Korupsi Lapangan Sepakbola Mini, 13 Eks Kades Dituntut 3 Tahun Penjara

- Redaksi

Kamis, 12 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sidang korupsi pembangunan lapangan sepakbola mini yang menjerat 13 terdakwa, 10 orang terdakwa dari Kabupaten Ogan Ilir (OI) dan 3 orang dari Kabupaten OKI, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ogan Ilir (OI), Kamis (12/1/2023).

Sidang diketuai oleh Majelis Hakim Mangapul Manalu SH MH dihadiri oleh penasehat hukum Terdakwa serta dihadiri JPU Kejari OI yang hadir secara langsung.

Dalam amar tuntutannya, JPU Kejari OI gabungan dengan Kejari OKI menuntut 13 terdakwa yang terjerat dalam perkara dugaan korupsi pembangunan lapangan bola mini yang anggarannya dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,040 miliar.

Atas perbuatannya Terdakwa dijerat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari OI dan Kejari OKI dengan pasal 3 ayat 1 Jo Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 dan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No 31 tahun 1999 Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Menuntut kesepuluh terdakwa dengan hukuman selama 3 tahun denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan,” ungkap JPU Kejari OI saat bacakan tuntutan.

Dan untuk dua terdakwa Kades yang berasal dari Kabupaten OKI atas nama Habib Ansori dan Indro dituntut dengan hukuman selama 3 tahun Penjara denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

sementara itu untuk terdakwa Zainal Abidin yang merupakan Kontraktor Pelaksana Kegiatan dituntut dengan hukuman selama 6 tahun denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan dan dikenakan uang Pengganti (UP) sebesar Rp1,3 miliar apabila Terdakwa tidak sanggup membayar uang pengganti sebagai kerugian negara maka Terdakwa akan dikenakan dengan hukuman 3 tahun penjara oleh JPU Kejari OKI.

Ketigabelas (13) orang tersebut diantaranya,  1.Zainal Abidin selaku kontraktor sekaligus salah satu kader partai besar di Indonesia dan Habib Ansori dan Indro merupakan Kades di Kabupaten OKI.

Sementara itu sepuluh Terdakwa lainnya merupakan Kepala Desa yang berada di wilayah Kabupaten Ogan Ilir di antaranya, 1. Ferry Yanto Kades Desa Burai, 2. Zainal Abidin Mantan Kades Tanjung Atap Barat, 3. Husni Kades Tanjung Laut, 4. Safry Kades Tanjung Pinang, 5. Rasid PNS Kantor Camat Tanjung Batu, 6. Ahmad Budiman Mantan Kades Sentul, 7. Umarni PNS Kecamatan Tanjung Batu atau Mantan PJS Kades Tanjung Tambak, 8. Suhemi Mantan Kades Tanjung Lalang, 9. Hasan Basri PNS Kecamatan Tanjung Batu atau Mantan PJS  Kades Bangun Jaya, 10. Ilham PJS Kades Tanjung Baru.

Sementara itu Supendi selaku penasehat hukum dari 10 Terdakwa yang berasal dari OI mengatakan, atas tuntutan yang diajukan oleh JPU menurut kami terlalu tinggi, kenapa terlalu tinggi menurut kami disitu klien kami hanya melakukan kesalahan administrasi, sedikitpun klien kami tidak menikmati uang sepeser pun, namun klien kami dituntut dengan hukuman masing-masing selama 3 tahun denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Untuk tuntutan tersebut kita akan melakukan pledoi dan kami minta dan harapan kami bisa sesuai dengan perkara sebelumnya untuk 10 klien kita,” ungkapnya.

Sementara itu vonis tinggi yang diterima kliennya dikatakannya point poinnya dari pencairan klien kami langsung menyerahkan sepenuhnya ke kontraktor dan pihak kontraktor sudah membuat surat pernyataan bahwa dia akan bertanggung jawab sepenuhnya.

“Jadi klien kami tidak terlibat sama sekali menerima anggara, hanya kesalahan klien kita tidak melakukan sesuai dengan perjanjian,” jelasnya. (ANA)

Berita Terkait

Bongkar Fee 20 Persen Proyek Smartboard: Rp13 Miliar Mengalir ke Abi, PT MSA Cuma Dapat Rp1 Miliar
Korupsi BTN e-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Eks Kepala Kantor Pos Air Sugihan Dituntut 8,5 Tahun
Rebutan Bola Berujung Keributan, Pelajar 17 Tahun Lapor Polisi
Motor Indah Dicuri Mantan Pacar, Aksinya Terekam CCTV
Tak Diberi Uang Beli Sabu, Anak Aniaya dan Ludahi Ibu Kandung
Hendak Transaksi 95 Gram Sabu, Pasutri di Palembang Digulung Polisi, Kini Divonis 10 Tahun
Pria 45 Tahun Diamankan Usai Petani Tewas di Lapak Sawit Aur Duri
Sidang Smartboard-Chromebook: Ahli KPK Ungkap Suap Bisa Lewat WhatsApp dan Kode Rahasia

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:45 WIB

Bongkar Fee 20 Persen Proyek Smartboard: Rp13 Miliar Mengalir ke Abi, PT MSA Cuma Dapat Rp1 Miliar

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:41 WIB

Korupsi BTN e-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Eks Kepala Kantor Pos Air Sugihan Dituntut 8,5 Tahun

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:32 WIB

Rebutan Bola Berujung Keributan, Pelajar 17 Tahun Lapor Polisi

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:22 WIB

Motor Indah Dicuri Mantan Pacar, Aksinya Terekam CCTV

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:17 WIB

Tak Diberi Uang Beli Sabu, Anak Aniaya dan Ludahi Ibu Kandung

Berita Terbaru