PH Chairil Ubadi Pertanyakan Selisih BB Sabu yang Ditangkap BNNP Sumsel

- Redaksi

Senin, 20 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PH terdakwa Rulli Ariansyah SH dan rekan diwawancarai di Pengadilan Negeri Palembang. (Photo: Hermansyah)

PH terdakwa Rulli Ariansyah SH dan rekan diwawancarai di Pengadilan Negeri Palembang. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Penasehat hukum Chairil Ubidi alias Dedi, kurir sabu seberat sembilan kilogram, mempertanyakan selisih barang bukti sabu yang ditangkap BNNP Sumsel beberapa waktu lalu.

Hal ini diungkapkan usai mengikuti sidang agenda mendengarkan keterangan saksi ketiga Anggota BNNP Sumsel, di Pengadilan Negeri Palembang Kelas I A Khusus, Senin (20/1/2025).

Menurut Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Rulli Ariansyah didampingi Zulfatah dan Marta Dinata menerangkan, pernyataan ketiga saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sangat mengecewakan, tidak dengan tegas menyebutkan jumlah yang sesungguhnya dari barang bukti saat mengamankan terdakwa.

“Dari berkas perkara yang kami baca, tiga saksi menerangkan dengan tegas bahwa berat barang bukti sabu yang disita brat brutonya sebanyak 8,996 kilogram, hampir 9 kilogram, itu saat terdakwa ditangkap di Sungai Lilin, Muba, Sumsel. Nah, dari berkas perkara penyitaan dan pemusnahan yang kami baca dan kami ketahui 7,6 Kilogram, terdapat selisih jumlah barang bukti yang cukup besar,” ungkapnya.

Kendati demikian, lanjut Rulli Ariansyah, pihaknya tidak membenarkan perbuatan kliennya (terdakwa) melawan hukum.

“Kami tidak membenarkan perbuatan terdakwa, namun kami ingin mengungkap adanya perselisihan dari barang bukti tersebut, ada apa ini,” ujarnya.

Untuk selanjutnya, tambah Rulli, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan kembali menghadirkan saksi.

“Sidang berikutnya, JPU masih mengajukan saksi. Namun, kami belum tahu, saksi siapa atau apa-apa yang akan diterangkan saksi selanjutnya,” bebernya.

Ditambahkan rekan Rulli, Martadinata menerangkan, ada fakta menarik dalam persidangan yang digelar tadi.

“Dimana JPU menghadirkan tiga saksi, yang salah satunya menyangkal keterangannya sendiri dalam BAP, dia menerangkan keterangan dimuka persidangan benar-benar terjadi, sementara dalam BAP tidak diakui, padahal itu sudah ditanda tangani dia sendiri. Jelas itu tidak sesuai dengan norma hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia,” terangnya.

Lebih lanjut, Martadinata menjelaskan, selama menjadi pengacara syarat penting membuat ataupun menyusun tuntutan itu berdasarkan BAP (Berita Acara Pemeriksaan).

“Lah, ini BAP disangkal saksi sendiri,” jelasnya. (ANA)

Berita Terkait

Kaca Mobil Dipecah  Uang Rp 4,8 Juta dan HP Raib
Dua PPPK Jadi Tersangka OTT Dana Sekolah, SIRA Minta Polda Telusuri Aktor di Baliknya
Viral di Media Sosial, Polda Sumsel Tangkap Pelaku Kekerasan Terhadap Anak
Dianiaya dan Kaca Mobil Dipecah Hengki Laporan ke Polisi
OTT di Palembang, Ditreskrimsus Polda Sumsel Amankan Dua Oknum PPPK Disdik Banyuasin
Lakukan Aksi Pencurian MS Berhadapan Unit Pidum
Ditawari Pekerjaan Sebagai Pengantar Makanan Akendra Malah Kehilangan Uang 
Sabu 45,5 kg, Ekstasi 9.439 butir dan Etomidate 140 buah di Musnahkan

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 18:10 WIB

Kaca Mobil Dipecah  Uang Rp 4,8 Juta dan HP Raib

Sabtu, 19 September 2026 - 17:00 WIB

Dua PPPK Jadi Tersangka OTT Dana Sekolah, SIRA Minta Polda Telusuri Aktor di Baliknya

Sabtu, 19 September 2026 - 16:30 WIB

Viral di Media Sosial, Polda Sumsel Tangkap Pelaku Kekerasan Terhadap Anak

Jumat, 18 September 2026 - 19:52 WIB

Dianiaya dan Kaca Mobil Dipecah Hengki Laporan ke Polisi

Jumat, 18 September 2026 - 19:51 WIB

OTT di Palembang, Ditreskrimsus Polda Sumsel Amankan Dua Oknum PPPK Disdik Banyuasin

Berita Terbaru