SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sidang gugatan perdata antara penggugat Universitas Bina Darma (UBD) Palembang dan tergugat beberapa ahli waris, atas perkara sengketa UBD Palembang, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Adapun agendanya menghadirkan seorang saksi dari pihak tergugat, Jumat (12/5/2023).
Di hadapan majelis hakim Edi Palawi SH MH serta pihak penggugat, pihak tergugat menghadirkan seorang saksi yang merupakan mantan dosen Universitas Bina Darma yaitu Heni Indrani.
Sementara itu saat diwawancarai usai sidang, tim kuasa hukum pihak penggugat UBD Palembang, Fajri Yusuf Herman, saat dikonfirmasi mengatakan saksi yang dihadirkan dari tergugat, I, II, X, XI, XII, keterangannya dapat digaris bawahi bahwa kata pihak tergugat saksi adalah pelaku sejarah.
“Ketika di persidangan, saksi ini ditanya oleh majelis hakim, apa yang saksi ketahui tentang aset yayasan? Saksi menjawab tidak tahu saat di persidangan,” terang dia.
Kemudian, dilanjutkannya, dalam persidangan saksi saat ditanya tergugat menyatakan, bahwa gedung tersebut dipinjam oleh saudara Andi. Kemudian saksi tersebut ditanya kembali oleh majelis hakim, tahu darimana gedung minjam dari saudara Andi?. Kemudian saksi menjawab tidak tahu dan mendapat cerita dari Almarhum.
Kemudian di dalam persidangan, pihaknya menanyakan terkait keterangan saksi sebelumnya pada saat itu bersamaan almarhum ada orang lain yang mendengarkan, lalu saksi menjawab tidak ada.
“Perlu diketahui bahwa saksi itu merupakan dosen yang dulunya pernah di PHK, karena melanggar beberapa kode etik. Kami punya buktinya berupa SK, karena ada berita acara disitu bertuliskan melakukan pelanggaran seperti meminta uang kepada mahasiswa dan lain-lain, itu adalah masalah internal,” jelas Fajri.
Lanjut Fajri, pihaknya melihat saksi tidak objektif dan dinilai sangat subjektif, karena terlihat seperti memiliki dendam.
Sebelumnya, saksi menyatakan di depan majelis hakim bahwa universitas tidak mempunyai uang, sehingga pihak universitas meminjam uang kepada anak dan menantunya yaitu Rifa serta Sudarmono selaku pihak tergugat.
Kemudian majelis hakim menanyakan kembali kepada saksi, dari mana anda tahu bahwa universitas tidak memiliki uang. “Itu kata almarhum pak,” jawab saksi.
Menurut pihaknya, banyak keterangan saksi terungkap hanya sebagai cerita, ketika diperlihatkan bukti. Sebagai penggugat di persidangan ada akta pengakuan dari para pendiri, termasuk dari Andi pada tahun 1995.
“Tahun 1995, semua aset yang dibeli nomor sekian adalah milik Yayasan Bina Darma untuk penggunaan universitas, jadi begitu kami perlihatkan ke saksi dan menanyakan terkait akte tersebut, saksi menjawab tidak tahu,” jelas dia.
“Terlihat sekali bahwa saksi ini memang tidak objektif sangat subyektif, nah itu dari kami sebagai tim kuasa hukum Universitas Bina Darma menanggapi saksi yang dihadirkan oleh pihak tergugat. Untuk sidang selanjutnya masih dengan agenda keterangan saksi dari pihak tergugat,” tutupnya.
Sementara itu pihak tergugat ahli waris melalui tim kuasa hukumnya, Novel Suwa SH MH M.Si mengatakan, agenda saksi dari tergugat yaitu mantan rektor atau mantan karyawan dari Universitas Bina Darma Darma. Ia berkerja dari tahun 1998.
“Jadi intinya dia menceritakan kronologis jaman sebelum jadi universitas, yaitu STIK dulu namanya ” ucap Novel.
Lanjut Novel, jadi fakta persidangan itu sudah dijelaskan sejarah siapa pendirinya, siapa yang memiliki bangunan, dan dari mana asalnya.
“Ibraratnya pertama kali pembukaan yayasan ataupun universitas, kerena biaya tersebut patunganlah intinya. Sampai dengan perkembangan tidak mungkinlah dalam bahasa sendirinya, dalam waktu pembangunan tidak ada uang pribadi yang dikeluarkan,” jelasnya.
Lebih jelas Novel mengatakan bahwa di dalam statement penggugat mengatakan bahwa saksi dari tergugat adalah oknum yang mengungkit uang dari mahasiswa.
“Jadi saksi itu di dalam persidangan, kenapa dia membuat statement bahwa di PHK dengan mengungkit kesalah-salahan tersebut, itu tidak baik ya,” ucap Novel.
“Jadi saksi itu kan yang melihat, mendengar dan yang mengalami. Jadi dari posisi itu kami sangat disayangkan pihak penggugat mengeluarkan statement bahwa saksi itu istilahnya ada kesalahan hukumlah, itukan sifatnya pribadi tidak boleh diungkapkan. Jadi menurut kami itu sudah ada pencemaran nama baik, bahwa suatu dosen itu bagi kami adalah guru tanpa jasa,” terang Novel. (*)
Komentar