Terdakwa Kasus Penusukan Divonis 6 Tahun Penjara

Hukum66 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Akibat melakukan penusukan hingga mengakibatkan korban Wijaya Saputra meninggal dunia, Terdakwa Hendri Riyandi divonis majelis hakim dengan pidana penjara selama 6 tahun.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Kristanto Sahat Sianipar SH MH, pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (21/1/2025).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Hendrik Sulaiman tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair dan Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair.

Lanjut hakim ketua, serta Menyatakan Terdakwa Hendi Riyandi  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan mengakibatkan Mati

sebagaimana dalam dakwaan  Subsidair.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Hendi Riyandi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 Tahun penjara,“ tegas hakim ketua saat bacakan Amar putusan di persidangan.

Baca Juga :  PH Chairil Ubadi Pertanyakan Selisih BB Sabu yang Ditangkap BNNP Sumsel

Seperti diketahui vonis yang diberikan oleh majelis hakim tersebut sama halnya dengan tuntutan pidana dari jaksa penuntut Umum (JPU) kejari Palembang Yesi Imelda SH yang mana terdakwa Hendi Riyandi dituntut dengan pidana penjara selama 6 tahun.

Sementara itu kuasa hukum terdakwa Hendi Riyandi, Rizal SH didampingi Shyaura SH dari posbakum palembang mengatakan ya benar terdakwa sudah divonis dengan pidana penjara selama 6 tahun pada persidangan yang digelar Selasa (21/1/24) kemarin.

“Vonis itu sama dengan tuntunan pidana dari jaksa penuntut Umum (JPU),“ jelasnya saat ditemui di PN Palembang, Rabu (22/1/2025).

Untuk kronologi sendiri  rizal menjelaskan, bahwa bertempat di Jl. Gubernur H. Bastari Belakang Kantor DPRD Kota Palembang dekat Kolam Retensi Kelurahan Silaberanti Kecamatan Jakabaring Kota Palembang, terdakwa dan teman-temannya sedang mengendarai sepeda motor dan beriring-iringan untuk mencari adik sepupunya bernama Sherly.

Baca Juga :  Edarkan Sabu 287 Gram, Tiga Terdakwa Divonis 8 Tahun Penjara

Kemudian ada orang tidak mereka kenal memberitahukan dan mengatakan kalau adik sepupunya Sherly ada di daerah belakang Kantor DPRD Kota Palembang didekat Kolam retensi.

Mendengar hal itu, terdakwa bersama teman-temannya langsung menuju kesana, Namun setiba disana terdakwa dan teman-temannya melihat Sherly sedang berkumpul-kumpul dengan temannya,lalu terdakwa turun dari sepeda motor bercerita dengan David dan Heri jaraknya hanya 4 meter dari saksi Rifky yang mengajak Sherly untuk pulang.

Namun adik sepuhnya tidak mau pulang hingga terjadilah cekcok mulut antara grup pihak lain dengan group terdakwa.

Baca Juga :  Sidang Perkara Pelanggaran Mengenai Tanah, PH Jelaskan Kronologi Sebenarnya

Lanjut Rizal, pada saat itu korban tersebut lagi duduk dikolam retensi dibelakang Kantor DPRD Kota Palembang, ternyata korban ini menjadi korban salah sasaran korban yaitu korban penusukan.

“Berdasarkan informasi dari istri korban pada saat itu menjelaskan bahwa suami saya ini sempat dilarikan kerumah sakit akibat penusukan dibagian paha ternyata tak sempat dilarikan kerumah sakit suami saya diperjalanan meninggal dunia “kata Rizal.

Rizal juga menegaskan,terhadap putusan tersebut menurut kami itu sudah sesuai karena korban itu meninggal bukan karena terdakwa melainkan meninggal hendak dilarikan kerumah sakit.

“Untuk pasal terdakwa diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (3) KUHPidana, akibat mati,“ tuturnya. (ANA)

    Komentar