Simpan Sabu di Bungkus Rokok, Dicky Dituntut 5,5 Tahun Penjara

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kedapatan simpan sabu di dalam kotak rokok dengan berat netto keseluruhan seberat 0,669 gram, terdakwa Dicky Firmansyah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman pidana 5 tahun 6 bulan penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembangz Rabu (15/2/2023). Di Hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Edy Cahyono SH MH,JPU Kejari Palembang MHD Falaki SH MH membacakan tuntutan terdakwa Dicky Firmansyah.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Dicky Firmansyah terbukti bersalah memiliki,menyimpan,menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman.

“Sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dicky Firmansyah dengan pidana penjara 5 tahun 6 bulan dikurangi selama masa tahanan sementara,” sebut JPU saat bacakan tuntutan.

Selain itu,bterdakwa dikenakan membayar denda sebesar Rp800 juta subsider enam bulan penjara.

Dalam dakwaan JPU, kejadian bermula saat saudara Ridho (belum tertangkap) datang menemui terdakwa lalu menyerahkan 1 buah kotak rokok gudang garam surya berisikan satu bungkus plastik klip bening berisikan 2 bungkus narkotika jenis sabu dan satu skop terbuat dari potongan pipet.

Kemudian Selang beberapa saat sekira pukul 21.00 WIB, satu orang pembeli narkotika jenis sabu datang lalu langsung terdakwa layani dengan cara terdamwa mengambil uang pembeli tersebut sebesar Rp80 ribu. Lalu terdakwa serahkan pesanan pembeli tersebut, kemudian uangnya diserahkan kepada saudara Ridho.

Selang beberapa saat sekira pukul 22.30 WIB datang beberapa laki-laki yang memperkenalkan diri (Anggota Kepolisian) langsung mengamankan terdakwa. Saat sedang mengamankan terdakwa anggota polisi melakukan penggeledagan diarea tempat terdakwa duduk tepatnya diselokan got digeledah oleh pihak kepolisian dan didapat satu buah rokok gudang garam Surya berisikan 1 bungkus plastik klip bening berisikan 2 bungkus narkoyika jenis sabu seberat 0,669 gram dan 1 skop terbiat dari pipet.

Ketika diamankan terdakwa mengakui barang bukti tersebut memamng miliknya, lalu atas kejadian tersebut terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Sat Narkoba Polrestabes Palembang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (ANA)

    Komentar