SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Setelah dilakukan pengembangan oleh Satreskrim Polrestabes Palembang Unit Ranmor Pimpinan Kanit Ranmor Iptu Jhoni Palapa dan Kasubnit Ospnal Ranmor Ipda Marlin, pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang berhasil diringkus yakni Rendi Saputra (31), merupakan ‘Raja Curanmor’.
Ini terbukti karena saat dilakukan pengembangan, pelaku mengakui perbuatannya dan sudah beraksi terhitung 100 kali. Selain itu, dari data LP (laporan Polisi) yang dihimpun, ada 26 LP yang masuk ke Polrestabes Palembang.
“Benar pelaku ini merupakan Raja Curanmor yang meresahkan warga Palembang dan sudah beraksi 100 kali,” ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono, didampingi Kasat Reskrim AKBP Andrie Setiawan, saat menggelar perkara pelaku, Rabu (30/4/2025).
Dari data LP yang dihimpun, lanjut Harryo, sudah ada 26 LP di Polrestabes Palembang, warga Palembang yang melaporkan aksi curanmor Pelaku.
“Pelaku ini beraksi tiga rekannya yang masih DPO, dan beraksi di seluruh wilayah kota Palembang,” ungkapnya, sambil mengatakan tersangka sudah beraksi dari tahun 2023.
Kapolrestabes Palembang mengatakan, pelaku terakhir beraksi pada Kamis (25/4/2025), sekitar pukul 14.20 WIB, saat korban yakni Siti Nurhasanah (22), sedang berada di Jalam Ali Gatmir Parkiran Agam Pisan Cafe Kelurahan 13 Ilir Kecamatan, Palembang.
Dimana berawal saat korban, Siti memarkirkan motor miliknya honda Beat warna Hitam bernopol BG 3328 AEH di parkiran TKP dalam keadaan terkunci stang dan kemudian korban bekerja. Lalu saat korban pulang dari tempat bekerjanya melihat motor sudah tidak ada lagi.
Korban pun berusaha mencari keberadaan sepeda motornya. Dan melihat CCTV, ketika melihat CCTV benar saja motor sudah dicuri pelaku serta memutuskan melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Palembang.
“Dan berhasil diamankan petugas curanmoe saat berada di kawasan Mariana Banyuasin pada Sabtu (26/4/2025), malam,” katanya
Untuk rekan, ditangkap Harryo, Indetitas sudah dikantongi, dan akan diburu. Jika nanti saat dilakukan penangkapan pelaku melawan petugas akan diberikan tindakan tegas terukur.
“Atas ulahnya pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara di atas 7 Tahun,” tutup Harryo.
Sedangkan, Rendi mengaku setiap berhasil melakukan aksi pencurian motor. Motor hasil curiannya dijual di dusun Tanjung Raja seharga Rp 4- 6 juta.
“Jual di Tanjung Raja Ogan Ilir . Saya jual harga Rp 4 juta pak. Dan paling mahal Rp 6 juta. Kalu beraksi saya mengunakan Kunci T, Uang hasil jual motor untuk makan,” kata Rendy, menyesali perbuatannya.
Terpisah, Polsek Sako Palembang juga mengamankan pelaku curanmor yakni M Mario. Saat beraksi pelaku bermoduskan memanfaatkan kelalaian pengguna kendaraan yang meninggalkan kunci kendaraan yang masih nempel, saat pelaku lengah pelaku langsung mencuri motor korban.
Di tempat yang sama, Polsek IB II, juga mengamankan pelaku curanmor yakni Raden, yang juga melakukan aksinya saat korban lalai, meninggalkan kunci kontak motor tergantung di motor. Ketika korban lupa mencabut kunci kontak saat itu pelaku langsung mencuri motor korban. (ANA)
Komentar