SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG- Pemerintah kota Palembang mengeluarkan Surat Peringatan ke 3 bangunan tanpa izin cold storage milik pengusaha Robby Hartono.
Namun pembangunan cold storage di jalan soekarno-hatta terus berlanjut tidak mengindahkan peraturan Pemkot Palembang
Bangunan yang terpasang kerangka ini jelas mengangkangi peraturan walikota Palembang, seolah-olah melawan tanpa mempedulikan peringkat yang dikeluarkan oleh Dinas PU Penataan Ruang Kota Palembang.
Kabid Bina Ketertiban Umum dan Masyarakat (Trantibum dan Trantibmas) Satpol PP Palembang, Sherly Panggar Besi, mengatakan, SP3 sudah dilayangkan Proses SK penghentian sementara pembangunan.
“SP3 sudah dilayangkan selasa kemarin, SP harus dibacakan SK nya baru dipasang plang/sticker Maksimal 7 hari dr sp3,” terangnya.
Disinggung apakah akan di lakukan pembongkaran, Sherly Menambah kan, belom ada pembongkaran jika sampai pembongkaran ada telaah daru pu secara tertulis di dalam telaah itu juga tertuang rekomendasi untuk pembongkaran.
“Belom ada SP 3 Pembongkaran, hanya penghentian sementara saja, “jelas Sherli, Jumat (18/01/2024)
Sementara itu Anggota Komisi III DPRD Palembang Firmansyah Hadi, menuturkan, Itulah tahapan yang harus dilakukan oleh pemkot tp Jugo jangan tebang pilih masalah ini karena itu jelas melanggar.
“Pemkot jangan tebang pilih, harus tegas supaya jadi pelajaran bagi pengusaha lain, ” Pungkasnya.
Komentar