SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terdakwa Ahmad Riandy dijatuhi hukuman oleh majelis hakim dengan pidana penjara selama lima tahun atas perkara menyimpan narkotika jenia ganja di bawah lemari pakaian sebanyak satu paket dengan berat bruto 5,00 gram.
Hal itu diketahui saat sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (12/1/2023). Sidang ini diketuai Majelis Hakim, Paul Marpaung SH MH.
Dalam Amar putusannya, Majelis Hakim Paul Marpaung SH MH menyatakan, bahwa terdakwa Ahmad Riandy bersalah melakukan tindak pidana tampa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, mengusai, atau menyediakan narkotika golongan l dalam bentuk tanaman jenis ganja kering.
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, mengadili dan menjatukan pidana penjara terhadap terdakwa Ahmad Riandy dengan pidana penjara selama 5 tahun denda Rp 800 juta subsider 3 bulan,” kata Majelis Hakim, dalam persidangan.
Untuk diketahui, dalam sidang sebelumnya, terdakwa Ahmad Riandy dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) MHD Falaki SH dengan pidana penjara selama 6 tahun denda Rp800 juta subsider 3 bulan.
Dalam dakwaan JPU Kejadian bermula, Saat tim Sat Res Narkoba Polrestabes Palembang mendapat informasi dari masyarakat bahwa ditempat terdakwa yang beralamat dijalan RE. Marta Dinata Komplek Kelurahan Sei Buah Kecamatan IT II Kota Palembang Sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis ganja kering.
Mendapatkan informasi tersebut tim Sat Res Narkoba Polrestabes Palembang, langsung menuju kelokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan.
Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus kertas warna coklat yang dibalut lakbat warna cream yang berisikan Narkotika jenis ganja dengan berat brutto 5,00 gram yang ditemukan di dalam kamar kontrakan terdakwa tepatnya dibawah lemari pakaian.
Saat diinterogasi, terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis daun ganja tersebut adalah miliknya yang didapat dari saudara Hendra (belum tertangkap) berikut terdakwa dan barang bukti langsung dibawa ke Satresnarkoba Polrestabes Palembang untuk diproses lebih lanjut. (ANA)
Komentar