Spesialis Curanmor Akhirnya Bertekuk Lutut di Tangan Polisi

- Redaksi

Selasa, 29 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DS spesialis curanmor yang sudah lima kali menjalankan aksinya.

DS spesialis curanmor yang sudah lima kali menjalankan aksinya.

SUARAPUBLIK.ID, EMPAT LAWANG – Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi Polres Empat Lawang, berhasil mengamankan pelaku spesialis
pencuri kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah Kabupaten Empat Lawang yang berinisial DS (21).

Kapolsek Tebing Tinggi AKP Fauzi Saleh, S.H., M.H mengatakan, DS ditangkap pada hari Senin
(28/11/2022) sekitar pukul 02.00 WIB. Saat anggota piket SPKT bersama Unit Reskrim
melaksanakan patroli di wilayah hukum Polsek Tebing Tinggi. Saat itu anggota yang sedang piket melihat dua orang laki-laki yang mencurigakan hendak membawa kabur 1 (satu) unit sepeda
motor, yang saat itu terparkir di teras depan rumah korban. Beralamat di Lorong Talang
Padang Kelurahan Pasar Tebing Tinggi Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.

Melihat hal tersebut, anggota kepolisian langsung mengamankan kedua pelaku tersebut. Namun
petugas berhasil mengamankan pelaku berinisial DS, sedangkan pelaku E berhasil melarikan diri.

Berdasarkan keterangan pelaku, dia sudah melakukan aksinya ini sebanyak 5 kali di tempat yang berbeda. Sedangkan untuk barang buktinya sudah dijual.

“Tersangka melakukan bersama temannya yang berinisial E, yang saat ini sudah masuk Daftar
Pencarian Orang (DPO).

Dari pelaku, petugas berhasil mengamankan 1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha Fiz R
warna hitam, tanpa dilengkapi nopol kendaraan, dan 1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha Mio Sporty warna merah yang diketahui milik korban Neli Rusmi.

Untuk penyelidikan lebih lanjut serta pengembangan kasus, pelaku bersama BB telah diamankan di Polsek Tebing Tinggi. Atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun penjara. (*)

Berita Terkait

Tiga Anak Diamankan Polsek Tebing Tinggi, Terlibat Curas di Tanjung Beringin
Polres Empat Lawang Peringkat II IKPA Kategori Pagu Besar di KPPN Lahat
Menuju indonesia Bebas Rabies 2030, Gelar Vaksin Gratis
Curanmor di Kantor SPPG Empat Lawang Terungkap, Satu Terduga Pelaku Ditangkap
Cegah Harga Diatas HET, Satgas BAPANAS Sidak Pasar
Polres Empat Lawang Resmikan Sumur Bor, Bantu Warga Penuhi Kebutuhan Air Bersih
Joncik Minta PGRI Empat Lawang Tak Berhenti pada Seremoni
Jelang Operasi Sikat I Musi 2026, Polres Empat Lawang Gelar Latpra Ops

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 20:02 WIB

Tiga Anak Diamankan Polsek Tebing Tinggi, Terlibat Curas di Tanjung Beringin

Selasa, 29 September 2026 - 18:03 WIB

Polres Empat Lawang Peringkat II IKPA Kategori Pagu Besar di KPPN Lahat

Selasa, 29 September 2026 - 15:05 WIB

Menuju indonesia Bebas Rabies 2030, Gelar Vaksin Gratis

Selasa, 29 September 2026 - 15:03 WIB

Curanmor di Kantor SPPG Empat Lawang Terungkap, Satu Terduga Pelaku Ditangkap

Sabtu, 26 September 2026 - 13:42 WIB

Cegah Harga Diatas HET, Satgas BAPANAS Sidak Pasar

Berita Terbaru

Istri almarhum, Rika Yunita (39) saat ditemui di rumah duka, Sabtu (3/10/2026). Foto: Tia

Kota Palembang

Pengemudi Ojol Meninggal, Tim Medis RSUD BARI Sempat Lakukan RJP

Sabtu, 3 Okt 2026 - 22:33 WIB