SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Jaksa Penuntut umum (JPU) Kejati Sumsel membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa Kasus dugaan korupsi Koni Sumsel yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3,4 miliar dengan hukuman yang berbeda.
Kedua terdakwa diantara yakni Suparman Roman dan Ahmad Tahir yang dihadirkan langsung pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (21/03/24).
Dalam amar tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut umum (JPU) Kejati Sumsel dihadapan majelis hakim Kristanto Sahat H Sianipar menyatakan, bahwa perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pedana Korupsi.
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Kesatu Subsidair melanggar Pasal 3 Jo Pasal 198 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1909 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1000 Tentang Pemberantasan Tindak Pxdana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menuntut, supaya majelis hakim pengadilan Negeri (PN) Tipikor klas 1A Palembang yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat menjatuhkan terdakwa l Suparman Romans dengan hukum pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan terdakwa ll Ahmad Tahir dengan hukum pidana penjara selama 2 tahun.
“Selain dihukum pidana penjara kedua terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 50 juta jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 3 bulan,” Ucap JPU sambil membacakan Amar tuntutan di persidangan.
Lanjut JPU, selain dihukum pidana penjara JPU juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Suparman Romans dengan Uang Penganti (UP) Sebesar Rp 312 juta, dan jika tidak membayar Uang Pengganti paling lambat selama 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dalam hal tidak mempunyai harta benda untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 9 bulan, dengan pertimbangan kerugian negara telah dikembalikan sebesar Rp 3,042 Miliar,” jelas JPU.
Setelah mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh JPU, kedua terdakwa melalui tim kuasa hukumnya akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi) yang akan disampaikan pada persidangan selanjutnya.
Komentar