Tahap II, Penyidik Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti KMS HA ke Penuntut Umum.

- Redaksi

Selasa, 25 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA PUBLIK.ID, PALEMBANG – Pada hari ini, Selasa tanggal 25 November 2025, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Musi Banyuasi (Muba) telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas nama tersangka KMS HA kepada Penuntut Umum Kejari Muba.

Pelaksanaan Tahap II ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian hukum bagi yang bersangkutan.
Serta memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Hal tersebut berdasarkan siaran pers Kejari Muba yang dikeluarkan Kasi Intelejen Abdul Harris Augusto SH MH.
Dikatakannya, ternyata yang bersangkutan masih bisa komunikasi, semoga dilancarkan proses persidangannya ke depan, dalam waktu dekat akan kami limpahkan ke PN Tipikor Palembang.
“Harapan kami beliau terus sehat dan bisa menjalani proses persidangan sampai terakhir, pokoknya kita berupaya yang terbaik,” ucapnya.

Untuk diketahui, sebelumnya Kejari Muba menetapkan pengusaha ternama Palembang KMS HA, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk proyek pembangunan Tol Betung-Tempino tahun 2024.

Setelah penetapan status tersangka, Haji Halim sempat dibawa ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan sebelum akhirnya ditahan di Rutan Pakjo Palembang.

Penahanan terhadap HA sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor Print 389/L.6.16/Fd.1/03/2025 tertanggal 10 Maret 2025.

Dengan kasus awal yakni upaya Menghancurkan Tanda Bukti Transfer Kasus ini berawal dari dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan PT SMB, perusahaan milik HA, pada November dan Desember 2024.

Dugaan pemalsuan tersebut berkaitan dengan surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah di Desa Peninggalan dan Desa Simpang Tungkal, Kabupaten Muba.

Dokumen ini digunakan sebagai kelengkapan persyaratan untuk memperoleh ganti rugi lahan pembangunan Tol Betung-Tempino Jambi.
Namun, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa Haji Halim bukan pemilik sah tanah tersebut.

Hal ini diperkuat dengan pengumuman Panitia Pengadaan Tanah dalam Daftar Nominatif Kegiatan Pengadaan Tanah Desa Peninggalan (Nomor 285/500.16.06/X/2024) tertanggal 31 Oktober 2024 dan Daftar Nominatif Desa Simpang Tungkal (Nomor 343/500.16.06/XII/2024) tertanggal 6 Desember 2024.

Akibat kasus ini, proyek pembangunan Tol Betung-Tempino mengalami penundaan.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin menetapkan dua orang tersangka terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi memalsukan buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi dalam pengadaan tanah jalan Tol Betung-Tempino Jambi Tahun 2024 inisial HAsebagai direktur PT sentosa mulia bahagia PT (SMB) dan AM eks pegawai kantor badan pertanahan Nasional (BPN) Muba

Berita Terkait

Kolaborasi Disnakertrans Muba dan PT Baturona Adimulya Buka Lowongan Driver Dump Truck untuk Warga Lokal
Disnakertrans Muba Turunkan Tim Verifikasi Sengketa Lahan Air Balui SP 2, Jamin Hak Warga dan Investasi Tetap Aman
Todong Korban dengan Pisau, Begal Motor di Muba Diringkus Polisi Saat Bersembunyi di Banyuasin
Selama libur Sekolah, SPPG di Muba Stop Beroperasi.
Sinergi Pasca-RDP Komisi IV DPRD Muba: Kadisnakertrans Imbau Seluruh Perusahaan Optimalkan Tenaga Kerja Lokal Melalui SIAPkerja dan Patuhi Regulasi Berlapis
Jadi Pelopor di Sumsel, Disnakertrans Muba Raih Penghargaan Program Perlindungan Pekerja Rentan
Pemkab dan HRD Muba Jadi Pelopor Gerakan Perlindungan Pekerja Rentan dan Pekerja Perempuan Rentan 
Ledakan Fasilitas Gas Alam di Babat Supat, Lima Pekerja Terluka Saat Uji Tekanan

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:48 WIB

Kolaborasi Disnakertrans Muba dan PT Baturona Adimulya Buka Lowongan Driver Dump Truck untuk Warga Lokal

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:46 WIB

Disnakertrans Muba Turunkan Tim Verifikasi Sengketa Lahan Air Balui SP 2, Jamin Hak Warga dan Investasi Tetap Aman

Senin, 22 Juni 2026 - 16:33 WIB

Todong Korban dengan Pisau, Begal Motor di Muba Diringkus Polisi Saat Bersembunyi di Banyuasin

Jumat, 19 Juni 2026 - 12:10 WIB

Selama libur Sekolah, SPPG di Muba Stop Beroperasi.

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:13 WIB

Sinergi Pasca-RDP Komisi IV DPRD Muba: Kadisnakertrans Imbau Seluruh Perusahaan Optimalkan Tenaga Kerja Lokal Melalui SIAPkerja dan Patuhi Regulasi Berlapis

Berita Terbaru