Terbukti Melakukan Penganiayaan, Lia Dihukum 8 bulan Penjara

- Redaksi

Selasa, 19 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID,PALEMBANG-Terbukti melakukan Penganiayaan hingga menyebabkan korban mengalami luka dibagian dahi,pelipis mata dan lengan kanan, akhirnya terdakwa Lia Agustina dihukum dengan pidana penjara selama 8 bulan.

 

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim Kristanto Sahat H Sianipar SH MH pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Selasa, (19/3/24).D

 

Dalam Amar putusan nya, majelis hakim menyatakan bahwa Terdakwa Lia Agustina terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

 

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Lia Agustina dengan pidana penjara selama 8 bulan “jelas majelis hakim saat di persidangan.

 

Setelah mendengar putusan yang oleh majelis hakim baik terdakwa maupun JPU menyatakan Terima.

 

Untuk diketahui dalam sidang sebelum Jaksa Penuntut umum (JPU) Kejari Palembang Dian Febriani, SH pada persidangan sebelum menuntut terdakwa Lia Agustina dengan pidana penjara selama 1 tahun.

 

Diketahui dalam dakwaan JPU, kejadian bermula pada l17 Juli 2023 yang bertempat di Jalan Alamsyah Ratu Prawiranegara tepat di depan Masjid Al-Hasyim Kelurahan Bukit Lama Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang.

 

Bermula saat saksi korban Susilawati sedang berjualan air mineral kemudian datang seorang pembeli yaitu terdakwa dan bertanya kepada saksi Korban “Ado jual rokok dak?”.

 

Lalu korban Susilawati menjawab “Aku dak jual rokok” mendengar hal tersebut terdakwa yang merupakan sesama pedagang dan ada menjual rokok merasa kesal dengan jawaban korban lalu terdakwa mengatakan kepada korban “Kauni sengajo eee ngomong cak itu”.

 

Setelah itu terdakwa mendekati korban dan mencakar pipi kanan atas, mencakar belakang telinga sebelah kanan, pelipis sebelah kanan atas, menggigit lengan sebelah kanan korban dan juga melemparkan 1 (satu) botol Aqua 1,5 liter, dan 1 (satu) botol floridina ke arah korban.

 

Kemudian mendengarkan adanya keributan saksi Bayu dan saksi Alamsyah yang sedang berada di lokasi kejadian langsung memisahkan terdakwa dan korban, tak senang atas kejadian itu terdakwa pun mengamuk dan melemparkan saksi Alamsyah 1 (satu) botol minuman teh pucuk dan 1 (satu) botol kopi setelah itu saksi Alamsyah mengajak saksi korban untuk pulang kerumah dan berobat ke Rumah Sakit Islam Siti Khadijah Palembang dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Palembang.

Berita Terkait

Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu
The Excelton Hotel Palembang Hadirkan “BBQ, Beat & Chill”, Pengalaman Dinner BBQ All You Can Eat dengan Live Music di Sky Lounge
Korupsi E-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Mantan Kepala Kantor Pos Air Sugihan Ditahan Kejari OKI
Astra Motor Sumsel Gandeng Driver Ojol Tebarkan Semangat #Cari_Aman
Fera Julianty Hilang Sejak Dua Hari, Orang Tua Lapor ke Polrestabes Palembang
Pria Diduga Rudapaksa Perempuan Berkebutuhan Khusus di Palembang, Aksi Terekam CCTV
Sambut Libur Sekolah, Telkomsel Hadirkan Paket Internet RoaMAX Malaysia Untuk Pelanggan di Sumbagsel
Terungkap di Sidang Korupsi KUR BSI: Syarat PT KIM Tak Lengkap, Mantan Branch Manager Akui Tetap Setujui Pencairan Rp9,5 Miliar

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:21 WIB

Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:56 WIB

The Excelton Hotel Palembang Hadirkan “BBQ, Beat & Chill”, Pengalaman Dinner BBQ All You Can Eat dengan Live Music di Sky Lounge

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:38 WIB

Korupsi E-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Mantan Kepala Kantor Pos Air Sugihan Ditahan Kejari OKI

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:29 WIB

Astra Motor Sumsel Gandeng Driver Ojol Tebarkan Semangat #Cari_Aman

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:27 WIB

Fera Julianty Hilang Sejak Dua Hari, Orang Tua Lapor ke Polrestabes Palembang

Berita Terbaru