Sumur Minyak Ilegal Terbakar, Pemilik Lahan Diamankan

- Redaksi

Senin, 20 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, MUSI BANYUASIN – Tim gabungan dari Dirkrimsus Polda Sumsel, Unit Pidsus Satreskrim Polres Muba, dan Unit Reskrim Polsek Sanga, berhasil mengamankan satu tersangka pelaku illegal drilling Keban Satu, pada Senin (20/2/2023).

Tersangka Supratman selaku pemilik lahan dan sumur minyak tersebut, ditangkap di kediamannya di Dusun V Desa keban 1 Kecamatan di Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin. Saat ini tersangka sudah dibawa ke Polres Muba untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Muba, AKBP Siswandi menerangkan, kronologis kejadian tersebut bermula pada Rabu, 15 Februari 2023, sekira pukul 23.30 WIB di Desa Keban Satu Kecamatan Sanga Desa, Musi Banyuasin.

Saat itu telah terjadi tindak pidana kegiatan eksplorasi dan atau eksploitasi tanpa memiliki perizinan berusaha atau kontrak kerjasama dan atau barang siapa karena hal lainnya menyebabkan kebakaran.

Dan diduga penyebab kebakaran adalah pada saat ada kegiatan pengeboran di sumur minyak tersangka Supratman.

Dugaan sementara, lanjut Kapolres, api berasal atau disebabkan aktivitas tuga orang yang mengambil minyak dengan cara memeras dari aliran air yang berada tidak jauh dari sumur.

Yang mana, ketika orang tersebut memeras minyak sambil menghidupkan korek api dan akibat adanya percikan api tersebut menyambar ke sumur minyak milik tersangka dan kebakaran pada sumbernya.

”Tidak bisa dihindarkan dari peristiwa kebakaran tersebut dari tiga orang yang memeras minyak dua mengalami luka bakar dan satu orang meninggal dunia,” kata AKBP Siswandi dalam pers rilis yang digelar Polres Muba, Senin (20/2/2023).

Menurut dia, berdasarkan hasil penyelidikan Tim gabungan dari Dari Dirkrimsus Polda Sumsel, Unit Pidsus Satreskrim Polres Muba, dan Unit Reskrim Polsek Sanga desa diketahui identitas pemilik sumur minyak yang terbakar.

Kemudian dilakukan penangkapan selaku pemilik lahan dan pemilik sumur minyak atas nama Supratman, di kediamannya yang beralamat Di Dusun V Desa keban satu Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin. Dan selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Musi Banyuasin guna dilakukan pemeriksaan.

Hasil pemeriksaan, kata AKBP Siswandi, tersangka atas nama Supratman mengaku bahwa benar ia telah melakukan kegiatan pengeboran sumur minyak ilegal.

Yang mana dari pengeboran sumur minyak ilegal tersebut mendapatkan hasil berupa minyak bumi, namun sumur minyak ilegal yang ia kelola tersebut sekarang ini terbakar sehingga menyebabkan kebakaran di lokasi Desa keban 1 Kecamatan Sanga desa Kabupaten Musi Banyuasin.

“Tersangka juga menjelaskan bahwa minyak tersebut disebabkan oleh api rokok dari masyarakat yang mengambil atau memeras minyak yang mengalir di parit atau selokan dekat sumur miliknya,” ujar Kapolres.

Pihaknya juga mengatakan barang bukti 1 buah mesin sedot bekas terbakar 1 buah pipa paralon ukuran 10 inci bekas terbakar, 1 buah pipa paralon ukuran 3 inci bekas terbakar. Kemudian satu buah katrol, dua buah kerangka tedmond seperangkat alat right, tali sepanjang 10 m, sampel minyak mentah sebanyak 5 liter, selang sepanjang 3 meter bekas terbakar, satu botol air mineral ukuran 320 ml yang diduga berisikan minyak.

“Pasal yang ditetapkan pasal 52 undang-undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang liga sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke-7 undang-undang republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja contoh pasal 188 KUHP pidana dengan ancaman 6 tahun penjara dan Rp60 miliar,” tutur Kapolres Muba. (ANA)

Berita Terkait

SAT Reskrim Polres Empat Berhasil Ungkap Kasus Kepemilikan Senpi Raritan Dan Bahan Peledak Ilegal
Polda Sumsel Tangkap Pemilik Senpi Rakitan di OKU Timur, Amankan Revolver dan Peluru Tajam
Bupati Muba Instruksikan Ke Perusahaan Kepatuhan Regulasi Tenaga Kerja dan Transparansi Loker Bagi Warga Muba 
Honda CRF Milik Mahasiswa Hilang Saat Diparkir di Tempat Kerja, Kerugian Capai Rp38 Juta
Komplotan Pencuri Besi Dermaga 7 Ulu Dibongkar, Satu Pelaku Ditangkap Polisi
Setelah Sempat Kabur, DPO Kasus Curat di Ogan Ilir Akhirnya Diciduk Tim Rimau Batu
Kolaborasi Disnakertrans Muba dan PT Baturona Adimulya Buka Lowongan Driver Dump Truck untuk Warga Lokal
Disnakertrans Muba Turunkan Tim Verifikasi Sengketa Lahan Air Balui SP 2, Jamin Hak Warga dan Investasi Tetap Aman

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 09:59 WIB

SAT Reskrim Polres Empat Berhasil Ungkap Kasus Kepemilikan Senpi Raritan Dan Bahan Peledak Ilegal

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:02 WIB

Polda Sumsel Tangkap Pemilik Senpi Rakitan di OKU Timur, Amankan Revolver dan Peluru Tajam

Rabu, 24 Juni 2026 - 13:57 WIB

Bupati Muba Instruksikan Ke Perusahaan Kepatuhan Regulasi Tenaga Kerja dan Transparansi Loker Bagi Warga Muba 

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:59 WIB

Honda CRF Milik Mahasiswa Hilang Saat Diparkir di Tempat Kerja, Kerugian Capai Rp38 Juta

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:55 WIB

Komplotan Pencuri Besi Dermaga 7 Ulu Dibongkar, Satu Pelaku Ditangkap Polisi

Berita Terbaru

Astara motor sumsel

Evolusi Terbaru, AHM Hadirkan Skutik Sporti New Honda Vario Evo 160

Kamis, 25 Jun 2026 - 09:45 WIB