SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Insiden tidak biasa terjadi pada dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Palembang. Jika biasanya suami yang menganiaya istri, kali ini justru sebaliknya.
Tidak terima sudah menjadi korban KDRT yang dilakukan istrinya ER, membuat Darmanto Effendi (47), warga Jalan May H M Rasyad Nawawi, Komp Ghara Maju, Kacamatan Ilir Timur (IT) III, melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Palembang, Jumat (11/4/2025).
Ditemani dua kuasanya Hukumnya, Supendi SH MH dan
Inneke Julyana Vermarien SH, kepada petugas piket pengaduan, korban menuturkan peristiwa penganiayaan tersebut dialaminya terjadi pada Kamis, 20 September 2018 lalu, di rumahnya.
“Terpaksa saya laporan ke sini. Memang kejadian ini sudah lama, namun kami sudah cukup sabar. Oleh itu saya laporkan ke sini (Polrestabes Palembang),” kata Darmanto.
Lanjutnya, saat kejadian dirinya sudah dicakar-cakar sang istri yang merupakan terlapor yakni ER, dan ditusuk menggunakan kunci mobil.
“Saat itu katanya saya menelantarkan anak, tetapi itu bohong. Setiap bulan saya sudah memberikan uang untuk istri dan anak saya,” jelasnya.
Akibat kejadian ini, korban pun mengalami luka cakaran dan luka robek di bagian pergelangan tangan dan harus berobat ke rumah sakit. “Saya berharap atas laporan ini terlapor dapat ditangkap,” katanya.
Di tempat yang sama, Kuasa Hukum korban, Supendi SH MH didampingi Inneke Julyana Vermarien SH mengatakan, kliennya mendatangi SPKT Polrestabes Palembang, guna melaporkan istrinya sendiri yang diduga telah melakukan penganiayaan.
“Saat itu klien kami sudah dianiaya istrinya sendiri. Namun ketika itu karena mau baik-baik, klien kami tidak melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian, dan baru saat sekarang,” ungkap Supendi.
Menurut Supendi, setelah dia tidak melaporkan kejadian itu, ER malah melaporkan dirinya ke Polisi terkait penelantaran. “Itu tidak benar. Klein kami setiap bulan pasti memberikan istri dan anaknya uang ebesar Rp5 juta hingga Rp8 juta. Tidak ada penelantaran,” jelasnya.
Supendi berharap, atas laporan ini pihak kepolisian Polrestabes Palembang cepat menindaklanjutinya. “Saya harap laporan kami segera ditindaklanjuti,” harapnya.
Sementara, KA SPK, Ipda Erwin membenarkan adanya laporan korban terkait kasus KDRT. aporan sudah kita terima dan segera ditindaklanjuti petugas Satreskrim Polrestabes Palembang Unit PPA,” tuturnya. (ANA)
Komentar