SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Dua terdakwa yang terlibat kasus dugaan korupsi pengelolaan dana bantuan program Optimasi Lahan Rawa (Oplah) pada Dinas Pertanian Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Tahun Anggaran 2020 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp264.860.000, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, dengan agenda pembacaan tuntutan, Kamis (15/8/2024).
Dua terdakwa yaki Hendra Haryadi selaku tenaga TKS di Dinas Pertanian OKU dan terdakwa Agus Paharyono selaku tim teknis.
Dalam tuntutan JPU kejari OKU, menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan turut serta melakukan, dan juga perbuatannya menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sehingga dapat
yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp264.860.000.
Atas perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo. pasal 18 Undang-undang No.31 tahun 1999 yang diubah dengan Undang-undang No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana.
“Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Agus Paharyono dengan pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan serta denda Rp 50 juta subsider 3 bulan,” tegas JPU Kejari OKU, Lendra SH, saat membaca tuntutan para terdakwa saat di persidangan di PN Tipikor Palembang, Kamis (16/8/2024).
“Sedangkan untuk terdakwa Hendra Haryadi dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan,“ tambahnya.
Selain di hukum pidana penjara, kedua terdakwa juga dibebankan membayar uang penganti (UP) untuk terdakwa Agus Paharyono dibebakan membayar uang pengganti sebesar Rp125.430.000, dikurangi uang titipan yang telah dititipkan saksi Harun sebesar Rp 14 juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Sementara itu tim kuasa hukum para terdakwa Supendi SH MH saat dikonfirmasi mengatakan,tuntutan untuk kedua terdakwa itu dibacakan oleh JPU pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, kemarin.
“Untuk terdakwa Agus Paharyono dituntut pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan dan untuk terdakwa Hendra Haryadi dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,“ kata Supendi, saat dihubungi melalui aplikasi Whatsapp, Jum’at (16/8/2024).
Pendi juga menjelaskan untuk kedua terdakwa juga dibebankan membayar uang denda masing-masing sebesar Rp 50 juta dan jika denda tersebut tidak dibayar maka di ganti dengan kurungan selama 3 bulan.
Masih kata pendi, yang aneh lagi di dalam tuntutan JPU, kedua terdakwa juga dibebankan membayar uang penganti (UP) masing-masing sebesar Rp 125 juta.
“Tentunya terhadap tuntutan dari JPU, kami selaku tim kuasa hukum para terdakwa akan menyampaikan nota pembelaan (Pledoi) yang akan kami sampaikan dalam sidang pekan depan,“ jelasnya. (ANA)
Komentar