37 miliar baru dicairkan setelah pelaksanaan PON?,” cecar hakim.

Baca Juga :  Tim Tabur Kejati Tangkap Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik

Lagi-lagi Herman Deru mengaku lupa menjawab pertanyaan hakim. “Saya lupa secara spesifiknya,” yang mulia.

Setelah  mendengarkan keterangan saksi  Herman Deru, kemudian majelis hakim menunda jalanya persidangan pekan depan yakni, Selasa (30/7/2024).

Diketahui dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp3,4 miliar sebagaimana dakwaan penuntut umum, menjerat terdakwa Hendri Zainuddin selaku mantan Ketua Umum KONI Sumsel.

Untuk sebelumnya juga perkara ini sudah  menjerat Suparman Romans dan Ahmad Tahir yang sudah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang beberapa waktu lalu. (ANA)

    Komentar