SIM Mati Bertepatan Tahun Baru? Polrestabes Palembang Beri Tenggat Dua Hari

- Redaksi

Selasa, 31 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satpras SKCK dan SIM. (Photo: Kiki Nardance)

Satpras SKCK dan SIM. (Photo: Kiki Nardance)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Di hari pertama tahun 2025, atau pada 1 Januari nanti ditetapkan sebagai hari libur nasional. Di hari libur nasional ini pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polrestabes Palembang akan tutup sementara.

Hal ini diungkap Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Yenny Diarty, Saat dikonfirmasi. Yenny pun membenarkan pada Rabu, 1 Januari 2025, pelayanan tersebut tutup, karena libur nasional.

“Benar, Satpras pelayanan SIM di Polrestabes Palembang akan tutup sementara saat libur tahun baru, Rabu (1/1/2025),” kata Yenny, Selasa (31/12/2024).

Lanjut Yenni, masyarakat Palembang dan luar Kota,  yang tidak sempat memperpanjang SIM karena libur, diberi waktu selama dua hari, yaitu pada Kamis (2/1/2025) dan Jumat (3/1/2025). Satpas Polrestabes Palembang beroperasi pada pukul 08.00-12.00 WIB.

“Yang tidak sempat memperpanjang SIM karena mati di tanggal tersebut, kami memberikan tenggang waktu dua hari pasca libur. Jika lewat, maka akan diberlakukan mekanisme pembuatan SIM baru,” tegasnya.

Di tempat yang sama, pelayanan SKCK di Polrestabes Palembang juga akan tutup sementara di hari yang sama.

Kasat Intelkam Polrestabes Palembang Kompol MP Nasution juga menambahkan bahwa hari ini (31/12/2024), pelayanan tersebut hanya buka setengah hari.

“Untuk akhir bulan seperti hari ini (31/12/2024), pelayanan SKCK tutup lebih awal, yaitu pukul 10.00 WIB. karena tutup buku. Nah pada Rabu , 1 Januari 2025,  kami tutup sejak pagi karena hari libur nasional, buka kembali Kamis (2/1/2025), seperti biasa,” ujarnya.

Nasution mengatakan, masyarakat dapat kembali datang keesokan harinya dengan membawa persyaratan, yaitu fotokopi SKCK lama (untuk perpanjangan dan perubahan), KTP, KK, Akte Lahir, dan Kartu BPJS masing-masing selembar. Kemudian juga 5 lembar pas foto 4×6 dengan latar belakang merah. (ANA)

Berita Terkait

Dipukuli Pakai Helm, Rio Kemudian Dikejar Pelaku Sambil Bawa Pisau
Polda Sumsel Proses 20 Tersangka dari 16 Kasus Karhutla
Dua Terdakwa Kasus Irigasi Air Lemutu Dituntut 5 Tahun, Kholizol Dibebani Uang Pengganti Rp1,6 Miliar
Oplos 16 Ribu Liter BBM, Doni dan Joly Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Empat Pelaku Curanmor Terekam CCTV Saat Gondol Motor Korban
Tetangga Diduga Lakukan Pelecehan dan Percobaan Rudapaksa, RN Diamankan Unit PPA
Api Gabungan Berjibaku Padamkan Karhutla di Lahan Gambut PT Samora OKI
IKAPTK Muba-Banyuasin Rebut Juara 3, Taklukkan Palembang 2-1 di Turnamen Sepak Bola IKAPTK se-Sumatera Selatan

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 17:24 WIB

Dipukuli Pakai Helm, Rio Kemudian Dikejar Pelaku Sambil Bawa Pisau

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:52 WIB

Polda Sumsel Proses 20 Tersangka dari 16 Kasus Karhutla

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:44 WIB

Dua Terdakwa Kasus Irigasi Air Lemutu Dituntut 5 Tahun, Kholizol Dibebani Uang Pengganti Rp1,6 Miliar

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:42 WIB

Oplos 16 Ribu Liter BBM, Doni dan Joly Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:02 WIB

Empat Pelaku Curanmor Terekam CCTV Saat Gondol Motor Korban

Berita Terbaru

Kota Palembang

Dipukuli Pakai Helm, Rio Kemudian Dikejar Pelaku Sambil Bawa Pisau

Senin, 24 Agu 2026 - 17:24 WIB

Karo Ops Polda Sumsel Kombes Pol Muhammad Anis Prasetio Santoso.

Kota Palembang

Polda Sumsel Proses 20 Tersangka dari 16 Kasus Karhutla

Senin, 24 Agu 2026 - 16:52 WIB