Terdakwa Pemerkosa dan Pembunuh Janda di Muba Divonis 10 Tahun Penjara

- Redaksi

Minggu, 15 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. (Photo: Istimewa)

Ilustrasi. (Photo: Istimewa)

SUARAPUBLIK.ID, MUSI BANYUASIN – Satu dari tiga tersangka pembunuhan disertai pemerkosaan terhadap korban Roaini (28), warga Desa Panai Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, yakni JP (16) divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sekayu, Kamis (12/8/2021).

Dalam putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Tyias Listiani, dengan anggota, Andy William Permata, dan Liga Saplendra Ginting, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, melanggar dakwaan kesatu Pasal 340 jo 55 KUHP dan 285 jo 55 KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama sepuluh tahun,” ujar Majelis Hakim, dalam putusannya.

Putusan tersebut, lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, yang menuntut terdakwa dengan hukuman sembilan tahun penjara.

Menanggapi putusan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Marcos MM Simaremare, melalui Kasi Pidum Habibi, mengatakan, pihaknya mengambil sikap pikir-pikir, sama dengan sikap yang diambil terdakwa JP.

“Meskipun putusan lebih tinggi dari tuntutan, kita mengambil sikap pikir-pikir sama dengan terdakwa. Sebab, putusan ini akan kita laporkan terlebih dahulu kepada pimpinan karena ada waktu tujuh hari untuk menentukan sikap. Terdakwa statusnya anak-anak, jadi tuntutan dan vonis paling lama setengah dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa,” ucapnya, didampingi JPU Ade Rachmad Hidayat.

Untuk diketahui, JP (16) ditangkap bersama dua tersangka lainnya, yakni Alamsari (35) dan Rian Hidayat (26), oleh Satreskrim Polres Muba lantaran melakukan pembunuhan disertai pemerkosaan terhadap korban Roaini (28), warga Desa Panai Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin.

Selain ketiga pelaku, saat ini pihak kepolisian masih memburu dua tersangka lain yang masih buron, SK dan CAN. Di mana, tersangka SK merupakan otak pelaku dari perbuatan keji tersebut.

Sebelumnya, korban Roaini ditemukan warga mengambang di Sungai Panai Desa Panai Kecamatan Sanga Desa Panai, sekira pukul 09.30 WIB (7/7/2021). Saat ditemukan, korban dalam keadaan tanpa busana dan tubuh dipenuhi luka.

Luka ditubuh korban, berupa luka tusuk di kepala bagian atas, luka tusuk di bagian belakang telinga sebelah kiri, luka lebam pada mata bagian sebelah kiri, dan luka lebam di bagian rusuk kiri dan kanan, serta luka robek tidak beraturan di vagina. (ANA)

Berita Terkait

Dua Kali Jadi Korban Curanmor, Yuniati Menangis Saat Laporkan Motornya Dicuri
Tiga AC Outdoor Dicuri, Kepala Toko Lapor Polisi
Operasi Pekat Musi 30 Pelaku Diduga Lakukan Aksi Premanisme Diamankan
Diduga Ada Permasalahan Keluarga, SG Akhiri Hidupnya 
Ibu Bhayangkari Merugi Hampir Setengah Milyar, Korban Membuat Laporan Polisi
Tak Butuh Waktu Lama, Pelaku Pencurian Alkan Dibekuk Polisi
Motor Baru Dibelinya Cast Raib Dicuri, Pelaku Terekam CCTV 
Atas Laporan Warga HI Diamankan, Diduga Bakar Lahan di Kawasan Kalidoni

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 14:58 WIB

Dua Kali Jadi Korban Curanmor, Yuniati Menangis Saat Laporkan Motornya Dicuri

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 14:55 WIB

Tiga AC Outdoor Dicuri, Kepala Toko Lapor Polisi

Jumat, 2 Oktober 2026 - 20:05 WIB

Operasi Pekat Musi 30 Pelaku Diduga Lakukan Aksi Premanisme Diamankan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:14 WIB

Diduga Ada Permasalahan Keluarga, SG Akhiri Hidupnya 

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:30 WIB

Ibu Bhayangkari Merugi Hampir Setengah Milyar, Korban Membuat Laporan Polisi

Berita Terbaru

Kota Palembang

Terbukti Abai terhadap Karhutla, Izin Usaha Terancam Dicabut

Minggu, 4 Okt 2026 - 18:53 WIB