Tekan Karhutla, Sumsel Perbanyak Izin Perhutanan Sosial

- Redaksi

Sabtu, 15 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Kehutanan Sumsel, Pandji Cahyanto. (Photo: Reza Mardiansyah)

Kepala Dinas Kehutanan Sumsel, Pandji Cahyanto. (Photo: Reza Mardiansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Dinas Kehutanan Sumsel berupaya memperluas Izin Perhutanan Sosial bagi masyarakat. Program yang ditergetkan sebanyak 254 ribu hektar hingga tahun 2024, rencananya pada tahun 2022 akan bisa mencapai 60 persen dari target yang ditetapkan.

Kepala Dinas Kehutanan Sumsel, Pandji Cahyanto, mengatakan sejauh ini sudah ada 181 izin yang dikeluarkan dengan luasan lahan 121 ribu hektar lahan yang dikelola masyarakat.

“Pengelolaan kawasan hutan melalui izin perhutanan sosial terbukti efektif menekan angka Karhutlah. Sejumlah kawasan yang sebelumnya menjadi langganan Karhutla ketika dikelola masyarakat saat ini bisa terjaga dengan baik,” kaya Pandji, Sabtu (15/1/2022).

Pandji menjelaskan izin perhutanan sosial tersebut diberikan kepada masyarakat lokal yang tinggal di sekitar lokasi hutan. Baik hutan konservasi, lindung hingga produksi. Mereka diberikan perizinan atau legalitas untuk mengelola kawasan hutan.

Seperti di kawasan Merang Merdak. Kawasan itu dikelola oleh Masyarakat Peduli Api menjadi lahan yang produktif. Otomatis mereka akan menjaga lahan ini dari Karhutla.

“Bisa dari kelompok tani, koperasi ataupun gabungan kelompok tani. Saat ini jumlahnya sudah mencapai 30 ribu kepala keluarga,” terangnya.

Dikatakan Panji, sejauh ini sudah banyak produk lokal yang dihasilkan dari kawasan perhutanan sosial. Mulai dari berbagai jenis buah-buahan hutan seperti duren, pisang dan lainnya hingga produk kehutanan lain seperti madu.

“Produk ini terus dikembangkan dan dibantu pemasarannya. Untuk di kawasan hutan produksi, kami mendorong perusahaan menjalin kemitraan dengan masyarakat dalam pengembangan produknya,” jelasnya.

Menurut Pandji, usaha yang dilakukan Masyarakat di sekitar Hutan selalu terkendala hak kepemilikan saat ingin meminta bantuan ke Bank ataupun kepemerintah. Dengan adanya izin perhutanan sosial mereka bisa mendapat bantuan dari pemerintah maupun sarana permodalan perbankan dengan mudah.

“Awalnya bantuan tak bisa diberikan karen terbentur aturan. Namun dengan adanya legalitas masyarakat yang memegang izin bisa mendapatkan bantuan. Saya berharap juga pihak bank bisa menempatkan program bantuan mereka kesaana. Karena wilayah kehutanan itu banyak memiliki potensi besar untuk maju,” ungkapnya. (ANA)

Berita Terkait

Jaga Kondusifitas Kamtibmas, Polsek Buay Madang Timur Gelar KRYD dan Patroli Subuh
Cegah Karhutla, Polsek Buay Madang Timur Gencarkan Sosialisasi dan Sebar Maklumat Kapolda Sumsel
Kejati Sumsel Pastikan Tak Ada Perkara Korupsi yang Mangkrak, Ketut Sumedana: Semua Diproses hingga Persidangan
Eksepsi: Dakwaan Diklaim Kabur, Terdakwa Bongkar Peran Harmizon dalam Kasus Irigasi Muara Enim
Antar Pesanan Driver Ojol di Palembang Jadi Korban Pengeroyokan
Terseret Arus Saat Menyeberang, Wili Ditemukan Meninggal Setelah Dua Hari Dicari
SS Diamankan Security Usai Diduga Bobol Gudang di IB II Palembang
Kejari Palembang Geledah Kantor Dishub dan Rumah Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pemeliharaan Lampu Jalan APBD-P 2025

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 19:04 WIB

Jaga Kondusifitas Kamtibmas, Polsek Buay Madang Timur Gelar KRYD dan Patroli Subuh

Selasa, 30 Juni 2026 - 19:00 WIB

Cegah Karhutla, Polsek Buay Madang Timur Gencarkan Sosialisasi dan Sebar Maklumat Kapolda Sumsel

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:57 WIB

Kejati Sumsel Pastikan Tak Ada Perkara Korupsi yang Mangkrak, Ketut Sumedana: Semua Diproses hingga Persidangan

Selasa, 30 Juni 2026 - 13:40 WIB

Eksepsi: Dakwaan Diklaim Kabur, Terdakwa Bongkar Peran Harmizon dalam Kasus Irigasi Muara Enim

Selasa, 30 Juni 2026 - 13:34 WIB

Terseret Arus Saat Menyeberang, Wili Ditemukan Meninggal Setelah Dua Hari Dicari

Berita Terbaru