Serapan Belanja Daerah Sumsel Baru 42 Persen, Pemprov Pastikan Proyek Tetap Berjalan

- Redaksi

Senin, 6 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru saat diwawancarai usai rapat koordinasi di Griya Agung Palembang. Foto: Tia

Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru saat diwawancarai usai rapat koordinasi di Griya Agung Palembang. Foto: Tia

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Realisasi belanja daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan hingga triwulan ketiga tahun 2025 tercatat masih di bawah 50 persen.

Pemerintah pusat mendorong agar serapan anggaran dipercepat guna mencegah potensi underspending menjelang akhir tahun.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan RI, hingga akhir September 2025, realisasi belanja Pemprov Sumsel baru mencapai Rp4,5 triliun atau 42,4 persen dari total pagu anggaran sebesar Rp10,6 triliun.

Alokasi belanja tersebut terbagi antara lain untuk belanja pegawai sebesar Rp1,59 triliun (52,4 persen), belanja barang dan jasa Rp946 miliar (41,4 persen), belanja modal Rp412 miliar (27,4 persen), dan belanja lainnya Rp1,5 triliun (40,9 persen).

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru memastikan bahwa pelaksanaan proyek di lapangan sudah berjalan sesuai jadwal.

Deru menyebut seluruh proses pengadaan melalui tender telah rampung.

“Penyerapan sudah berjalan, semua tender sudah selesai. Saat ini tinggal proses pembayaran kepada rekanan,” ujar Deru, Senin (6/10/2025).

Ia menjelaskan jika serapan anggaran yang terlihat rendah lebih disebabkan oleh belum tercatatnya transaksi pembayaran di sistem keuangan daerah. Namun, di lapangan, perputaran uang sudah berlangsung.

“Jangan sampai disalahartikan bahwa uang belum beredar. Vendor, tukang batu, tukang semen, semuanya sudah menerima pembayaran,” tegasnya.

Ia menambahkan, sebagian anggaran memang belum digunakan karena dialokasikan untuk belanja wajib seperti gaji aparatur sipil negara dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

“Prinsip kehati-hatian tetap kita jaga. Gaji pegawai itu prioritas, jangan sampai terganggu,” ucap dia.

Berita Terkait

Polda Sumsel Dalami 16 Korporasi Karhutla, PT RAS Jadi Satu-satunya Perusahaan yang Direkturnya Tersangka
Polda Sumsel Selidiki 17 Korporasi Kasus Karhutla, 620 Hektare Lahan Dipasangi Garis Polisi
Perempuan di Jakabaring Palembang Luka Berat, Diduga Dianiaya Pakai Silet
Abdul Jafar Kecam Dugaan Penganiayaan Mahasiswa dan Jurnalis di Polda Sumsel
Fernando Divonis 8 Tahun 6 Bulan, Kasus Sabu 31,65 Gram dan Senpi Rakitan
Curi Puluhan Kaleng Susu, Karyawan Indomaret Diserahkan ke Polisi
Astra Motor Sumsel Hadirkan Promo Spesial Shocktober
Pegadaian Hadirkan ATM Emas, Cetak Emas Fisik Tanpa Waktu Tunggu

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:55 WIB

Polda Sumsel Dalami 16 Korporasi Karhutla, PT RAS Jadi Satu-satunya Perusahaan yang Direkturnya Tersangka

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:54 WIB

Polda Sumsel Selidiki 17 Korporasi Kasus Karhutla, 620 Hektare Lahan Dipasangi Garis Polisi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:47 WIB

Perempuan di Jakabaring Palembang Luka Berat, Diduga Dianiaya Pakai Silet

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:46 WIB

Abdul Jafar Kecam Dugaan Penganiayaan Mahasiswa dan Jurnalis di Polda Sumsel

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:44 WIB

Fernando Divonis 8 Tahun 6 Bulan, Kasus Sabu 31,65 Gram dan Senpi Rakitan

Berita Terbaru