SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terlibat jual beli narkotika jenis pil ektasi sebanyak 6.853 butir dengan berat 631,66 gram, tiga terdakwa dijatuhi hukuman selama 12 tahun penjara. Ketiga terdakwa ialah Indara Lasmana, Jumaini dan Hermansyah.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (28/2/2023). Dihadapan Majelis Hakim, Agus Rahardjo, didampingi hakim anggota Misrianti, dan Agus Aryanto, melalui teleconfence tiga terdakwa mendengarkan putusan yang dibacakan.
Dalam amar putusan, Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan ketiga terdakwa bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, untuk menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Kesatu pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, mengadili dan menjatukan terhadap ketiga terdakwa yakni Indara Lasmana, Jumaini dan Hermansyah, dengan pidana penjara masing-masing selama 12 tahun serta denda Rp1,5 miliar subsider 6 bulan penjara,” sebut hakim.
Dalam dakwan sidang sebelumnya, ketiga terdakwa yakni Indra Lasmana, Jumaini dan Hermansyah, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumsel Hera Ramadona, dengan pidana penjara masing-masing selama 12 tahun serta denda Rp1,5 miliar Subsider 6 bulan.
Dalam dakwaan JPU, berdasarkan infomasi dari masyarakat Tim Ditresnarkoba Polda Sumsel berhasil mengamankan terdakwa I Indra Lesmana di kawasan Silaberanti Palembang, tepatnya di depan Toko Alfamart.
Saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa, ditemukan barang bukti berupa bungkusan kantong plastik warna hitam berisi paket narkotika jenis tablet warna merah muda logo WY sebanyak 6.853 ribu butir lebih. Barang haram ini disimpan terdakwa di dalam lemari kamar.
Sementara itu, untuk terdakwa II Jumani dan terdakwa III Hermansyah, sebelumnya sudah diamankan juga di Polda Sumsel dalam perkara lain. (ANA)
Komentar