Spesialis Curanmor Akhirnya Bertekuk Lutut di Tangan Polisi

- Redaksi

Selasa, 29 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DS spesialis curanmor yang sudah lima kali menjalankan aksinya.

DS spesialis curanmor yang sudah lima kali menjalankan aksinya.

SUARAPUBLIK.ID, EMPAT LAWANG – Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi Polres Empat Lawang, berhasil mengamankan pelaku spesialis
pencuri kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah Kabupaten Empat Lawang yang berinisial DS (21).

Kapolsek Tebing Tinggi AKP Fauzi Saleh, S.H., M.H mengatakan, DS ditangkap pada hari Senin
(28/11/2022) sekitar pukul 02.00 WIB. Saat anggota piket SPKT bersama Unit Reskrim
melaksanakan patroli di wilayah hukum Polsek Tebing Tinggi. Saat itu anggota yang sedang piket melihat dua orang laki-laki yang mencurigakan hendak membawa kabur 1 (satu) unit sepeda
motor, yang saat itu terparkir di teras depan rumah korban. Beralamat di Lorong Talang
Padang Kelurahan Pasar Tebing Tinggi Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.

Melihat hal tersebut, anggota kepolisian langsung mengamankan kedua pelaku tersebut. Namun
petugas berhasil mengamankan pelaku berinisial DS, sedangkan pelaku E berhasil melarikan diri.

Berdasarkan keterangan pelaku, dia sudah melakukan aksinya ini sebanyak 5 kali di tempat yang berbeda. Sedangkan untuk barang buktinya sudah dijual.

“Tersangka melakukan bersama temannya yang berinisial E, yang saat ini sudah masuk Daftar
Pencarian Orang (DPO).

Dari pelaku, petugas berhasil mengamankan 1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha Fiz R
warna hitam, tanpa dilengkapi nopol kendaraan, dan 1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha Mio Sporty warna merah yang diketahui milik korban Neli Rusmi.

Untuk penyelidikan lebih lanjut serta pengembangan kasus, pelaku bersama BB telah diamankan di Polsek Tebing Tinggi. Atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun penjara. (*)

Berita Terkait

Bupati Empat Lawang Tegaskan Larangan KKN, Jual Beli Proyek dan Jabatan
Masjid Al-Bukhori Gelar Shalat Jumat Pertama di Perumnas Gatri Residence Empat Lawang
Dua Kandidat Resmi Bertarung, Konferkab III PWI Empat Lawang Siap Pilih Ketua Baru
Empat Tahanan Polres Empat Lawang Kabur, Bobol Jeruji Ventilasi Saat Petugas Lengah
Pemkab Empat Lawang Gelar Salat Iduladha Bersama, Joncik Ajak Warga Teladani Keikhlasan Nabi Ibrahim
Ladang Ganja 20 Hektare di Empat Lawang Digulung, Polda Sumsel Bakar 200 Kg Barang Bukti dan Kejar Tiga DPO
Siswo Pranoto Resmi jabat Wakil Ketua I DPRD Empat Lawang
Rotasi dan Promosi Pejabat Kembali Dilakukan di Pemkab Empat Lawang

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 21:18 WIB

Bupati Empat Lawang Tegaskan Larangan KKN, Jual Beli Proyek dan Jabatan

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:54 WIB

Masjid Al-Bukhori Gelar Shalat Jumat Pertama di Perumnas Gatri Residence Empat Lawang

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:20 WIB

Dua Kandidat Resmi Bertarung, Konferkab III PWI Empat Lawang Siap Pilih Ketua Baru

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:15 WIB

Empat Tahanan Polres Empat Lawang Kabur, Bobol Jeruji Ventilasi Saat Petugas Lengah

Rabu, 27 Mei 2026 - 21:51 WIB

Pemkab Empat Lawang Gelar Salat Iduladha Bersama, Joncik Ajak Warga Teladani Keikhlasan Nabi Ibrahim

Berita Terbaru

Plt Bupati Muara Enim, Sumarni saat diwawancarai usai penyerahan SK tugas di Griya Agung Palembang, Rabu (10/6/2026). Foto: Tia

Kota Palembang

Gantikan Bupati, Sumarni Pastikan Seluruh Proyek 2026 Tetap Jalan

Rabu, 10 Jun 2026 - 20:21 WIB