Tergiur Kencan usai Kenalan via Michat, DR Malah Jadi Korban Pemerasan

- Redaksi

Senin, 26 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketiga pelaku diamankan Polisi. (Photo: Istimewa)

Ketiga pelaku diamankan Polisi. (Photo: Istimewa)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Bermoduskan bisa diajak kencan melalui aplikasi Michat, namun malah membuat Descofa Faradillah (20), warga Jalam Iswahyudi Kelurahan Kalidoni, Kecamatan Kalidoni Palembang, bersama dua rekannya melakukan aksi pemerasan.

Alhasil bersama dua rekannya yakni,  Wali Amirullah (29), warga Jalan Ki Gede Ing Suro Kelurahan 29 ilir Kecamatan IB II dan Abdullah Ramadhan (20), warga Jalan SungaI Putat Komp Kencana Utama Pratama, Palembang, diringkus unit Pidum (pidana Umum) Polrestabes Palembang.

Peristiwa ini terjadi pada Minggu, 04 Mei 2025 sekitar pukul 21.39 di Jalan Rimba Kemuning tepatnya di RD Kost Kelurahan Ario Kemuning Kecamatan Kemuning Palembang.

Berawal, saat korban yakni DR (44) berkenalan dengan korban melalui aplikasi michat. Beiring waktu lalu dihubungi terlapor yakni Faradillah hendak meminjam uang lalu terlapor merayu korban agar bisa menemui terlapor di TKP kemudian korban mendatangi terlapor di TKP (RD Kost lantai 2 kamar No. 7) tiba sekira pukul 21.39 WIB.

Sesampai di TKP, terlapor mengaku meminjam uang korban dengan jaminan tubuh terlapor, sehingga korban disuruh membuka pakaian saat korban sedang melepaskan pakaian, tiba-tiba terlapor membuka pintu kamar dan masuk 2 orang laki-laki langsung mengancam korban.

Kemudian, salah satu terlapor laki-laki mengeluarkan senjata tajam jenis pisau menyuruh korban bertanggung jawab karena melakukan hubungan dengan anak dibawah umur sambil korban di cekik bagian leher oleh salah satu terlapor laki-laki, di tindih, di injak menggunakan sepatu dibagian perut korban sebelah kiri, di pukul salah satu terlapor di bagian muka menggunakan tangan kosong.

Lalu terlapor 2 orang laki-laki tersebut meminta uang kepada korban sebesar Rp. 50 Juta, karena merasa terancam, korban mentransfer uang sebesar Rp. 30 juag, ke rek. E Channel dan Akun dana milik terlapor Descofa Faradillah. Selain itu terlapor juga mengambil HP milik korban merk OPPO A18 dan uang tunai sejumlah 2,5 juta -. Atas kejadian tersebut korban melapor Ke Polrestabes.

“Benar pelaku kita tangkap, usai korban melaporkan peristiwa yang dialaminya terkait kasus pemerasan,” Ungkap Kapolrestabes, Paelmbang Kombes Pol Harryo Sugihartono melalui Kasat Reskrim AKBP Andrie Setiawan, Senin (26/5/2025).

Lanjut Andrie, ketiga pelaku ditangkap setelah anggota melakukan penyelidikan dan ketika keberadaan ketiga berhasil diendus ketiga pun ditangkap saat di rumah masing-masing. ‘ kita tangkap ketiganya saat berada dirumah masing-masing tanpa perlawanan,” kayanya.

Selain mengamankan ketiga pelaku, sambung Andrie, anggotanya juga mengamankan barang bukti berupa, uang tunai Rp 4 juta,  1 unit redmi note 14 warna hijau, 1 unit redmi note 14 warna hitam, 1 unit handphone oppo warna hitam , 1 unit handphone oppo a18 warna biru, 1 unit handphone oppo a16 warna putih, 1 unit handphone infinix 40 pro warna biru dan 1 unit handphone vivo warna merah.

“Atas ulahnya ketiga pelaku terancam pasal, 368 KHUP, ancaman penjara 9 tahun,” tuturnya. (ANA)

Berita Terkait

Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 
Motor Diparkir Saat Belanja di Indomaret, Buruh di Palembang Jadi Korban Curanmor
Komplotan Pembobol Kabel PLN Digulung di Jambi, Dua Anggota Masih Buron
Diduga Jadi Korban Pengeroyokan Pasutri, Wanita di Palembang Lapor Polisi
SAT Reskrim Polres Empat Berhasil Ungkap Kasus Kepemilikan Senpi Raritan Dan Bahan Peledak Ilegal
Polda Sumsel Tangkap Pemilik Senpi Rakitan di OKU Timur, Amankan Revolver dan Peluru Tajam
Honda CRF Milik Mahasiswa Hilang Saat Diparkir di Tempat Kerja, Kerugian Capai Rp38 Juta

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:32 WIB

Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:21 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:20 WIB

Komplotan Pembobol Kabel PLN Digulung di Jambi, Dua Anggota Masih Buron

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:20 WIB

Diduga Jadi Korban Pengeroyokan Pasutri, Wanita di Palembang Lapor Polisi

Kamis, 25 Juni 2026 - 09:59 WIB

SAT Reskrim Polres Empat Berhasil Ungkap Kasus Kepemilikan Senpi Raritan Dan Bahan Peledak Ilegal

Berita Terbaru

Ilustrasi - Logo Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan. Foto: istimewa

Kota Palembang

Ombudsman RI: Ada Lima Pelanggaran SPMB di Sumsel

Jumat, 26 Jun 2026 - 21:29 WIB