Terbukti Lakukan Penganiayaan, Asep di Hukum 10 Bulan Penjara

- Redaksi

Kamis, 16 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terbukti melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban Purwandi luka di bagian bibir, terdakwa Asep Endang Kurniawan divonis 10 bulan penjara, pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (16/5/2024).

Dalam Amar Putusannya, Majelis Hakim Edi Terial SH MH, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Asep Endang Kurniawan, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan, sehingga mengakibarkan saksi korban mengalami luka di bagian bibir. Atas perbuatan terdakwa Asep Endang Kurniawan diatur dan di acam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP.

“Mengadili, Menjauhkan pidana penjara terhadap terdakwa  Asep Endang Kurniawan dengan pidana penjara selama 10 bulan,“ jelas majelis hakim saat membacakan Amar putusan.

Setelah mendengarkan putusan dari majelis hakim terdakwa maupun JPU, kompak sama sama menyatakan Terima terhadap putusan tersebut.

Untuk diketahui pada sidang sebelumnya, saat dibacakan tuntutan oleh JPU, terdakwa Asep Endang Kurniawan dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Didalam Dakwaan JPU, sekitar tanggal 15 November 2023, yang bertempat di Lr. Masjid Kel. Sukajaya Kec. Sukarami Palembang, terdakwa Asep Endang Kurniawan sedang bekerja di kantornya dan terdakwa membuka CCTV yang terhubung kerumahnya dan terdakwa melihat bahwa di rumah terdakwa dalam keadaan ramai dan terjadi keributan.

Sehingga pada saat itu terdakwa istri terdakwa akan dianiaya oleh Saksi Korban Purwandi melihat hal tersebut, Ahirnya terdakwa langsung pulang kerumah yang beralamat di  Lr. Masjid  Sukajaya Kec. Sukarami Palembang.

Setelah sampai di Lorong rumah terdakwa mobil yang dikendarai terdakwa tidak bisa masuk karena terhalang sepeda motor saksi Soniadi. Kemudian terdakwa langsung turun dari mobil yang dikemudian terdakwa dan langsung menemui Saksi Korban dan Saksi Korban megatakan “ADO APO” lalu tiba-tiba terdakwa langsung memukul ke arah bibir Saksi Korban sebanyak 2 kali sehingga Saksi Korban terjatuh.

Kemudian terdakwa mengajak Saksi Korban untuk masuk kedalam rumahnya untuk diobati namun saksi Korban tidak mau dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukarami Palembang. (ANA)

Berita Terkait

Emas 6,7 Gram Dipinjam untuk Modal Dapur MBG, Tak Kunjung Dikembalikan hingga Korban Rugi Rp15,4 Juta
Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu
Pria Diduga Rudapaksa Perempuan Berkebutuhan Khusus di Palembang, Aksi Terekam CCTV
Buron Hampir Tiga Bulan, Pelaku Curas dan Penganiayaan Sadis di Banyuasin Ditangkap
Diburu Sepekan, Remaja Terduga Penikam Guru SD di OKU Selatan Akhirnya Menyerahkan Diri
Jatanras Polda Sumsel Tangkap Eksekutor Pencurian Modus Pecah Kaca yang Rugikan Nasabah Bank Ratusan Juta Rupiah
Ibu Fitri Alias Pingky Bantah Tuduhan Penipuan, Siap Tempuh Jalur Hukum terhadap Penyebar Informasi yang Dianggap Merugikan
Dendam Lama Berujung Teror Air Keras, Buruh Harian Alami Luka Bakar di Wajah

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 11:28 WIB

Emas 6,7 Gram Dipinjam untuk Modal Dapur MBG, Tak Kunjung Dikembalikan hingga Korban Rugi Rp15,4 Juta

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:21 WIB

Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:24 WIB

Pria Diduga Rudapaksa Perempuan Berkebutuhan Khusus di Palembang, Aksi Terekam CCTV

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:49 WIB

Buron Hampir Tiga Bulan, Pelaku Curas dan Penganiayaan Sadis di Banyuasin Ditangkap

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:03 WIB

Diburu Sepekan, Remaja Terduga Penikam Guru SD di OKU Selatan Akhirnya Menyerahkan Diri

Berita Terbaru

Kota Palembang

ASICS Gel Kayano 33 Tawarkan 6 Teknologi Baru, Cocok untuk Pelari!

Sabtu, 20 Jun 2026 - 09:27 WIB