Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Ketua KONI Sumsel Jalani Sidang Perdana

Hukum48 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terjerat dalam Kasus dugaan Korupsi pada KONI Sumsel yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2021, Mantan Ketua Umum KONI Sumsel Hendri Zainuddin, jalani sidang perdana di pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan Agenda pembacaan dakwaan Senin (29/4/2024).

Dihadapan majelis hakim Efiyanto SH MH,serta tim kuasa hukum terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel secara bergantian membacakan dakwaan terdakwa Hendri Zainuddin.

Dalam Dakwaan JPU, Bahwa perbuatan Hendri Zainuddin bersama-sama dengan Suparman Romans dan Ahmad Tahir secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp3,4 miliar.

Baca Juga :  Kejati Sumsel Tahan Tersangka Korupsi Pengelola Jaringan Dinas PMD Muba

“Atas perbuatan nya terdakwa Hendri Zainuddin, diatur dan diancam Subsider, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” urai penuntut umum saat membacakan dakwaan.

Atau kedua lanjut penuntut umum, Pasal 9 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga :  Kejati Sumsel Tahan Tersangka Korupsi Pengelola Jaringan Dinas PMD Muba

Setelah mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh JPU, majelis hakim langsung menanyakan kepada terdakwa Hendri Zainuddin melalui tim kuasa hukumnya.

“Bagaimana terhadap dakwaan tersebut, apakah keberatan dan akan mengajukan Eksepsi,” tanya majelis saat di persidangan

Terhadap dakwaan JPU, kami selaku tim kuasa hukum terdakwa sama sekali tidak keberatan dan tidak akan mengajukan eksepsi.

Setelah mendengarkan ucapan dari terdakwa melalui tim kuasa hukumnya majelis hakim langsung menunda jalan persidangan dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi saksi yang akan digelar pada senin (6/5/2024) mendatang. (ANA)

    Komentar