SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sidang perkara terkait kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Disnakertrans Sumsel, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang dengan agenda pemeriksaan Terdakwa, Rabu (11/6/2025).
Untuk diketahui, dalam perkara ini menjerat dua orang Terdakwa yaitu Terdakwa Deliar Marzoeki (mantan Kepala Disnakertrans Sumsel), dan staf pribadinya, Alex Rahman.
Dalam persidangan dihadapan majelis hakim yang diketuai Idi IL Amin SH MH, Terdakwa Deliar Marzoeki saat dicecar dari mana sumber harta bendanya yang dijadikan barang bukti saat dilakukan penyitaan oleh Tim Penyidik Kejari Palembang.
Terdakwa Deliar Marzoeki mengakui tidak pernah melaporkan ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Saudara Deliar terkait Handphone, laptop, jam tangan dan rumah apakah dilaporkan dalam LHKPN,” tanya penuntut umum.
“Saya tidak mengerti dan saya tidak pernah melaporkan harta ke LHKPN. Tidak ada yang saya laporkan karena rumah masih kredit dan atas nama saya,” jawab Deliar.
Kemudian Deliar dicecar oleh majelis hakim soal biaya pungutan Surat Keterangan K3 kepada perusahaan.
“Apakah di Disnakertrans mengeluarkan suket K3 dan dipungut biaya?,” tanya hakim.
“Benar, Disnaker mengeluarkan suket dengan biaya Rp650 ribu per suket dan saya mendapatkan jatah sebesar Rp400 ribu, itu semua yang mengatur Firmansyah dan Usuf,” kata Deliar.
Mendengar keterangan tersebut, lantas hakim mempertegas kepada Deliar apakah diperbolehkan secara aturan suket K3 ada pungutan biaya.
“Terkait penerimaan pemungutan suket K3 apakah memang benar ada biayanya dan aturannya?,” tegas hakim.
“Kalau di dalam aturan tidak ada. Tetapi sudah ada biaya pungutan suket tersebut dari sejak sebelum saya menjabat Kepala Dinas di Disnaker,” katanya.
Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai terdakwa, Deliar Marzoeki meminta kepada majelis hakim agar rekeningnya yang disita dikembalikan.
“Izin yang mulia, saya meminta rekening saya yang disita agar dikembalikan karena itu rekening gaji saya dan rekening istri saya yang tidak ada kaitannya dengan perkara ini juga dikembalikan,” pinta Deliar kepada hakim.
Lalu hakim juga meminta agar Deliar bisa membuktikan bahwa salah satu rekeningnya yang disita benar rekening gajinya selaku ASN.
“Saudara ajukan saja buktinya jika rekening itu dari gaji saudara selaku ASN, pinta bukti-buktinya melalui bendahara gaji nanti sampaikan saja. Jadi harus bisa dibuktikan jangan hanya menyampaikan permohonan saja,” ujar hakim.
Untuk diketahui, adapun barang bukti tambahan yang disita pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Kejari Palembang yakni berupa, 1 buah jam tangan merk Gucci, 14 lembar uang rupiah pecahan 75 ribu, 2 buah buku tabungan Bank Mandiri, 5 lembar uang dolar Amerika pecahan 100, 25 lembar uang dolar Singapura pecahan 100.
Kemudian 2 buah jam tangan merk Guess, 2 buah jam tangan merk Rolex, 6 buah cerutu Cohiba, 1 buah STNK sepeda motor atas nama Fatmawati.
Satu buah buku rekening atas nama Yayasan Chik Jiw Marzoeki, 1 buah STNK mobil atas nama Siska, 1 buah amplop berisi ATM Mandiri, 1 buah tas Merk Bally berisi tabungan sebanyak 7 buah, 1 unit mobil Merk Toyota Fortuner warna hitam dengan nomor polisi BG 1348 ZU beserta satu buah kunci dan satu lembar percobaan STNK (baru).
Kejari Palembang juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang, alat elektronik dan sejumlah dokumen. Terdiri dari uang sejumlah Rp 4 juta didalam tas pribadi milik Kadisnakertrans Sumsel tersebut didalam ruang kerjanya.
Kemudian uang sejumlah Rp 75 juta, uang dolar Singapura sebanyak 2 lembar pecahan 10 dolar dan 1 dolar Singapura didalam mobil yang bersangkutan.
Setelah dilakukan penelusuran kembali dan ditemukan 1 buah tas hitam yang berisikan uang tunai dengan pecahan Rp 50.000, dengan total Rp 50.000.000, amplop sebanyak 117 yang dinomori masing-masing berisi Rp 1.000.000.
Kemudian Logam Mulia sebanyak 50 gram 2 keping dan 25 gram 1 keping, Surat Berharga 3 BPKB kendaraan roda empat, 2 kendaraan roda dua dan beberapa perhiasan berharga di dalam rumah Mewah Pribadi milik Deliar Marzoeki.
Selain itu ditemukan juga 6 buah buku rekening beserta ATM, satu buah Handphone Samsung Galaxy Z fold 5 yang masih di dalam kondisi tersegel.
Setelah mendengarkan keterangan dari para Terdakwa sidang ditunda pekan dan akan dilanjutkan pekan depan yaitu dengan agenda pembacaan surat tuntutan dari JPU. (ANA)
Komentar