SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Adanya pemalsuan surat keterangan rapid tes Antigen COVID-19 di Kabupaten OKU Selatan, turut dikomentari Kepala Dinas Kesehatan Sumsel, Lesty Nurainy. Kata Lesty, ia sebenarnya baru mengetahui berita ini melalui media massa.
Tapi, menurut Lesty, surat ini tak hanya digunakan sebagai syarat bebas perjalanan, tetapi untuk heard imunity di kalangan masyarakat.
“Tak hanya menjadi syarat saja. Masyarakat juga harus menyadari, kebutuhan swab ini juga menjadi tanggungjawab dan deteksi dini untuk memgendalikan penularan,” kata Lesty, Rabu (15/9/2021).
Ia mengimbau, masyarakat yang ingin melakukan tes PCR atau antigen, harus melakukannya di laboratorium yang sudah punya izin. Kemudian untuk tes yang dilakukan di fasilitas layanan kesehatan, dimana saja berada, sebaiknya melihat leaflet yang diumumkan apakah sudah memiliki izin.
“Masyarakat juga harus teliti. Artinya, melalukan tes ini bukan hanya untuk menjaga diri sendiri tapi juga orang lain. Nah, jika harga yang ditawarkan sangat murah, masyarakat juga harus curiga, apalagi jauh dari standar harga yang ditetapkan pemerintah,” terangnya.
Sebelumnya, diketahui adanya pemalsuan surat hasil rapid antigen dikalangan sopir angkutan umum di Kabupaten OKU Selatan. Saat ini ada 4 tersangka telah dilakukan Polres OKU Selatan kemarin. (ANA)
Komentar