SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sidang gugatan praperadilan antara termohon penyidik Tipikor Polres Banyuasin dengan pemohon yang mewakili masyarakat Bambang Waluyo, bersama kuasa hukumnya Defi Iskandar mengalami penundaan, Senin (27/2/2023).
Penasehat Hukum Pemohon Bambang Waluyo yaitu Defi Iskandar merasa sangat kecewa terkait penundaan sidang yang dijadwalkan akan digelar pada hari ini.
“Sidang prapradilan dugaan penghentian penyelidikan perkara dugaan korupsi anggaran BLT yang sempat dilaporkan terhadap termohon yaitu Penyidik Tipikor Polres Banyuasin dan pemohon dari pihak kami Bambang Waluyo yang mewakili masyarakat namun kami sangat menyayangkan tidak ada satupun mewakili pihak termohon untuk hadir dalam persidangan ini,” ungkapnya.
Kejadian ini sendiri bermula saat masyarakat membuat laporan pengaduan ke Polres Banyuasin terkait dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa Purwosari Kecamatan Tanjung Lago tahun anggaran 2021.
Dimana Kepala Desa (Kades) Purwosari ditahun 2021 dari bulan 9 dan bulan 12 tidak membagikan BLT Ke masyarakat sebanyak 150 Kartu Keluarga (KK) warga Desa Purwosari Kecamatan Tanjung Lago.
Sedangkan laporan tersebut sudah dilaporkan beberapa bulan yang lalu bahkan sudah berjalan 6 bulan namun perkara ini terkesan jalan di tempat, bahkan hingga sampai saat ini belum ada kepastian hukum
“Sehingga pihaknya mengajukan permohonan Praperadilan, karena menurutnya dengan laporan tersebut yang tidak di proses dan tidak mempunyai lagi kepastian hukum itu dapat dikategorikan suatu bentuk pemberhentian penyelidikan, dalam perkara ini diduga negara mengalami kerugian sebesar Rp90 juta,” jelas Dedi.
Sebelumnya, setelah gugatan didaftarkan dari pihak Polres Banyuasin meminta pihak kami untuk mencabut permohonan Praperadilan yang menyampaikan itu dari Katim Tipikor yang memeriksa perkara ini. (ANA)
Komentar