Siapkan Perbup Penurunan Stunting Desa Pakai Dana Desa

Lahat133 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, LAHAT – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMDes) Lahat mengajukan peraturan bupati (perbup) tentang pemerintah desa menganggarkan dari dana desa untuk percepatan penurunan stunting, sebagai tindaklanjut prioritas anggaran tahun 2023. Saat ini perbup tersebut masih tahap proses kajian oleh Pemprov Sumsel.

 

Kepala DPMDes Lahat Darul Efendi, melalui Kabid Administrasi Pemerintahan Ari Efendi SIP mengatakan, perbup berisi acuan dan pedoman bagi pemerintah desa dalam penanganan stunting, yang bersifat partisipatif, terpadu, sinergi dan mendukung penanganan stunting sebagai program prioritas nasional. “Penetapan anggaran tidak ada batasan, sesuai kebutuhan dan kemampuan desa. Kalau tidak banyak angka stunting, ya itu tadi, tidak begitu banyak anggarannya. Begitu juga sebaliknya,” katanya, Senin (19/12/2022).

 

Penggunaan anggaran penanganan stunting dibahas dalam musyawarah desa (musdes) antar pemdes dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Lalu dituangkan pada penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2023. Anggaran dimaksud untuk memberikan kebutuhan asupan gizi atau pemberiaan makanan tambahan, pengecekan kesehatan bagi ibu-ibu hamil, dan penyuluhan kesehatan kepada pasangan muda. “Jadi ini perlu. Ini merupakan program prioritas nasional,” ujarnya.

 

Bila program dan anggaran kegiatan penurunan stunting ini tidak ada di desa ataupun anggaran terbatas, desa yang tidak memiliki anggaran tersebut, agar disarankan swakelola. “Sumber pembiayaan pelaksanaan bersumber dari APBDesa dan sumber pembiayaan lain yang sah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

    Komentar