Sidang Korupsi Pembangunan 20 Rumah Sehat di Desa Gunung Megang Ditunda

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Pelaksanaan sidang perkara kasus dugaan korupsi pembangunan 20 unit rumah sehat di Desa Gunung Megang, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan (Sumsel) batal digelar hari ini, Senin (20/2/2023).

Sidang perkara yang menjerat dua terdakwa Hepi Hajarol, Mantan Kepala Desa (Kades) Gunung Megang dan Herpensi, selaku Pejabat Sementara (Pjs) Kades Gunung Megang ini, terpaksa ditunda karena tujuh saksi tidak ada yang hadir.

Penundaan sidang diketahui saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat, Dio Abensi, menyampaikan ketujuh saksi belum bisa hadir.

“Maaf yang mulia, ketujuh saksi berhalangan hadir,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), kepada Majelis Hakim sebelum sidang dimulai.

Dari pantauan di layar teleconfrance, terlihat dua terdakwa sudah siap mengikuti sidang dari Rutan Tipikor Pakjo Palembang.

Diketahui sebelumnya, kedua terdakwa didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dana desa senilai Rp422 juta dari total anggaran Rp754 juta lebih, yang berasal dari APBN tahun 2019.

Anggaran Dana Desa tersebut, semestinya digunakan untuk kepentingan Desa Gunung Megang, di antaranya membangun 20 Unit Rumah Sehat, namun nyatanya pembangunan tersebut satupun tidak ada yang selesai.

Dari satu unit rumah sehat menelan anggaran Rp36,4 juta, hanya ada enam unit rumah yang pembangunannya baru mencapai 60 persen, dengan biaya yang ditaksir hanya Rp27 juta.

Atas kasus tersebut para terdakwa disangkakan telah memperkaya diri sendiri dan orang lain, seperti memperkaya terdakwa Hepi Hajarol untuk membeli kendaraan dan mencalonkan diri sebagai Kades kembali namun gagal.

Bahwa berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian negara dari inspektorat Kabupaten Lahat ditemukan senilai Rp422,7 juta lebih yang menguap masuk kantong pribadi para terdakwa. (ANA)

    Komentar