SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terbukti melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban Purwandi luka di bagian bibir, terdakwa Asep Endang Kurniawan divonis 10 bulan penjara, pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (16/5/2024).
Dalam Amar Putusannya, Majelis Hakim Edi Terial SH MH, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Asep Endang Kurniawan, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan, sehingga mengakibarkan saksi korban mengalami luka di bagian bibir. Atas perbuatan terdakwa Asep Endang Kurniawan diatur dan di acam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP.
“Mengadili, Menjauhkan pidana penjara terhadap terdakwa Asep Endang Kurniawan dengan pidana penjara selama 10 bulan,“ jelas majelis hakim saat membacakan Amar putusan.
Setelah mendengarkan putusan dari majelis hakim terdakwa maupun JPU, kompak sama sama menyatakan Terima terhadap putusan tersebut.
Untuk diketahui pada sidang sebelumnya, saat dibacakan tuntutan oleh JPU, terdakwa Asep Endang Kurniawan dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Didalam Dakwaan JPU, sekitar tanggal 15 November 2023, yang bertempat di Lr. Masjid Kel. Sukajaya Kec. Sukarami Palembang, terdakwa Asep Endang Kurniawan sedang bekerja di kantornya dan terdakwa membuka CCTV yang terhubung kerumahnya dan terdakwa melihat bahwa di rumah terdakwa dalam keadaan ramai dan terjadi keributan.
Sehingga pada saat itu terdakwa istri terdakwa akan dianiaya oleh Saksi Korban Purwandi melihat hal tersebut, Ahirnya terdakwa langsung pulang kerumah yang beralamat di Lr. Masjid Sukajaya Kec. Sukarami Palembang.
Setelah sampai di Lorong rumah terdakwa mobil yang dikendarai terdakwa tidak bisa masuk karena terhalang sepeda motor saksi Soniadi. Kemudian terdakwa langsung turun dari mobil yang dikemudian terdakwa dan langsung menemui Saksi Korban dan Saksi Korban megatakan “ADO APO” lalu tiba-tiba terdakwa langsung memukul ke arah bibir Saksi Korban sebanyak 2 kali sehingga Saksi Korban terjatuh.
Kemudian terdakwa mengajak Saksi Korban untuk masuk kedalam rumahnya untuk diobati namun saksi Korban tidak mau dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukarami Palembang. (ANA)
Komentar