SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Mendatangi Polrestabes Palembang bersama dengan pelaku yang telah mencemarkan nama baiknya, Mardiana(43), pilih berdamai melalui restorative justice (RJ).
“Perkara ini saya putuskan dengan menjunjung tinggi restorative justice (RJ), karena dia telah salah dan saya proses secara hukum,” ujar Mardiana kepada wartawan, Jum’at (8/12/2023).
Pencemaran nama baik yang dilakukan pelaku Minah Purnami, lantaran merasa dirugikan atas perihal yang dia buat. Sehingga berpengaruh tidak hanya dengan nama baiknya, melainkan dengan bisnis yang dikerjakan.
“Kalau ini tidak saya putuskan akan berpengaruh dengan usaha dan klien saya, termasuk dengan mitra bisnis yang lain,” katanya.
Dari keterangannya dengan pilihan hukum tersebut, dia berharap masyarakat yang lain tidak sembarang lagi bertindak dalam mengeluarkan kata-kata yang negatif kepada orang lain. (ANA)
Komentar