JPU Didesak Hadirkan Mantan Gubernur Sumsel Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah KONI

- Redaksi

Senin, 22 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Puluhan massa yang terdiri dari gabungan pegiat anti korupsi di Sumatera Selatan, melakukan aksi damai di Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1 A Khusus, Senin (22/7/2024).

Dalam orasinya, Kordinator Aksi Rahmat Sandi mengatakan, aksi ini merupakan bentuk dukungan terhadap majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang dalam penegakan hukum terkait kasus korupsi yang terjadi di Sumsel.

“Kedatangan kami di sini untuk mendukung penegakan hukum. Kami mendukung penuh pihak pengadilan dalam memanggil saksi Herman Deru (HD) dalam perkara ini,” kata Rahmat.

Ia mengatakan, terkait masalah pencairan dana hibah KONI Sumsel, pihaknya berharap majelis hakim juga mengungkap perkara ini dari hulu.

Selain itu, dia juga mempertanyakan kinerja penyidik Kejati Sumsel dalam kasus ini yang tidak memeriksa mantan Gubernur Sumsel, Herman Deru, dalam proses penyidikan dan tidak memasukan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Bagaimana bisa Gubernur yang notabene pemberi hibah tapi tidak masuk dalam proses penyidikan. Kami ingin masalah ini juga diselesaikan dari hulu masalah. Kalau JPU tidak berani mendatangkan saksi HD, maka kinerja penuntut umum patut dipertanyakan dan kami berencana melaporkan ke pihak Jamwas, Kejagung terkait masalah ini,” tegas Rahmat, yang juga Direktur Eksekutif Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA).

Feri Kurniawan dari Komunitas Masyarakat Anti Korupsi (K-MAKI), mengatakan kinerja JPU sebagai penuntut umum terkesan abal-abal jika tidak mampu menghadirkan Herman Deru.

“Penuntut umum kami nilai abal-abal karena tidak mampu menghadirkan saksi Herman Deru. Bahkan dalam kasus ini kinerja JPU patut dipertanyakan karena tidak memeriksa Herman Deru di penyidikan dan tidak di BAP hingga tidak ada dalam berkas perkara,” tegasnya.

Ia juga meminta untuk membebaskan terdakwa dan terpidana dana hibah KONI Sumsel apabila Herman Deru tidak bisa dihadirkan dalam persidangan.

“Karena ini sudah ada ketetapan majelis hakim jadi tidak ada alasan lagi HD tidak hadir. Jika tetap tidak hadir atau penuntut umum tidak mampu menghadirkan lebih baik terdakwa dan terpidana dalam kasus ini dibebaskan,” ungkapnya.

Di tempat yang sama, Koordinator Humas Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1 A Khusus, Raden Junaidi yang menerima perwakilan massa aksi mengucapkan terimakasih aspirasi yang disampaikan para penggiat aktivis anti korupsi.

“Terima kasih aspirasi yang disampaikan dan dukungan kepada kami yang telah memantau jalannya persidangan. Kami berharap tetap jaga keamanan hingga proses sidang ini selesai,” tuturnya.

Berita Terkait

KPK Bongkar Jejak Uang Kasus Chromebook: Rekening Teman Abi, Rumah hingga Dugaan Aliran ke Pejabat Disdikbud
Sidang Chromebook Muara Enim: Sukirno Akui Serahkan Dua Kartu ATM kepada Abi
Diduga Bobol Rumah Warga, ZH Diciduk Unit Pidum Polrestabes Palembang
Direktur Perusahaan Dilaporkan ke Polisi, Diduga Gelapkan Uang Rp80 Juta
Sidang Chromebook Muara Enim: JPU KPK Kejar Sumber Informasi Proyek
Dua Terdakwa Jalani Sidang Perdana, Jaksa Bongkar Skenario Tutup Kasus Internet Desa Muba
Balap Liar Tengah Malam, 107 Motor Diangkut ke Mapolrestabes Palembang
Temui Anak, Perempuan di Palembang Mengaku Dipukul dan Ditampar Mantan Suami

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 13:49 WIB

KPK Bongkar Jejak Uang Kasus Chromebook: Rekening Teman Abi, Rumah hingga Dugaan Aliran ke Pejabat Disdikbud

Rabu, 23 September 2026 - 13:48 WIB

Sidang Chromebook Muara Enim: Sukirno Akui Serahkan Dua Kartu ATM kepada Abi

Rabu, 23 September 2026 - 11:58 WIB

Diduga Bobol Rumah Warga, ZH Diciduk Unit Pidum Polrestabes Palembang

Selasa, 22 September 2026 - 15:05 WIB

Sidang Chromebook Muara Enim: JPU KPK Kejar Sumber Informasi Proyek

Selasa, 22 September 2026 - 13:53 WIB

Dua Terdakwa Jalani Sidang Perdana, Jaksa Bongkar Skenario Tutup Kasus Internet Desa Muba

Berita Terbaru

Foto saat pemusnahan barang bukti di kantor Kejari OKI

Ogan Komering Ilir

Kejari OKI Musnahkan Narkotika hingga Senjata Api dari Perkara Inkracht

Rabu, 23 Sep 2026 - 14:16 WIB

Pelaku

Kota Palembang

Diduga Bobol Rumah Warga, ZH Diciduk Unit Pidum Polrestabes Palembang

Rabu, 23 Sep 2026 - 11:58 WIB