PH Chairil Ubadi Pertanyakan Selisih BB Sabu yang Ditangkap BNNP Sumsel

- Redaksi

Senin, 20 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PH terdakwa Rulli Ariansyah SH dan rekan diwawancarai di Pengadilan Negeri Palembang. (Photo: Hermansyah)

PH terdakwa Rulli Ariansyah SH dan rekan diwawancarai di Pengadilan Negeri Palembang. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Penasehat hukum Chairil Ubidi alias Dedi, kurir sabu seberat sembilan kilogram, mempertanyakan selisih barang bukti sabu yang ditangkap BNNP Sumsel beberapa waktu lalu.

Hal ini diungkapkan usai mengikuti sidang agenda mendengarkan keterangan saksi ketiga Anggota BNNP Sumsel, di Pengadilan Negeri Palembang Kelas I A Khusus, Senin (20/1/2025).

Menurut Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Rulli Ariansyah didampingi Zulfatah dan Marta Dinata menerangkan, pernyataan ketiga saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sangat mengecewakan, tidak dengan tegas menyebutkan jumlah yang sesungguhnya dari barang bukti saat mengamankan terdakwa.

“Dari berkas perkara yang kami baca, tiga saksi menerangkan dengan tegas bahwa berat barang bukti sabu yang disita brat brutonya sebanyak 8,996 kilogram, hampir 9 kilogram, itu saat terdakwa ditangkap di Sungai Lilin, Muba, Sumsel. Nah, dari berkas perkara penyitaan dan pemusnahan yang kami baca dan kami ketahui 7,6 Kilogram, terdapat selisih jumlah barang bukti yang cukup besar,” ungkapnya.

Kendati demikian, lanjut Rulli Ariansyah, pihaknya tidak membenarkan perbuatan kliennya (terdakwa) melawan hukum.

“Kami tidak membenarkan perbuatan terdakwa, namun kami ingin mengungkap adanya perselisihan dari barang bukti tersebut, ada apa ini,” ujarnya.

Untuk selanjutnya, tambah Rulli, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan kembali menghadirkan saksi.

“Sidang berikutnya, JPU masih mengajukan saksi. Namun, kami belum tahu, saksi siapa atau apa-apa yang akan diterangkan saksi selanjutnya,” bebernya.

Ditambahkan rekan Rulli, Martadinata menerangkan, ada fakta menarik dalam persidangan yang digelar tadi.

“Dimana JPU menghadirkan tiga saksi, yang salah satunya menyangkal keterangannya sendiri dalam BAP, dia menerangkan keterangan dimuka persidangan benar-benar terjadi, sementara dalam BAP tidak diakui, padahal itu sudah ditanda tangani dia sendiri. Jelas itu tidak sesuai dengan norma hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia,” terangnya.

Lebih lanjut, Martadinata menjelaskan, selama menjadi pengacara syarat penting membuat ataupun menyusun tuntutan itu berdasarkan BAP (Berita Acara Pemeriksaan).

“Lah, ini BAP disangkal saksi sendiri,” jelasnya. (ANA)

Berita Terkait

Aliran Rp12,4 Miliar Terungkap, KPK Dalami 13 Proyek yang Dikaitkan dengan Hermison
JPU KPK Ungkap Aliran Dana Rp13 Miliar, Mengalir ke Keluarga Abi Nurwardani hingga Edison
Anak jadi Korban Penganiayaan, Ibu Lapor Polisi 
Curi Motor di Samping Are Parkir PIM, Pelaku Berurusan Dengan Unit Pidum
Tak Terima Motor Digelapkan Teman Kakak Sepupunya, M Lapor ke Polisi
Sidang Chromebook Muara Enim: OB Ungkap Transfer Miliaran, Nama Abi Nurwardani Muncul
Putusan Perdata Jadi Angin Segar, Kuasa Hukum K-SUSB Desak Polda Sumsel Naikkan Status Laporan
Kuasa Hukum AJL Buka Suara soal Kasus Jual Beli Rumah, Bantah Hambat Proses Hukum dan Soroti Penetapan Tersangka

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 21:06 WIB

Aliran Rp12,4 Miliar Terungkap, KPK Dalami 13 Proyek yang Dikaitkan dengan Hermison

Selasa, 15 September 2026 - 21:03 WIB

JPU KPK Ungkap Aliran Dana Rp13 Miliar, Mengalir ke Keluarga Abi Nurwardani hingga Edison

Selasa, 15 September 2026 - 20:58 WIB

Anak jadi Korban Penganiayaan, Ibu Lapor Polisi 

Selasa, 15 September 2026 - 16:25 WIB

Curi Motor di Samping Are Parkir PIM, Pelaku Berurusan Dengan Unit Pidum

Selasa, 15 September 2026 - 16:24 WIB

Tak Terima Motor Digelapkan Teman Kakak Sepupunya, M Lapor ke Polisi

Berita Terbaru

Anak jadi Korban Penganiayaan, Ibu Lapor Polisi itu

Kota Palembang

Anak jadi Korban Penganiayaan, Ibu Lapor Polisi 

Selasa, 15 Sep 2026 - 20:58 WIB