SIM Mati Bertepatan Tahun Baru? Polrestabes Palembang Beri Tenggat Dua Hari

- Redaksi

Selasa, 31 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satpras SKCK dan SIM. (Photo: Kiki Nardance)

Satpras SKCK dan SIM. (Photo: Kiki Nardance)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Di hari pertama tahun 2025, atau pada 1 Januari nanti ditetapkan sebagai hari libur nasional. Di hari libur nasional ini pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polrestabes Palembang akan tutup sementara.

Hal ini diungkap Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Yenny Diarty, Saat dikonfirmasi. Yenny pun membenarkan pada Rabu, 1 Januari 2025, pelayanan tersebut tutup, karena libur nasional.

“Benar, Satpras pelayanan SIM di Polrestabes Palembang akan tutup sementara saat libur tahun baru, Rabu (1/1/2025),” kata Yenny, Selasa (31/12/2024).

Lanjut Yenni, masyarakat Palembang dan luar Kota,  yang tidak sempat memperpanjang SIM karena libur, diberi waktu selama dua hari, yaitu pada Kamis (2/1/2025) dan Jumat (3/1/2025). Satpas Polrestabes Palembang beroperasi pada pukul 08.00-12.00 WIB.

“Yang tidak sempat memperpanjang SIM karena mati di tanggal tersebut, kami memberikan tenggang waktu dua hari pasca libur. Jika lewat, maka akan diberlakukan mekanisme pembuatan SIM baru,” tegasnya.

Di tempat yang sama, pelayanan SKCK di Polrestabes Palembang juga akan tutup sementara di hari yang sama.

Kasat Intelkam Polrestabes Palembang Kompol MP Nasution juga menambahkan bahwa hari ini (31/12/2024), pelayanan tersebut hanya buka setengah hari.

“Untuk akhir bulan seperti hari ini (31/12/2024), pelayanan SKCK tutup lebih awal, yaitu pukul 10.00 WIB. karena tutup buku. Nah pada Rabu , 1 Januari 2025,  kami tutup sejak pagi karena hari libur nasional, buka kembali Kamis (2/1/2025), seperti biasa,” ujarnya.

Nasution mengatakan, masyarakat dapat kembali datang keesokan harinya dengan membawa persyaratan, yaitu fotokopi SKCK lama (untuk perpanjangan dan perubahan), KTP, KK, Akte Lahir, dan Kartu BPJS masing-masing selembar. Kemudian juga 5 lembar pas foto 4×6 dengan latar belakang merah. (ANA)

Berita Terkait

Sudah 9 Bulan Berlalu, Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Palembang Belum Ada Penangkapan
Slank – HS Apresiasi Budak Palembang: Tetap Aman Meski Penonton Konser Membludak!
Bank Sumsel Babel dan Polda Sumsel Perkuat Sinergi Pengamanan Layanan Perbankan
Ketika Santri Zidny Ilma Belajar Menerjemahkan Alquran Kata demi Kata
Romantisme Owner HS Haji Suryo: HS Rokoknya Orang Sumatera
Kapolda Sumsel Ultimatum Pelaku Begal: Tak Ada Ampun bagi Pengganggu Keamanan Warga
Jalan Lingkar Selatan Jakabaring Dipenuhi Genangan dan Lubang, Warga Khawatir Timbulkan Korban
Budi Sudarsono Latih Ratusan Anak Palembang, Bumara Siapkan Lapangan Standar FIFA

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 10:50 WIB

Sudah 9 Bulan Berlalu, Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Palembang Belum Ada Penangkapan

Senin, 25 Mei 2026 - 08:08 WIB

Slank – HS Apresiasi Budak Palembang: Tetap Aman Meski Penonton Konser Membludak!

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:48 WIB

Ketika Santri Zidny Ilma Belajar Menerjemahkan Alquran Kata demi Kata

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:46 WIB

Romantisme Owner HS Haji Suryo: HS Rokoknya Orang Sumatera

Minggu, 24 Mei 2026 - 15:32 WIB

Kapolda Sumsel Ultimatum Pelaku Begal: Tak Ada Ampun bagi Pengganggu Keamanan Warga

Berita Terbaru