Terdakwa Pemerkosa dan Pembunuh Janda di Muba Divonis 10 Tahun Penjara

- Redaksi

Minggu, 15 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. (Photo: Istimewa)

Ilustrasi. (Photo: Istimewa)

SUARAPUBLIK.ID, MUSI BANYUASIN – Satu dari tiga tersangka pembunuhan disertai pemerkosaan terhadap korban Roaini (28), warga Desa Panai Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, yakni JP (16) divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sekayu, Kamis (12/8/2021).

Dalam putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Tyias Listiani, dengan anggota, Andy William Permata, dan Liga Saplendra Ginting, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, melanggar dakwaan kesatu Pasal 340 jo 55 KUHP dan 285 jo 55 KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama sepuluh tahun,” ujar Majelis Hakim, dalam putusannya.

Putusan tersebut, lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, yang menuntut terdakwa dengan hukuman sembilan tahun penjara.

Menanggapi putusan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Marcos MM Simaremare, melalui Kasi Pidum Habibi, mengatakan, pihaknya mengambil sikap pikir-pikir, sama dengan sikap yang diambil terdakwa JP.

“Meskipun putusan lebih tinggi dari tuntutan, kita mengambil sikap pikir-pikir sama dengan terdakwa. Sebab, putusan ini akan kita laporkan terlebih dahulu kepada pimpinan karena ada waktu tujuh hari untuk menentukan sikap. Terdakwa statusnya anak-anak, jadi tuntutan dan vonis paling lama setengah dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa,” ucapnya, didampingi JPU Ade Rachmad Hidayat.

Untuk diketahui, JP (16) ditangkap bersama dua tersangka lainnya, yakni Alamsari (35) dan Rian Hidayat (26), oleh Satreskrim Polres Muba lantaran melakukan pembunuhan disertai pemerkosaan terhadap korban Roaini (28), warga Desa Panai Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin.

Selain ketiga pelaku, saat ini pihak kepolisian masih memburu dua tersangka lain yang masih buron, SK dan CAN. Di mana, tersangka SK merupakan otak pelaku dari perbuatan keji tersebut.

Sebelumnya, korban Roaini ditemukan warga mengambang di Sungai Panai Desa Panai Kecamatan Sanga Desa Panai, sekira pukul 09.30 WIB (7/7/2021). Saat ditemukan, korban dalam keadaan tanpa busana dan tubuh dipenuhi luka.

Luka ditubuh korban, berupa luka tusuk di kepala bagian atas, luka tusuk di bagian belakang telinga sebelah kiri, luka lebam pada mata bagian sebelah kiri, dan luka lebam di bagian rusuk kiri dan kanan, serta luka robek tidak beraturan di vagina. (ANA)

Berita Terkait

Tiga Handphone Siswa Hilang Saat Yasinan, Orang Tua Lapor Polisi
Modus Janjikan Masuk Kerja di PT Pusri, Pelaku Penipuan Diserahkan Warga ke Polisi
Bangun Muba Aman Secara Hukum, Bupati-Kajari Teken Kesepakatan Perdata dan TUN
Audisi D’Academy 8 Membludak di Muba, Bupati Toha Suntik Semangat Ribuan Peserta
Jatanras Polda Sumsel Tangkap Begal Viral di Bukit Kecil Palembang 
Serius Tangani Anak Putus Sekolah, Pemkab Muba Turun Langsung ke Kecamatan Babat Toman
Wabup Tekankan Peran Camat, Migrasi Listrik MEP ke PLN Ditargetkan Tuntas 15 Mei
Ini Capaian Peningkatan Penyelesaian Perkara Polres Muba Triwulan 1 Tahun 2026

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 19:18 WIB

Tiga Handphone Siswa Hilang Saat Yasinan, Orang Tua Lapor Polisi

Senin, 20 April 2026 - 14:44 WIB

Modus Janjikan Masuk Kerja di PT Pusri, Pelaku Penipuan Diserahkan Warga ke Polisi

Senin, 20 April 2026 - 14:41 WIB

Bangun Muba Aman Secara Hukum, Bupati-Kajari Teken Kesepakatan Perdata dan TUN

Sabtu, 18 April 2026 - 13:33 WIB

Audisi D’Academy 8 Membludak di Muba, Bupati Toha Suntik Semangat Ribuan Peserta

Sabtu, 18 April 2026 - 13:27 WIB

Jatanras Polda Sumsel Tangkap Begal Viral di Bukit Kecil Palembang 

Berita Terbaru

Empat Lawang

HUT ke-19 Empat Lawang Jadi Momentum Perkuat Arah Pembangunan Daerah

Selasa, 21 Apr 2026 - 20:37 WIB

443 jemaah calon haji kloter pertama asal Kabupaten OKU Timur yang telah tiba di Asrama Haji Embarkasi Palembang, Selasa (21/4/2026). Foto: Tia

Kota Palembang

443 Jemaah Haji Kloter Pertama OKU Timur Masuk Asrama Haji Palembang

Selasa, 21 Apr 2026 - 20:32 WIB