Tak Mampu Menahan Nafsu, DW Jadikan Anak Pemuas Birahi Setelah Istri Meninggal

- Redaksi

Sabtu, 28 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Istimewa/Hafiz Alfangky

Photo: Istimewa/Hafiz Alfangky

SUARAPUBLIK.ID, MUSI BANYUASIN – DW (45), warga Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel), tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang baru berusia 15 tahun. Perbuatan cabul ini bahkan sudah ia lakukan sejak tahun 2020.

Kepala Polres Musi Banyuasin, AKBP Alamsyah Pelupessy, melalui Kasat Reskrim AKP Ali Rojikin, membenarkan adanya kasus persetubuhan ayah kandung terhadap anaknya.

Kasus itu, terungkap usai tersangka dilaporkan pada Minggu, 15 Agustus 2021. Saat ini, tersangka pun sudah diamankan Satreskrim Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA( Polres) Musi Banyuasin.

“Benar, kami sudah menangkap pelaku. Saat ini kita periksa secara intensif,” kata Ali, saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (28/8/2021).

Dikatakan Ali, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui persetubuan tersebut. Pelaku mengaku melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2020. Aksi bejat itu terus berlanjut hingga 9 Agustus 2021.

“Pengakuan pelaku ini terjadi karena dia sudah lama ditinggal istrinya yang meninggal dunia. Sehingga pelaku khilaf, kemudian menggagahi korban sebanyak tiga kali,” terangnya.

Ali menerangkan, baru pada Agustus 2021, korban melaporkan perbuatan keji ayahnya tersebut kepada bibi-nya. Setelah ditanya, korban mengatakan bahwa dua telah disetubuhi ayahnya dan tersangka mengancam dengan sebilah pisau.

Tidak hanya mendapat ancaman, korban juga diiming-imingi dengan memberi uang sebesar Rp100 ribu, hingga korban mengalami trauma dan menceritakan kejadian yang dia alami kepada bibi-nya.

“Tersangka dijerat Pasal 76D juncto pasal 81 ke 1, 2 dan 3 UU RI nomor 7 tahun 2016 penetapan atas peraturan pemerintah Nomor 1 /2016 pengganti Uu nomor 23 /2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman 15 tahun dan bagi pelaku ayah kandung dapat ditambah 1/3 dari hukuman tersebut,” jelasnya. (ANA)

Berita Terkait

Dua Kali Jadi Korban Curanmor, Yuniati Menangis Saat Laporkan Motornya Dicuri
Tiga AC Outdoor Dicuri, Kepala Toko Lapor Polisi
Operasi Pekat Musi 30 Pelaku Diduga Lakukan Aksi Premanisme Diamankan
Diduga Ada Permasalahan Keluarga, SG Akhiri Hidupnya 
Ibu Bhayangkari Merugi Hampir Setengah Milyar, Korban Membuat Laporan Polisi
Tak Butuh Waktu Lama, Pelaku Pencurian Alkan Dibekuk Polisi
Motor Baru Dibelinya Cast Raib Dicuri, Pelaku Terekam CCTV 
Atas Laporan Warga HI Diamankan, Diduga Bakar Lahan di Kawasan Kalidoni

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 14:58 WIB

Dua Kali Jadi Korban Curanmor, Yuniati Menangis Saat Laporkan Motornya Dicuri

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 14:55 WIB

Tiga AC Outdoor Dicuri, Kepala Toko Lapor Polisi

Jumat, 2 Oktober 2026 - 20:05 WIB

Operasi Pekat Musi 30 Pelaku Diduga Lakukan Aksi Premanisme Diamankan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:14 WIB

Diduga Ada Permasalahan Keluarga, SG Akhiri Hidupnya 

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:30 WIB

Ibu Bhayangkari Merugi Hampir Setengah Milyar, Korban Membuat Laporan Polisi

Berita Terbaru

Kapal Tongkang yang Melintas di Ampera dan tertutup oleh Kabut Asap

Kota Palembang

Tongkang Batubara Tabrak Fender Tiang LRT Ampera di Sungai Musi

Senin, 5 Okt 2026 - 17:42 WIB