Tak Mampu Menahan Nafsu, DW Jadikan Anak Pemuas Birahi Setelah Istri Meninggal

- Redaksi

Sabtu, 28 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Istimewa/Hafiz Alfangky

Photo: Istimewa/Hafiz Alfangky

SUARAPUBLIK.ID, MUSI BANYUASIN – DW (45), warga Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel), tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang baru berusia 15 tahun. Perbuatan cabul ini bahkan sudah ia lakukan sejak tahun 2020.

Kepala Polres Musi Banyuasin, AKBP Alamsyah Pelupessy, melalui Kasat Reskrim AKP Ali Rojikin, membenarkan adanya kasus persetubuhan ayah kandung terhadap anaknya.

Kasus itu, terungkap usai tersangka dilaporkan pada Minggu, 15 Agustus 2021. Saat ini, tersangka pun sudah diamankan Satreskrim Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA( Polres) Musi Banyuasin.

“Benar, kami sudah menangkap pelaku. Saat ini kita periksa secara intensif,” kata Ali, saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (28/8/2021).

Dikatakan Ali, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui persetubuan tersebut. Pelaku mengaku melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2020. Aksi bejat itu terus berlanjut hingga 9 Agustus 2021.

“Pengakuan pelaku ini terjadi karena dia sudah lama ditinggal istrinya yang meninggal dunia. Sehingga pelaku khilaf, kemudian menggagahi korban sebanyak tiga kali,” terangnya.

Ali menerangkan, baru pada Agustus 2021, korban melaporkan perbuatan keji ayahnya tersebut kepada bibi-nya. Setelah ditanya, korban mengatakan bahwa dua telah disetubuhi ayahnya dan tersangka mengancam dengan sebilah pisau.

Tidak hanya mendapat ancaman, korban juga diiming-imingi dengan memberi uang sebesar Rp100 ribu, hingga korban mengalami trauma dan menceritakan kejadian yang dia alami kepada bibi-nya.

“Tersangka dijerat Pasal 76D juncto pasal 81 ke 1, 2 dan 3 UU RI nomor 7 tahun 2016 penetapan atas peraturan pemerintah Nomor 1 /2016 pengganti Uu nomor 23 /2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman 15 tahun dan bagi pelaku ayah kandung dapat ditambah 1/3 dari hukuman tersebut,” jelasnya. (ANA)

Berita Terkait

Tiga Handphone Siswa Hilang Saat Yasinan, Orang Tua Lapor Polisi
Modus Janjikan Masuk Kerja di PT Pusri, Pelaku Penipuan Diserahkan Warga ke Polisi
Bangun Muba Aman Secara Hukum, Bupati-Kajari Teken Kesepakatan Perdata dan TUN
Audisi D’Academy 8 Membludak di Muba, Bupati Toha Suntik Semangat Ribuan Peserta
Jatanras Polda Sumsel Tangkap Begal Viral di Bukit Kecil Palembang 
Serius Tangani Anak Putus Sekolah, Pemkab Muba Turun Langsung ke Kecamatan Babat Toman
Wabup Tekankan Peran Camat, Migrasi Listrik MEP ke PLN Ditargetkan Tuntas 15 Mei
Ini Capaian Peningkatan Penyelesaian Perkara Polres Muba Triwulan 1 Tahun 2026

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 19:18 WIB

Tiga Handphone Siswa Hilang Saat Yasinan, Orang Tua Lapor Polisi

Senin, 20 April 2026 - 14:44 WIB

Modus Janjikan Masuk Kerja di PT Pusri, Pelaku Penipuan Diserahkan Warga ke Polisi

Senin, 20 April 2026 - 14:41 WIB

Bangun Muba Aman Secara Hukum, Bupati-Kajari Teken Kesepakatan Perdata dan TUN

Sabtu, 18 April 2026 - 13:33 WIB

Audisi D’Academy 8 Membludak di Muba, Bupati Toha Suntik Semangat Ribuan Peserta

Sabtu, 18 April 2026 - 13:27 WIB

Jatanras Polda Sumsel Tangkap Begal Viral di Bukit Kecil Palembang 

Berita Terbaru

Empat Lawang

HUT ke-19 Empat Lawang Jadi Momentum Perkuat Arah Pembangunan Daerah

Selasa, 21 Apr 2026 - 20:37 WIB

443 jemaah calon haji kloter pertama asal Kabupaten OKU Timur yang telah tiba di Asrama Haji Embarkasi Palembang, Selasa (21/4/2026). Foto: Tia

Kota Palembang

443 Jemaah Haji Kloter Pertama OKU Timur Masuk Asrama Haji Palembang

Selasa, 21 Apr 2026 - 20:32 WIB