SUARAPUBLIK.ID,PALEMBANG-Terbukti melakukan Penganiayaan hingga menyebabkan korban mengalami luka dibagian dahi,pelipis mata dan lengan kanan, akhirnya terdakwa Lia Agustina dihukum dengan pidana penjara selama 8 bulan.
Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim Kristanto Sahat H Sianipar SH MH pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Selasa, (19/3/24).D
Dalam Amar putusan nya, majelis hakim menyatakan bahwa Terdakwa Lia Agustina terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Lia Agustina dengan pidana penjara selama 8 bulan “jelas majelis hakim saat di persidangan.
Setelah mendengar putusan yang oleh majelis hakim baik terdakwa maupun JPU menyatakan Terima.
Untuk diketahui dalam sidang sebelum Jaksa Penuntut umum (JPU) Kejari Palembang Dian Febriani, SH pada persidangan sebelum menuntut terdakwa Lia Agustina dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Diketahui dalam dakwaan JPU, kejadian bermula pada l17 Juli 2023 yang bertempat di Jalan Alamsyah Ratu Prawiranegara tepat di depan Masjid Al-Hasyim Kelurahan Bukit Lama Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang.
Bermula saat saksi korban Susilawati sedang berjualan air mineral kemudian datang seorang pembeli yaitu terdakwa dan bertanya kepada saksi Korban “Ado jual rokok dak?”.
Lalu korban Susilawati menjawab “Aku dak jual rokok” mendengar hal tersebut terdakwa yang merupakan sesama pedagang dan ada menjual rokok merasa kesal dengan jawaban korban lalu terdakwa mengatakan kepada korban “Kauni sengajo eee ngomong cak itu”.
Setelah itu terdakwa mendekati korban dan mencakar pipi kanan atas, mencakar belakang telinga sebelah kanan, pelipis sebelah kanan atas, menggigit lengan sebelah kanan korban dan juga melemparkan 1 (satu) botol Aqua 1,5 liter, dan 1 (satu) botol floridina ke arah korban.
Kemudian mendengarkan adanya keributan saksi Bayu dan saksi Alamsyah yang sedang berada di lokasi kejadian langsung memisahkan terdakwa dan korban, tak senang atas kejadian itu terdakwa pun mengamuk dan melemparkan saksi Alamsyah 1 (satu) botol minuman teh pucuk dan 1 (satu) botol kopi setelah itu saksi Alamsyah mengajak saksi korban untuk pulang kerumah dan berobat ke Rumah Sakit Islam Siti Khadijah Palembang dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Palembang.
Komentar