Tempat Hiburan Malam Langgar Aturan PPKM, Satpol PP Merasa Dikelabui

- Redaksi

Selasa, 27 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Istimewa/Reza Mardiasyah

Photo: Istimewa/Reza Mardiasyah

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Dalam upaya menegakkan aturan peneraan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Palembang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) merazia sejumlah tempat hiburan malam, pada Senin malam (27/7/2021).

Dalam razia tersebut, Satpol PP Provinsi Sumatera Selatan menemukan sebuah tempat hiburan malam yang nekat beroperasi saat PPKM darurat yang berlokasi di kawasan Belanja Ramayana.

Hend’s, warga Sukarami mempertanyakan aturan yang di jalankan Satgas COVID-19 tersebut. Menurutnya, pembatasan tersebut harus di jalani oleh semua usaha tanpa terkecuali.

“Kami masyarakat bae lagi di batasi oleh aturan PPKM itu,ngapo diskotik tempat wong bekumpul idak di tindak tegas kato pemerintah tu kalu bekumpul pacak menimbulkan klaster baru,” ujarnya.

Dilain pihak, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumsel, Aris Saputra menjelaskan, jika saat ini kota Palembang dan beberapa daerah di Provinsi Sumsel berada dalam zona merah sebaran COVID-19 dan tengah menerapkan PPKM Level 4.

Untuk itu tim satgas COVID-19 dan Satpol PP Sumsel selalu melakukan razia penegakan protokol kesehatan (Prokes) di tempat keramaian.

“Kita juga membubarkan dan menutup cafe, Bar, dan tempat makan yang masih buka lewat pukul 21.00 WIB. Ini sesuai Permendagri nomor 14 tahun 2021 yang mengatakan pengetatan jam malam maka Cafe, Bar dan Tempat makan sudah tutup pukul 20.00 WIB,” kata Aris.

Aris juga menyayangkan adanya kecurangan dari beberapa pengelola cafe, tempat makan ataupun Bar yang coba menipu petugas dengan seolah olah memperlihatkan bahwa tempat mereka (Cafe, Bar, Tempat makan) tutup jika dilihat dari luar. Namun, ketika dibuka dan masuk ke dalam ternyata tempat itu buka dan ramai pengunjung yang tak menerapkan Prokes.

“Ini yang lebih memprihatinkan, dan terjadi dibeberapa tempat hiburan yang kami datangi. Untuk itu kami bubarkan tempat itu, selain telah melewati jam malam juga tidak menerapkan prokes,” ungkapnya.

Terkait adanya Kafe yang kembali buka usai ditertibkan saat usai masa buka yang ditetapkan. Aris menjelaskan akan kembali menegaskan Kafe tersebut.

“Jika ada yang seperti itu artinya perlu di peringatkan lebih tegas lagi. Kita lakukan ini agar sebaran kasus Posotif Covid-19 ini bisa kembali meredam dan harapan terbesar tentu dapat menyudahi pandemi dan kembali hidup normal,” katanya. (ANA)

Berita Terkait

Kapolda dan Wali Kota Palembang Siapkan Penataan Kampung Narkoba Jaya Laksana
Jual Sepeda Gunung Curian Rp100 Ribu, Pria di Palembang Ditangkap Buser Polsek SU II
Kecanduan Judi Slot, Pria di Palembang Curi Saldo E-Money Teman Rp2,8 Juta
Polda Sumsel Dalami 16 Korporasi Karhutla, PT RAS Jadi Satu-satunya Perusahaan yang Direkturnya Tersangka
Polda Sumsel Selidiki 17 Korporasi Kasus Karhutla, 620 Hektare Lahan Dipasangi Garis Polisi
Perempuan di Jakabaring Palembang Luka Berat, Diduga Dianiaya Pakai Silet
Abdul Jafar Kecam Dugaan Penganiayaan Mahasiswa dan Jurnalis di Polda Sumsel
Fernando Divonis 8 Tahun 6 Bulan, Kasus Sabu 31,65 Gram dan Senpi Rakitan

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 11:28 WIB

Kapolda dan Wali Kota Palembang Siapkan Penataan Kampung Narkoba Jaya Laksana

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:04 WIB

Jual Sepeda Gunung Curian Rp100 Ribu, Pria di Palembang Ditangkap Buser Polsek SU II

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:41 WIB

Kecanduan Judi Slot, Pria di Palembang Curi Saldo E-Money Teman Rp2,8 Juta

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:55 WIB

Polda Sumsel Dalami 16 Korporasi Karhutla, PT RAS Jadi Satu-satunya Perusahaan yang Direkturnya Tersangka

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:54 WIB

Polda Sumsel Selidiki 17 Korporasi Kasus Karhutla, 620 Hektare Lahan Dipasangi Garis Polisi

Berita Terbaru