Terbukti Melakukan Penganiayaan, Lia Dihukum 8 bulan Penjara

- Redaksi

Selasa, 19 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID,PALEMBANG-Terbukti melakukan Penganiayaan hingga menyebabkan korban mengalami luka dibagian dahi,pelipis mata dan lengan kanan, akhirnya terdakwa Lia Agustina dihukum dengan pidana penjara selama 8 bulan.

 

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim Kristanto Sahat H Sianipar SH MH pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Selasa, (19/3/24).D

 

Dalam Amar putusan nya, majelis hakim menyatakan bahwa Terdakwa Lia Agustina terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

 

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Lia Agustina dengan pidana penjara selama 8 bulan “jelas majelis hakim saat di persidangan.

 

Setelah mendengar putusan yang oleh majelis hakim baik terdakwa maupun JPU menyatakan Terima.

 

Untuk diketahui dalam sidang sebelum Jaksa Penuntut umum (JPU) Kejari Palembang Dian Febriani, SH pada persidangan sebelum menuntut terdakwa Lia Agustina dengan pidana penjara selama 1 tahun.

 

Diketahui dalam dakwaan JPU, kejadian bermula pada l17 Juli 2023 yang bertempat di Jalan Alamsyah Ratu Prawiranegara tepat di depan Masjid Al-Hasyim Kelurahan Bukit Lama Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang.

 

Bermula saat saksi korban Susilawati sedang berjualan air mineral kemudian datang seorang pembeli yaitu terdakwa dan bertanya kepada saksi Korban “Ado jual rokok dak?”.

 

Lalu korban Susilawati menjawab “Aku dak jual rokok” mendengar hal tersebut terdakwa yang merupakan sesama pedagang dan ada menjual rokok merasa kesal dengan jawaban korban lalu terdakwa mengatakan kepada korban “Kauni sengajo eee ngomong cak itu”.

 

Setelah itu terdakwa mendekati korban dan mencakar pipi kanan atas, mencakar belakang telinga sebelah kanan, pelipis sebelah kanan atas, menggigit lengan sebelah kanan korban dan juga melemparkan 1 (satu) botol Aqua 1,5 liter, dan 1 (satu) botol floridina ke arah korban.

 

Kemudian mendengarkan adanya keributan saksi Bayu dan saksi Alamsyah yang sedang berada di lokasi kejadian langsung memisahkan terdakwa dan korban, tak senang atas kejadian itu terdakwa pun mengamuk dan melemparkan saksi Alamsyah 1 (satu) botol minuman teh pucuk dan 1 (satu) botol kopi setelah itu saksi Alamsyah mengajak saksi korban untuk pulang kerumah dan berobat ke Rumah Sakit Islam Siti Khadijah Palembang dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Palembang.

Berita Terkait

Pledoi Saesilawati: PH Bantah Ada Niat Membunuh, Minta Dakwaan Dialihkan ke Penganiayaan
OJK Sumsel Dorong Pembiayaan Rp185,88 Miliar untuk Perkuat Hilirisasi Kelapa
Pj Sekda Palembang Evaluasi Pengawasan Realisasi Pendapatan 
Penemuan Mayat Mr. X Gemparkan Warga IT 1
Empat Bulan Buron Usai Keroyok Buruh Hingga Kritis AP Diringkus Opsnal Polsek Plaju
The Alts Hotel Palembang Hadirkan Social Galas, Tawarkan Beragam Benefit untuk Event
Saksi Ungkap Uang Rp1 Miliar untuk Hengki Kurniawan, KPK Cari Bukti Pendukung
Kualitas Udara Palembang Membaik, Konsentrasi PM2.5 Turun Usai Diguyur Hujan

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 17:10 WIB

Pledoi Saesilawati: PH Bantah Ada Niat Membunuh, Minta Dakwaan Dialihkan ke Penganiayaan

Kamis, 24 September 2026 - 17:03 WIB

OJK Sumsel Dorong Pembiayaan Rp185,88 Miliar untuk Perkuat Hilirisasi Kelapa

Kamis, 24 September 2026 - 14:30 WIB

Penemuan Mayat Mr. X Gemparkan Warga IT 1

Kamis, 24 September 2026 - 14:26 WIB

Empat Bulan Buron Usai Keroyok Buruh Hingga Kritis AP Diringkus Opsnal Polsek Plaju

Kamis, 24 September 2026 - 09:12 WIB

The Alts Hotel Palembang Hadirkan Social Galas, Tawarkan Beragam Benefit untuk Event

Berita Terbaru