SUARAPUBLIK.ID, MUSI BANYUASIN – Mardianto (40) kini bisa bernapas lega. Warga Jalan Pancasila Nomor 55, Kecamatan Telanai Pura, Kota Jambi ini, bisa lepas dari tuntutan setelah mendapat program Penghentian Penuntutan yang Berkeadilan (Restorative Justice) dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin. Tersangka kasus kecelakaan lalu lintas ini tinggal menunggu persyaratan administratif untuk akhirnya bebas.
“Dari Kejaksaan Agung sudah menyetujui, tinggal yang bersangkutan kita panggil untuk menyelesaikan persyaratan administratif penghentian penuntutan perkaranya. Kalau itu selesai, dia bisa langsung bebas dan pulang berkumpul dengan keluarganya,” ungkap Kajari Muba, Marcos Marudut Simare-Mare, melalui Kasi Pidum, Habibi, didampingi Kasi Intelijen, Abu Nawas, Rabu (23/2/2022).
Untuk diketahui, Mardianto merupakan sopir bus pariwisata yang terlibat kecelakaan di Jalintim Palembang-Jambi, tepatnya di Desa Gajah Mati, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin, Selasa (16/11/2021) sekitar pukul 09.00 WIB.
Saat itu bus yang dikendarainya saat mencoba menyalip truk box menabrak sebuah sepeda motor yang dikendarai Helmi (32) berboncengan dengan Nurhidayah (32) yang mengakibatkan keduanya terluka.
“Kita memutuskan melakukan restorative justice dengan sejumlah pertimbangan. Pertama karena pasal yang disangkakan dibawah 5 tahun. Kemudian sudah ada perdamaian, motor korban sudah diganti, kemudian juga sudah diobati,” ujar Habibi.
Pertimbangan lainnya, kata Habibi, Mardianto juga merupakan orangtua tunggal, yakni sebagai ayah sekaligus ibu dari tiga orang anaknya.
“Sampai anaknya yang sudah 17 tahun itu nangis gak mau sekolah kalau bapaknya dipenjara, berbagai pertimbangan itulah kita memutuskan restorative justive, kemudian juga dari awal juga kita tidak menahan yang bersangkutan, dia juga sangat kooperatif,” kata Habibi.
Mardianto sendiri merupakan kasus ketiga yang dilakukan restorative justice oleh pihak Kejari Muba. Sebelumnya dua perkara pidana juga diselesaikan dengan cara yang sama, yakni perkara pencurian dengan tersangka Supriyanto dan perkara kecelakaan lalu lintas dengan tersangka Jamila. (ANA)
Komentar