Serapan Retribusi Sampah Baru 60 Persen, Ini Penyebabnya

- Redaksi

Senin, 15 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Masih minimnya penerimaan retribusi pengelolaan sampah, mulai dari perumahan sampai tempat usaha serta rumah sakit, hal ini dikarenakan dampak dari pandemi COVID-19.

Unit Pelayanan Terpadu (UPT) retribusi sampah Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Palembang, Adi Wijaya, mengatakan, minimnya penerimaan retribusi sampah dikarenakan banyak toko atau tempat usaha yang tutup selama pandemi COVID-19, baik yang sementara maupun selamanya.

“Usaha kegiatan juga minta pengurangan, bahkan penundaan pembayaran retribusi, dengan alasan COVID-19,” jelas Adi, Senin (15/11/2021).

Ada juga yang masih banyak usaha toko yang tidak mau membayar retribusi kebersihan dengan alasan tidak adanya pelayanan secara langsung.

“Ini menjadi perhatian kita, karena penarikan retribusi ini resmi dituangkan dalam peraturan daerah nomor 7 tahun 2011,” katanya.

Ia menyebutkan, jika penarikan retribusi sampah dari perumahan per bulan Rp1.000 sampai Rp2.500. sedangkan tempat usaha toko Rp75.000 sampai Rp150.000. sedangkan Rumah Sakit bisa mencapai Rp350.000.

“Untuk  seluruh kawasan, kito harapkan yang tertinggi, cuma kadang toko atau kantor merasa keberatan dengan berbagai alasan. Cuma yang penting PAD kota masuk dulu, untuk kelasnya kita sesuaikan,” Sebut nya

Target retribusi tahun ini sama seperti tahun sebelumnya Rp6 miliar baru tercapai 60 persen atau sekitar Rp3 miliar lebih. “Apalagi ada revisi Perda Retribusi akan bisa memaksimalkan pendapatan dari retribusi sampah,” jelasnya. (ANA)

Berita Terkait

Diserang saat Live Facebook, Wartawan Tribun Sumsel Dirawat Intensif, Redaksi Desak Pelaku Ditangkap
Dua Wartawan Diduga Dianiaya saat Liput Kericuhan di Polda Sumsel
AJI Palembang Kutuk Intimidasi dan Penganiayaan Terhadap 2 Jurnalis di Palembang
Astra Motor Sumsel Resmikan POS GPM PALI, Perluas Akses Layanan Honda
Operasi Sikat Musi I 2026 Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap 81 Kasus
Tiga Pelaku Pengeroyokan Berujung Maut di Palembang Ditangkap
Iwan Tuaji dan Alhefy Hadapi Dakwaan Suap, Kuasa Hukum Sebut Fitnah dan Murni Utang-Piutang
Sidang Perdana Iwan Tuaji dan Alhefy, Didakwa Terima Rp872,5 Juta dan Dijerat Tiga Pasal

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:24 WIB

Diserang saat Live Facebook, Wartawan Tribun Sumsel Dirawat Intensif, Redaksi Desak Pelaku Ditangkap

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:06 WIB

Dua Wartawan Diduga Dianiaya saat Liput Kericuhan di Polda Sumsel

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:05 WIB

AJI Palembang Kutuk Intimidasi dan Penganiayaan Terhadap 2 Jurnalis di Palembang

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:21 WIB

Astra Motor Sumsel Resmikan POS GPM PALI, Perluas Akses Layanan Honda

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:06 WIB

Operasi Sikat Musi I 2026 Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap 81 Kasus

Berita Terbaru

Mulyadi korban penganiayaan saat peliputan dirawat di RS Bhayangkara.

Kota Palembang

Dua Wartawan Diduga Dianiaya saat Liput Kericuhan di Polda Sumsel

Selasa, 13 Okt 2026 - 19:06 WIB