SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sidang lanjutan perkara Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh Bank Swasta sebagai tergugat terhadap salah seorang karyawan selaku pengugat atas nama Feny Selvia, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (30/10/2023).
Sidang tersebut dipimpin majelis hakim Agus Rahardjo, dengan agenda menghadirkan saksi dari pihak tergugat Bank Swasta.
Sementara itu, setelah usai sidang saat diwawancarai di lokasi kuasa hukum penguggat Feny Selvia, Rozailla mengatakan bahwa keterangan saksi dari pihak tergugat pada intinya yang dituduh terkesan menutupi.
“Awalnya sistem jam kerja menurut keterangan saksi tadi bahwa jam kerja fleksibel, ternyata ada jadwalnya dari jam 4 sampai jam 5 sesuai dengan keterangan saksi dari kami sebelumnya itu karena jam kerja jam 4 dan jam 5. Menurut kami itu bertentangan dan terkesan menutupi pihak perusahaan,” terangnya.
Pada intinya, menurut pihaknya sebagai kuasa hukum pengugat dalam keterangan tadi mendengarkan kesaksian saksi dari pihak tergugat diduga berbohong dan ada indikasi memberikan keterangan palsu.
“Karena dari awal yang saya ceritakan tadi dari mulai jam kerja dari awal sudah ada kontrak kerja, jadi mereka punya kebijakan sendiri bukan berdasarkan dari peraturan perusahaan,” ujarnya.
Lanjut dikatakannya bahwa saksi yang dihadirkan oleh pihak tergugat menjabat sebagai Manager Area dan Senior Manager Area.
Terpisah kuasa hukum pihak tergugat dari Bank Swasta Cabang Palembang,Feno mengungkapkan bahwa pihaknya tetap menghormati jalannya persidangan.
“Kalau dari kami menghormati setiap jalannya persidangan karena sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan juga untuk proses PHKnya sendiri pun kami melihatnya sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2013 jadi marilah kita sama-sama jalankan saja prosesnya,” kata dia.
Sementara itu saat dikonfirmasi terkait keterangan kuasa hukum pihak penggugat sebelumnya yang menyatakan bahwa keterangan saksi yang dihadirkan tersebut bertentangan dengan keterangan saksi pihak penguggat terkait waktu kontrak kerja.Pihaknya menyerahkan semuanya hasil keputusan ke majelis hakim dan menghormati proses hukum.
“Seperti yang disampaikan dalam persidangan tadi ya mari kita sama sama menghormati proses hukum yang berjalan,” jelasnya. (ANA)
Komentar