SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kedapatan melakukan pelayanan suntik filler hidung tanpa izin, pemilik Salon Ratu MK (salon kecantikan) terdakwa Rosita menpertanggungjawabkan perbuatannya di meja hijau.
Hal tersebut diketahui saat sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Selasa (4/7/2023), dengan beragendakan keterangan terdakwa.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Budiman Sitorus, dan disaksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Palembang Murni, terdakwa Rosita dengan mengenakan kemeja coklat memberikan keterangan.
Berdasarkan keterangannya terdakwa melakukan perbuatan tersebut karena dipaksa korban dan dijanjikan uang sebesar Rp2,7 juta.
“Sebenernya saya membeli anastesi dan beberapa obat lainnya (bahan suntik filler) untuk pemakaian sendiri pada saat itu. Namun waktu itu korban yang merupakan salah satu pelanggan saya melihat saya melakukan sendiri ke tubuh saya dan dia meminta saya untuk melakukan suntikan tersebut ke wajahnya. Dia mengimingi saya uang sebesar Rp2,7 juta, sehingga saya mau,” akunya, di hadapan majelis hakim.
Lebih lanjut, diakunya, kepada majelis hakim bahwa dirinya tidak memiliki pengetahuan tentang melakukan suntik filler hidung.
“Kalau saya belum memiliki pengetahuan soal suntik filler hidung barang-barang tersebut saya dapat dari belanja di shopee,” ujarnya.
Dia mengaku berani memperaktekaan suntik filler hidung tersebut kepada ditinya maupun kliennya berdasarkan bekal nonton di Youtube.
“Kalau itu saya sering nonton youtube bagaimana cara step by stepnya sebelum melakuakan suntikan filler hidung,” katanya.
Atas perbuatannya terdakwa terancam pasal 83 Jo Pasal 64 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan.
Dalam dakwaan JPU Sebelumnya para saksi dari pihak kepolisian Polda Sumsel dan para team mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada kegiatan melayani suntik filler hidung tanpa izin.
Atas informasi tersebut tim kepolisian Polda Sumsel melakukan penyelidikan ke tempat tersebut dan sesampai tempat tersebut melihat saksi Sherly Agustin sebagai pasien mendatangi salon Ratu MK untuk melakukan suntik filler hidung, lalu terdakwa menyuruh saksi untuk berbaring di tempat tidur yang telah disediakan untuk untuk melakuakn bius atau anestesi.
kemudian terdakwa Rosita selaku pemilik Salon Ratu MK (berdiri sejak tahun 2020), menjelaskan proses dalam melakukan filler tersebut yaitu pertama-tama hidung pasien/konsumen dilakukan pembersihan terlebih dahulu menggunakan cream anastesi dengan cara di oles kurang lebih selama 30 menit, setalah 30 menit bius tersebut bereaksi.
kemudian terdakwa menyiapkan bahan filler diantaranya suntikan didalam suntikan tersebut berisi cairan yang dicampur terlebih dahulu dengan Lidocaine yang bertujuan untuk mengurangi rasa sakit, selanjutnya dilakukan penyuntikan terhadap hidung pasien/konsumen sambil hidung pasien (saksi Serly Agustin) dilakukan pemijatan agar hidung yang disuntuk filler tesrebut sesuai dengan keinginan pasien (saksi Serly Agustin).
sedangkan terdakwa Rosita merupakan seorang ibu rumah tangga yang tidak memiliki latar belakang kedokteran, bukan seorang tenaga kesehatan dan juga tidak mempunyai izin praktik dari pihak berwenang melainkan hanya berdasarkan pengalaman pernah bekerja/membantu dokter kecantikan Bahwa akibat perbuatan terdakwa dapat merugikan masyarakat khususnya di kesehatan. (ANA)
Komentar